ARTIKEL PILIHAN
Bagaimana Orang yang Sudah Meninggal Tapi Masih Punya Hutang Dengan Orang yang Masih Hidup
Written By Situs Baginda Ery (New) on Selasa, 23 Juli 2013 | 22.16

Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya
mau bertanya mengenai hutang piutang, Pak Ustadz. Begini pak, saya
meminjamkan uang kepada si Fulan, dan si Fulan menjanjikan akan
memberikan sejumlah imbalan setiap bulannya (saya tidak meminta).
Tetapi baru 1 bulan berjalan si Fulan sudah mengingkari janjinya.
Sampai akhirnya si Fulan ini meninggal dunia sebelum melunasi
hutangnya.
Pada
waktu penyerahan uang, saya membuat suatu pernjanjian di atas materai
berikut kwitansi serah terima uang (jumlahnya tidak sedikit). Si Fulan
memberikan jaminan berbentuk akte jual beli sebuah tanah (namun
sayangnya nilai jaminan tersebut tidak sebanding dengan pinjaman
Fulan). Ahli warisnya masih kecil-kecil belum cukup umur, sementara
istrinya sudah bercerai. Orang tua si Fulan masih ada dan mempunyai
perusahaan walaupun bukan perusahaan besar. Perusahaan ini dikelola
oleh kakak dari si Fulan (dikarenakan orangtuanya sudah berusia 74
thn). Sekarang orangtuanya bermaksud menjual 1 buah rumah dengan harga
yang mahal. Jika uang hasil penjualan rumah itu digunakan untuk
membayar hutang Fulan, masih banyak sisa yang bisa dibagikan kepada
anak-anaknya yg lain.
Yang ingin saya tanyakan:
- Sekarang hutang tersebut menjadi tanggung jawab siapa?
- Apabila pihak keluarga Fulan tidak mau membayar hutang tersebut bagaimana?
- Bagaimanakah nasib si Fulan di alam Barzah sana?
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
I -….
I -….
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudariku yang terhormat, sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda,
ada satu hal yang ingin saya konfirmasikan kepada Anda. Tadi Anda
mengatakan bahwa si Fulan menjanjikan imbalan setiap bulannya kepada
Anda, kemudian Anda dan dia membuat suatu perjanjian di atas materai.
Yang ingin saya tanyakan: Apakah dalam perjanjian tersebut disebutkan
bahwa si Fulan harus membayar hutangnya (pokok pinjaman) berikut
imbalan yang dijanjikannya? Apakah pemberian imbalan tersebut menjadi
kewajiban bagi si Fulan? Dan apakah kesediaan Anda untuk memberikan
pinjaman itu dipengaruhi oleh janji imbalan si Fulan ataukah tidak?
Artinya, Anda mau memberikan pinjaman itu karena adanya janji imbalan.
Seandainya tidak ada, maka Anda tidak akan memberikan pinjaman.
Hal ini perlu saya tekankan agar dapat menjadi pelajaran bagi para
pembaca. Perlu diketahui bahwa bila jawaban untuk ketiga pertanyaan
tersebut atau salah satunya adalah “ya”, maka transaksi hutang piutang
yang Anda lakukan dengan si Fulan itu mengandung unsur riba. Sebab,
imbalan yang dijanjikan si Fulan itu merupakan kelebihan yang wajib
dibayarkan kepada Anda, selain pokok pinjaman, meskipun imbalan itu
bukan atas permintaan Anda. Padahal riba merupakan perbuatan yang
jelas-jelas diharamkan Allah swt., seperti disebutkan dalam firman-Nya:
“dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah[2]: 275)
Tetapi bila jawaban untuk ketiga pertanyaan tersebut adalah “tidak”,
maka transaksi hutang piutang yang Anda lakukan itu tidak mengandung
unsur riba. Perbedaan antara keduanya memang sangat tipis, tapi untuk
membedakannya kita cukup bertanya: “Apakah imbalan tersebut menjadi
kewajiban bagi si Fulan ataukah tidak?” Bila ya, maka hutang piutang
itu mengandung unsur riba. Berbeda halnya bila imbalan atau kelebihan
itu benar-benar atas kerelaan si Fulan dan tidak dijadikan beban
kewajiban baginya. Artinya, si Fulan mau memberi imbalan atau tidak,
itu tidak jadi masalah. Dari sini, maka saya sarankan kepada Anda, bila
nanti pihak keluarga Fulan mau melunasi pinjaman tersebut, sebaiknya
Anda hanya meminta pokok pinjamannya saja.
Saudariku yang terhormat, untuk menjawab ketiga pertanyaan Anda, saya akan menyampaikan dua prinsip Islam yang berkaitan dengan hutang piutang:
Pertama: Prinsip pemeliharaan hak; Islam telah menetapkan sejumlah aturan yang berkaitan dengan hutang piutang dengan tujuan untuk memelihara hak masing-masing pihak, terutama hak orang yang memberikan pinjaman/hutang. Di antara aturan yang dimaksud adalah aturan bahwa orang yang berhutang harus mengembalikan harta yang dipinjamnya tepat waktu, syukur-syukur sebelum waktu yang dijanjikan. Sebab, Rasulullah saw. menganggap perbuatan menunda-nunda hutang bagi orang yang sudah mampu membayarnya sebagai sebuah kezhaliman. Beliau bersabda: “Menunda-nunda pembayaran hutang bagi orang yang sudah mampu (membayarnya) adalah sebuah kezhaliman.”
Dalam sejumlah hadits, Rasulullah saw. sangat mewanti-wanti agar jangan sampai seorang Muslim meninggal dunia dalam keadaan masih meninggalkan hutang. Dalam sebuah riwayat dari Abu Qatadah disebutkan bahwa suatu ketika, ada jenazah seorang laki-laki yang dibawa ke hadapan Rasulullah saw. untuk dishalatkan. Rasulullah saw. bersabda: “Kalian saja yang menyalatkan sahabat kalian itu, sebab dia masih memiliki hutang.” Mendengar itu, Abu Qatadah berkata: “Hutang itu aku yang menanggungnya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bertanya: “Apakah sampai lunas?” Abu Qatadah menjawab: “Ya, sampai lunas.” Rasulullah saw. pun menyalatkan jenazah tersebut.
Bahkan pada riwayat yang lain, Rasulullah saw. bersabda: “Jiwa (ruh) seorang Mukmin akan tergantung (terkatung-katung) selama dia masih memiliki hutang.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Mungkin hadits terakhir inilah yang melatarbelakangi pertanyaan ketiga Anda, yaitu mengenai nasib si Fulan di alam Barzakh. Hadits tersebut mengisyaratkan bahwa seorang yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki tanggungan hutang akan mengalami suatu ganjalan (ketidaknyamanan) di alam Barzakh nanti, sebelum hutang itu dilunasi oleh keluarganya ataupun diikhlaskan oleh orang yang menghutanginya. Tetapi bagaimana bentuk ganjalan dan seberapa besar ganjalan itu, hanya Allah yang mengetahuinya.
Oleh karena itu, Rasulullah saw. memerintahkan agar ketika ada seorang Mukmin yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki hutang, hendaknya ada orang yang mau melunasi hutang tersebut, baik dari pihak keluarga ataupun pihak lain, seperti yang diisyaratkan dalam hadits kedua yang diriwayatkan dari Abu Qatadah tersebut.
Berdasarkan hal itu, maka dalam kasus yang Anda hadapi, sudah semestinya pihak keluarga Fulan (kakak dan orangtua Fulan) bersedia untuk melunasi hutang si Fulan bila mereka menginginkan agar Fulan tidak mengalami suatu ganjalan (ketidaknyamanan) akibat tanggungan hutangnya yang belum dilunasi itu.
Kedua: Prinsip pelaksanaan dan penuntutan hak; Dalam Islam, hak seseorang harus dilaksanakan dan ditunaikan. Hak Anda untuk mendapatkan kembali uang yang dipinjam si Fulan pun harus ditunaikan oleh si Fulan. Bahkan, seandainya Fulan masih hidup, Anda berhak menggugatnya ke pengadilan, karena transaksi hutang piutang Anda memiliki bukti tertulis. Tetapi karena si Fulan telah meninggal dunia, maka berdasarkan poin pertama di atas, pihak keluarganya-lah yang semestinya melunasinya. Karena itu, Anda berhak meminta keluarga Fulan untuk melunasi hutang tersebut. Tetapi perlu diingat, Islam juga memerintahkan kepada kita untuk tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan ketika kita melakukan penuntutan hak, termasuk dalam masalah hutang piutang. Allah swt. berfirman: “dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang itu) lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 280)
Perhatikan,
bagaimana Al-Qur`an memerintahkan kita untuk memberikan kelapangan
bila orang yang berhutang memang benar-benar tidak mampu untuk
mengembalikan hutangnya, yaitu dengan cara memberi tangguh waktu
pembayaran atau bahkan dengan cara mengikhlaskannya bila kita
mengharapkan balasan yang lebih baik dari Allah swt..
Hal senada juga pernah disampaikan oleh Baginda Rasulullah saw. dalam sabdanya: “Barangsiapa yang memberi keringanan kepada orang yang berhutang atau menghapus hutangnya, maka dia akan berada di bawah naungan Arsy pada hari kiamat.”
Berdasarkan prinsip penuntutan hak tersebut, maka bila ternyata keluarga Fulan tidak mau melunasi hutang-hutang Fulan, maka Anda berhak menuntut ke pengadilan. Tetapi dalam pengadilan Islam, hakim hanya bisa memaksa keluarga Fulan untuk melunasi hutang si Fulan dengan menggunakan aset-aset yang dimiliki Fulan atau dengan harta yang benar-benar menjadi hak Fulan. Hakim tidak bisa memaksa mereka untuk melunasinya dengan harta mereka, kecuali bila dalam harta mereka itu juga ada hak si Fulan. Inilah yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. saat sejumlah orang menuntut agar harta mereka yang dipinjamkan kepada Muadz bin Jabal dikembalikan, dimana pada saat itu Muadz baru saja mengalami pailit. Setelah membayar hutang Mu’adz dengan sisa harta yang dimilikinya, dimana sisa harta tersebut belum cukup untuk melunasi semua hutang yang ada, Rasulullah saw. bersabda kepada mereka: “Tidak ada yang bisa diberikan kepada kalian selain itu.” (HR. Daruquthni dan Hakim)
Meskipun demikian, hakim akan menyarankan keluarga Fulan untuk melunasi sisa hutang Fulan dari harta mereka dengan menjelaskan kondisi si Fulan di alam Barzakh bila hutang-hutangnya belum dilunasi, seperti yang telah dijelaskan pada poin pertama. Tetapi bila keluarga Fulan bersedia melunasinya, maka pelunasan itu dilakukan dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan seperti yang disebutkan di atas. Karena itu, saya sarankan kepada Anda, sebaiknya Anda menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan terlebih dahulu dengan mengadakan ash-shulh (kesepakatan) dengan pihak keluarga Fulan. Wallaahu A’lam….
sumber: http://mediasilaturahim.com/konsultasi-agama/konsultasi-muamalah/92-meninggal-punya-hutang.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
BACA JUGA
DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY
-
►
2017
(50)
- ► 09/17 - 09/24 (3)
- ► 08/20 - 08/27 (4)
- ► 04/02 - 04/09 (7)
- ► 03/26 - 04/02 (5)
- ► 03/19 - 03/26 (9)
- ► 03/12 - 03/19 (15)
- ► 02/26 - 03/05 (7)
-
►
2016
(139)
- ► 12/18 - 12/25 (5)
- ► 12/11 - 12/18 (2)
- ► 11/13 - 11/20 (13)
- ► 11/06 - 11/13 (9)
- ► 07/24 - 07/31 (7)
- ► 07/17 - 07/24 (7)
- ► 07/03 - 07/10 (19)
- ► 06/26 - 07/03 (12)
- ► 06/19 - 06/26 (15)
- ► 06/12 - 06/19 (6)
- ► 05/08 - 05/15 (1)
- ► 04/10 - 04/17 (6)
- ► 02/14 - 02/21 (3)
- ► 02/07 - 02/14 (10)
- ► 01/31 - 02/07 (12)
- ► 01/24 - 01/31 (12)
-
►
2015
(281)
- ► 12/27 - 01/03 (19)
- ► 08/09 - 08/16 (3)
- ► 05/10 - 05/17 (10)
- ► 04/26 - 05/03 (3)
- ► 04/19 - 04/26 (28)
- ► 04/12 - 04/19 (39)
- ► 04/05 - 04/12 (93)
- ► 03/29 - 04/05 (64)
- ► 03/22 - 03/29 (13)
- ► 02/22 - 03/01 (3)
- ► 02/15 - 02/22 (5)
- ► 01/04 - 01/11 (1)
-
►
2014
(1059)
- ► 12/28 - 01/04 (12)
- ► 12/21 - 12/28 (5)
- ► 11/23 - 11/30 (33)
- ► 11/09 - 11/16 (1)
- ► 11/02 - 11/09 (1)
- ► 10/26 - 11/02 (14)
- ► 10/05 - 10/12 (4)
- ► 09/28 - 10/05 (7)
- ► 08/24 - 08/31 (19)
- ► 08/10 - 08/17 (6)
- ► 08/03 - 08/10 (3)
- ► 07/13 - 07/20 (12)
- ► 07/06 - 07/13 (15)
- ► 06/29 - 07/06 (7)
- ► 06/22 - 06/29 (5)
- ► 06/15 - 06/22 (7)
- ► 06/08 - 06/15 (29)
- ► 06/01 - 06/08 (34)
- ► 05/25 - 06/01 (3)
- ► 05/18 - 05/25 (7)
- ► 05/11 - 05/18 (4)
- ► 04/27 - 05/04 (1)
- ► 04/20 - 04/27 (19)
- ► 04/13 - 04/20 (18)
- ► 04/06 - 04/13 (13)
- ► 03/30 - 04/06 (19)
- ► 03/23 - 03/30 (31)
- ► 03/16 - 03/23 (51)
- ► 03/09 - 03/16 (56)
- ► 03/02 - 03/09 (80)
- ► 02/23 - 03/02 (78)
- ► 02/16 - 02/23 (41)
- ► 02/09 - 02/16 (54)
- ► 02/02 - 02/09 (61)
- ► 01/26 - 02/02 (68)
- ► 01/19 - 01/26 (57)
- ► 01/12 - 01/19 (88)
- ► 01/05 - 01/12 (96)
-
▼
2013
(3222)
- ► 12/29 - 01/05 (104)
- ► 12/22 - 12/29 (124)
- ► 12/15 - 12/22 (86)
- ► 12/08 - 12/15 (70)
- ► 12/01 - 12/08 (84)
- ► 11/24 - 12/01 (79)
- ► 11/17 - 11/24 (48)
- ► 11/10 - 11/17 (64)
- ► 11/03 - 11/10 (52)
- ► 10/27 - 11/03 (65)
- ► 10/20 - 10/27 (78)
- ► 10/13 - 10/20 (102)
- ► 10/06 - 10/13 (84)
- ► 09/29 - 10/06 (111)
- ► 09/22 - 09/29 (129)
- ► 09/15 - 09/22 (128)
- ► 09/08 - 09/15 (153)
- ► 09/01 - 09/08 (164)
- ► 08/25 - 09/01 (160)
- ► 08/18 - 08/25 (104)
- ► 08/11 - 08/18 (156)
- ► 08/04 - 08/11 (322)
- ► 07/28 - 08/04 (108)
-
▼
07/21 - 07/28
(104)
- PELUANG USAHA YANG MASIH BANYAK DIGEMARI: Cara Bis...
- PELUANG BISNIS YANG ASYIK DAN MENJANJIKAN: Tips Me...
- PELUANG BISNIS MENJANJIKAN DAN BIKIN SUKSES: Pandu...
- Bisnis sayuran & buah-buahan Untung Melimpah Berka...
- PELUANG BISNIS TERKINI: Kiat Johny Suyanto Membisn...
- HATI-HATI DENGAN BISNIS DI INTERNET: Mengenal Ciri...
- Kenalilah Ciri ciri Sms berkedok Penipuan
- HATI-HATI DENGAN DUNIA BISNIS ONLINE: Jangan Mudah...
- BELAJAR BERBISNIS ONLINE 2013: Cara Membuat Toko B...
- TIPS INGIN JADI PEBISNIS SUKSES: Lima PR yang Haru...
- BISNIS ONLINE TERBUKTI DAN HEBOH DI TAHUN INI: Daf...
- ARTIKEL ZAMAN INI: jauhilah penyakit Riya’ dan Gil...
- Bila Cinta Menyapa ( ‘Cinta bikin orang gila’, beg...
- Betapa buruk, hina dan rendah perbuatan maksiat= S...
- SEBUAH BACAAN MELINDUNGI DIRI SEKALIGUS PERINGATAN...
- Bila Cinta Tak Berbalas,Janji Hanya Tinggal Janji,...
- BACAAN MENARIK DAN ASYIK TAPI TETAP ISLAMI: Gadis ...
- BACAAN MENARIK UNTUK ANAK MUDA: Nasehat Untuk Rema...
- ARTIKEL YANG SANGAT MENARIK UNTUK DISIMAK= Kenapa ...
- ( PANDUAN DAN TATA CARA BERTAUBAT ) Taubat, Muara ...
- Ustadz, saya dulu jarang shalat, apalagi ketika im...
- Bagaimana Cara Bertobat dari Dosa ZINA? ( sesunggu...
- BIOGRAFI ARTIS YANG SEDANG NAIK DAUN: Biografi dan...
- LAGU TEGAR PALING HITS SAAT INI: Lagu Rindu Ibu da...
- PUBLIKASIKAN SEKARANG KARYA TULISANMU DISINI ( Gra...
- Untuk apa setia padanya? ( SEBUAH CELOTEHAN YANG B...
- sudahkah kita mengenal bisnis terbaru yusuf mansur...
- Cara menghafal Al-Qur’an ala Yusuf Mansur ( Al-Qur...
- Amalan Dapat Jodoh Terbaik Oleh Ust. Yusuf Mansur ...
- Peluang Bisnis Asyik 2013= 6 BISNIS YANG SANGAT CO...
- PERINGATAN KERAS TENTANG BISNIS ONLINE PALSU: Hati...
- ( INFORMASI TENTANG BISNIS ONLINE PALSU ATAU BISNI...
- MANFAAT DAHSYAT MAKANAN INDONESIA: Kandungan dan M...
- Kisah Nyata Amalan Tentang Hutang ( kiriman dari: ...
- CARA TERBARU 2014 DAPAT DUIT GRATIS DARI INTERNET,...
- CARA MUDAH DAPAT DUIT DARI INTERNET TERBUKTI 100% ...
- BISNIS ONLINE DAPAT DUIT DARI PTC: DAFTAR PTC TERB...
- BISNIS ONLINE TERMUDAH BISA MENGHASIKAN DUIT: Cuma...
- BELAJAR CARI UANG DOLAR DARI INTERNET,CARA TERBUKT...
- BELAJAR CARI DUIT DI INTERNET WORK 100% TERBUKTI: ...
- PENGALAMAN TENTANG MENCARI UANG DARI INTERNET: Set...
- CARA BELAJAR MENCARI UANG DARI INTERNET: Tanya Jaw...
- BELAJAR MENCARI PELUANG BISNIS ( Panduan Untuk Mem...
- Cara Dapat Uang Dari Internet Terbukti 100% ( Cara...
- CARA MENGHASILKAN UANG DARI BLOG WORK 100% ( Menam...
- ARTIKEL BISNIS INTERNET: KEUNTUNGAN PPC LOCAL
- Nasihat Adzan ( “Barangsiapa ingin bertemu Allah e...
- Enam Hal Penyebab Penyakit Hati ( Hati yang sehat,...
- Hati Seorang Ustadz ( sebuah wujud syukur dan shab...
- Kisah Sang Pengembara Hati ( mencari hati yang pat...
- Tulisan Pendek tentang "IBU" ( KIRIMAN DARI: danny...
- 12 CARA MENGENALI BISNIS ONLINE YANG AMAN
- PELUANG USAHA DAN BISNIS 2013= Peluang Usaha Toko ...
- PELUANG USAHA DAN BISNIS 2013= Mencari Uang dari B...
- PELUANG USAHA DAN BISNIS 2013= Bisnis - Bisnis Sam...
- PELUANG USAHA DAN BISNIS 2013= Tujuh Peluang Usaha...
- PELUANG USAHA DAN BISNIS 2013= Cara Membuat Usaha ...
- PELUANG USAHA DAN BISNIS 2013= Usaha Beternak Ayam...
- PELUANG USAHA DAN BISNIS 2013= Peluang usaha terna...
- PELUANG USAHA DAN BISNIS 2013= Peluang Usaha Budid...
- PELUANG USAHA DAN BISNIS 2013= Potensi penjualan b...
- PELUANG USAHA DAN BISNIS 2013= Modal Kecil Tanaman...
- PELUANG USAHA DAN BISNIS 2013= PEMBIBITAN TANAMAN ...
- PELUANG USAHA 2013= Peluang Usaha Makanan Gorengan
- PELUANG USAHA DAN BISNIS 2013= Franchise Donat Ken...
- PELUANG USAHA DAN BISNIS 2013= Franchise DOKAR (Do...
- PELUANG USAHA DAN BISNIS 2013= Franchise Choco Mamma
- PELUANG USAHA DAN BISNIS 2013= Franchise Cetroo Co...
- PELUANG USAHA DAN BISNIS 2013= Franchise COFFEE BREAK
- PELUANG USAHA DAN BISNIS 2013= Franchise CINCAUPUC...
- PELUANG USAHA DAN BISNIS 2013= Franchise Ayam Gore...
- PELUANG USAHA DAN BISNIS 2013= Franchise Ansena Lo...
- Keputusan bisnis diambil berdasarkan kebenaran dar...
- KEBERSIHAN DALAM PANDANGAN AGAMA ISLAM ( Sistem ke...
- Memaafkan Ketika Mampu Membalas Dendam ( Dalam tar...
- Bagaimana Orang yang Sudah Meninggal Tapi Masih Pu...
- Ingatlah Bagaimana Akun Facebook setelah kita meni...
- Cerita Terbanyak Dalam Al-Qur’an ( Di dalam Al-Qur...
- ( ARTIKEL ISLAMI ) LARANGAN GOSIP – MENGGOSIP DAN ...
- ( Salah satu senjata setan untuk membinasakan manu...
- ARTIKEL ISLAMI BULAN RAMADHAN= Sepuluh Manfaat Sil...
- Tata cara dan Paduan Sholat Idul Adha ( MARI SEMUA...
- Paduan dan Tata Cara Shalat Idul Fitri (YUK BELAJA...
- MAU DAPAT PENGHASILAN HANYA BERMODALKAN BLOG,DISIN...
- Mohon Laporkan Jika Anda Menemukan Artikel yang Ku...
- Antara Kematian dan Rindu Bertemu dengan Allah
- Hukum Bermain Petasan Dalam Pandangan Agama Islam
- Pekerjaan Mulia dan Paling Baik Di Mata Agama Isla...
- Misteri Fenomena Aa Gym dan Ariel Bukanlah Poligam...
- ( Sandiwara Cinta yang Nyata ) KISAH NYATA KESEDIH...
- SIMAKLAH KISAH NYATA SUSAHNYA JADI ARTIS DI NEGARA...
- PENJAGA TERAKHIR ( ARTIKEL KISAH NYATA )
- KISAH NYATA TENTANG SEORANG SUAMI YANG TERTARIK SE...
- KISAH NYATA TENTANG CINTA SEJATI= CINTA SEJATI LEL...
- TIPS DAN CARA TERKINI UNTUK Sukses Berkarir di Neg...
- KISAH NYATA SEBUAH PENGALAMAN MENARIK= Pengalaman ...
- Inilah Daftar Situs kajian ILMIAH yg bisa untuk ru...
- KISAH NYATA YANG SANGAT MENARIK= Pengalaman Pertam...
- KISAH NYATA MENARIK,INSPIRASI UNTUK ANDA ( Pengala...
- KISAH NYATA SETAN PENCARI IKAN ( Hantu yang terken...
- ► 07/14 - 07/21 (59)
- ► 07/07 - 07/14 (24)
- ► 06/30 - 07/07 (12)
- ► 06/23 - 06/30 (35)
- ► 06/09 - 06/16 (40)
- ► 06/02 - 06/09 (11)
- ► 05/26 - 06/02 (51)
- ► 05/19 - 05/26 (13)
- ► 05/12 - 05/19 (4)
- ► 04/21 - 04/28 (6)
- ► 04/14 - 04/21 (21)
- ► 04/07 - 04/14 (8)
- ► 03/31 - 04/07 (75)
- ► 03/24 - 03/31 (62)
- ► 03/17 - 03/24 (53)
- ► 03/10 - 03/17 (30)
- ► 03/03 - 03/10 (2)
- ► 02/03 - 02/10 (19)
- ► 01/20 - 01/27 (18)
-
►
2012
(403)
- ► 12/30 - 01/06 (8)
- ► 12/16 - 12/23 (14)
- ► 12/09 - 12/16 (12)
- ► 12/02 - 12/09 (10)
- ► 10/28 - 11/04 (1)
- ► 08/12 - 08/19 (13)
- ► 08/05 - 08/12 (29)
- ► 07/29 - 08/05 (69)
- ► 07/22 - 07/29 (85)
- ► 07/15 - 07/22 (92)
- ► 07/08 - 07/15 (65)
- ► 07/01 - 07/08 (5)
-
►
2011
(1411)
- ► 08/14 - 08/21 (51)
- ► 08/07 - 08/14 (52)
- ► 07/31 - 08/07 (5)
- ► 07/10 - 07/17 (3)
- ► 07/03 - 07/10 (10)
- ► 05/29 - 06/05 (6)
- ► 05/15 - 05/22 (57)
- ► 05/08 - 05/15 (45)
- ► 05/01 - 05/08 (97)
- ► 04/24 - 05/01 (169)
- ► 04/17 - 04/24 (293)
- ► 04/10 - 04/17 (200)
- ► 04/03 - 04/10 (142)
- ► 03/27 - 04/03 (107)
- ► 03/20 - 03/27 (87)
- ► 03/13 - 03/20 (1)
- ► 03/06 - 03/13 (7)
- ► 02/20 - 02/27 (10)
- ► 02/13 - 02/20 (8)
- ► 02/06 - 02/13 (20)
- ► 01/30 - 02/06 (6)
- ► 01/23 - 01/30 (17)
- ► 01/16 - 01/23 (10)
- ► 01/02 - 01/09 (8)
-
►
2010
(2102)
- ► 12/26 - 01/02 (5)
- ► 12/19 - 12/26 (1)
- ► 11/14 - 11/21 (53)
- ► 11/07 - 11/14 (70)
- ► 10/31 - 11/07 (27)
- ► 10/24 - 10/31 (41)
- ► 10/17 - 10/24 (1)
- ► 10/10 - 10/17 (29)
- ► 10/03 - 10/10 (2)
- ► 09/26 - 10/03 (39)
- ► 09/19 - 09/26 (3)
- ► 08/15 - 08/22 (23)
- ► 08/08 - 08/15 (74)
- ► 08/01 - 08/08 (70)
- ► 07/25 - 08/01 (131)
- ► 07/18 - 07/25 (202)
- ► 07/11 - 07/18 (93)
- ► 07/04 - 07/11 (144)
- ► 06/27 - 07/04 (311)
- ► 06/20 - 06/27 (199)
- ► 06/13 - 06/20 (120)
- ► 06/06 - 06/13 (34)
- ► 05/30 - 06/06 (178)
- ► 05/23 - 05/30 (89)
- ► 05/16 - 05/23 (93)
- ► 05/09 - 05/16 (17)
- ► 05/02 - 05/09 (3)
- ► 04/18 - 04/25 (1)
- ► 04/11 - 04/18 (1)
- ► 02/07 - 02/14 (26)
- ► 01/24 - 01/31 (9)
- ► 01/17 - 01/24 (12)
- ► 01/03 - 01/10 (1)
-
►
2009
(3)
- ► 12/27 - 01/03 (3)
0 komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com