GOOGLE TRANSLATE

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

ARTIKEL PILIHAN

Hukum Bulan Madu dalam Agama Islam

Written By Situs Baginda Ery (New) on Senin, 30 September 2013 | 22.22

Hukum Bulan Madu

Pertanyaan:

Terkait masalah bulan madu yang banyak tersebar di eropa, terkadang disertai dengan keyakinan yang aneh-aneh dari doktri agamanya. Apakah jika ada sebagian kaum muslimin yang melakukannya, termasuk bentuk meniru kebiasaan orang barat, meskipun hanya melakukan perjalanan di negeri islam?

Semoga Allah memberikan balasan yang terbaik bagi anda..

Jawaban Syaikh Abdurrahman as-Suhaim:

Dalam masalah ini perlu dirinci.

Pertama, jika fenomena tersebut merupakan bagian dari perkara ibadah orang kafir, baik menurut yahudi maupun nasrani maka tidak boleh diamalkan sama sekali, apapun keadaannya, kecuali jika perkara tersebut juga ditetapkan dalam syariat kita, berdasarkan al-Quran dan sunnah, sehingga menjadi bagian dari ajaran semua syariat. Seperti masalah hukuman had (hukuman tindak kriminal) atau menutup aurat atau yang lainnya.

Kedua, fenomena yang merupakan perkara dunia. Untuk yang kedua ini bisa dirinci sebagai berikut:

a. Jika diiringi dengan keyakinan tertentu maka tidak boleh ditiru, seperti: cincin tunangan.

b. Tidak diiringi keyakinan tertentu dan sudah tersebar di tengah masyarakat islam, sehingga orang islam yang melakukannya menyadari bahwa kegiatan ini hanya semata adat masyarakat di negerinya. Untuk kasus kedua ini, saya berharap tidak mengapa dilakukan.

Termasuk dalam jenis yang kedua ini adalah kebiasaan yang dikenal dengan ‘bulan madu’. Hanya saja tidak selayaknya terlalu terikat dengan penamaan ini dan batasan waktu tertentu. Karena kehidupan seorang muslim, jika dibangun di atas prinsip al-Quran dan sunnah maka semuanya adalah kehidupan yang indah dan menyenangkan.

Selanjutnya untuk masalah safar, pada asalnya hukumnya adalah mubah. Karena itu, boleh bagi suami untuk melakukan safar bersama istrinya, terutama ketika masa pengantin baru. Karena kegiatan ini akan semakin mengikat rasa cinta dan kasih sayang.

Akan tetapi tidak boleh safar ke negeri kafir atau ke tempat-tempat yang banyak digunakan untuk maksiat. Karena para ulama telah menegaskan bahwa wali berhak melarang orang yang menjadi tanggungannya untuk pergi ke tempat-tempat campur baur laki-laki perempuan.

Syaikh Abdurrahman as-Suhaim merupakan seorang dai dari Kementrian Agama, Wakaf, Dakwah dan Bimbingan Masyarakat Kerajaan Arab Saudi.

Disadur dari: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=138993

Allahu a’lam

***
muslimah.or.id
Diterjemahkan Oleh Ustadz Ammi Nur Baits

0 komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com

BACA JUGA

DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY

Ikuti situs Bagindaery

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...