by: http://hukum.kompasiana.com/2013/10/06/akil-menduduki-ketua-mk-mungkin-bagian-dari-rencana-partainya--598932.html
Seorang pejabat dengan posisi ketua MK, yang akan memutuskan semua perkara sengkata pilkada dan pemilu(?). Maka partai golkar sangat jeli melihat hal ini, mungkin karena ini, mereka mendukung kadernya akil untuk menduduki posisi jabatan tersebut.
Dengan posisi ketua MK jatuh ketangan golkar, bila ada sengketa pilkada, yang suaranya tidak jauh berbeda (plus minus 5%), mudah diselewengkan. Bayangkan, kabupaten kecil Gunung Mas, harus menyetor 3 miliar, Income akil akan menjadi berapa? Apalagi saya dengar, anggota DPR, harus menyetorkan penghasilan gajinya sekian persen ke partai, akil sebagai RI-9, mungkin juga ada kewajiban semacam demikian.
Saya pikir kita warga Indonesia harus berpikir panjang, atas kebiasaan di dunia politik Indonesia, dan diluluskan UU baru, yaitu:
1. Profesi hakim hanya boleh diduduki oleh orang-orang non partai, dan partai tidak boleh mencari anggota di kalangan hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim). Buktinya, kalo hakim sudah dibius politik akibatnya fatal, terjadi banyak kasus hakim yang tidak memegang teguh UU, termasuk perkara pengadilan suharto, serta di tenggelamnya kasus G-30-S suharto dan pembantaian, perkosaan dan penjarahan kasus Mei 1998, serta kasus penculikan mahasiswa dan politikus anti suharto.
2. Anggota ABRI aktif dilarang ikut politik, kalau bisa termasuk purnawirawan ABRI, mengapa? kita lihat I,jaman dwifungsinya ABRI ABRI memegang kekuasaan militer, ditangan ada senjata, kalau sipil tidak mau mengikuti perintahnya, ya orang bisa hilang, jangankan orang biasa, bung Karno pun ditodong dengan pistol, dipaksauntuk menyerahkan kekuasaannya. Dan menjadi tentara, sudah terbiasa didoktrinkan, menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan. Yang saya maksud adalah cara BRUTAL MILITER .
3. Menteri, sebagai penanggung jawab tertinggi di departemennya, terutama dibidang EKUIN dan bidang PENDIDIKAN, tidak boleh disusupi orang partai. KITA LIHAT SAJA, KINERJA KABINET BILA DIISI OLEH ORANG PARTAI,, KHUSUS DIBIDANG EKUIN DAN PENDIDIKAN, SANGAT MENYEDIHKAN. Seharusnya dipilih dari orang Tehnokrat atau Akademi.
Untuk mengimbangi kekuatan presiden yang terlalu besar, sebaiknya juga dibuat UU, agar ketua KPK, Ketua MA dan MK, termasuk ketua DPR dan ketua MPR, dipilih oleh rakyat secara langsung, menjadi satu paket dalam PILPRES. dengan demikian, ketua dibidang hukum, tidak disaring lagi oleh presiden, yang kemungkinan ada sisipan. Kekuasaan para ketua dibidang hukum akan sama kuat dengan presiden.
Dengan menjunjung tinggi hukum, lama-lama akan membuat pejabat taat hukum. Sebetulnya,KPK cukup berhasil, apalagi kalau ketuanya dipilih oleh rakyat, saya yakin tidak ada yang berani nantang dengan istilah “Cicak VS Buaya“.
Seorang pejabat dengan posisi ketua MK, yang akan memutuskan semua perkara sengkata pilkada dan pemilu(?). Maka partai golkar sangat jeli melihat hal ini, mungkin karena ini, mereka mendukung kadernya akil untuk menduduki posisi jabatan tersebut.
Dengan posisi ketua MK jatuh ketangan golkar, bila ada sengketa pilkada, yang suaranya tidak jauh berbeda (plus minus 5%), mudah diselewengkan. Bayangkan, kabupaten kecil Gunung Mas, harus menyetor 3 miliar, Income akil akan menjadi berapa? Apalagi saya dengar, anggota DPR, harus menyetorkan penghasilan gajinya sekian persen ke partai, akil sebagai RI-9, mungkin juga ada kewajiban semacam demikian.
Saya pikir kita warga Indonesia harus berpikir panjang, atas kebiasaan di dunia politik Indonesia, dan diluluskan UU baru, yaitu:
1. Profesi hakim hanya boleh diduduki oleh orang-orang non partai, dan partai tidak boleh mencari anggota di kalangan hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim). Buktinya, kalo hakim sudah dibius politik akibatnya fatal, terjadi banyak kasus hakim yang tidak memegang teguh UU, termasuk perkara pengadilan suharto, serta di tenggelamnya kasus G-30-S suharto dan pembantaian, perkosaan dan penjarahan kasus Mei 1998, serta kasus penculikan mahasiswa dan politikus anti suharto.
2. Anggota ABRI aktif dilarang ikut politik, kalau bisa termasuk purnawirawan ABRI, mengapa? kita lihat I,jaman dwifungsinya ABRI ABRI memegang kekuasaan militer, ditangan ada senjata, kalau sipil tidak mau mengikuti perintahnya, ya orang bisa hilang, jangankan orang biasa, bung Karno pun ditodong dengan pistol, dipaksauntuk menyerahkan kekuasaannya. Dan menjadi tentara, sudah terbiasa didoktrinkan, menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan. Yang saya maksud adalah cara BRUTAL MILITER .
3. Menteri, sebagai penanggung jawab tertinggi di departemennya, terutama dibidang EKUIN dan bidang PENDIDIKAN, tidak boleh disusupi orang partai. KITA LIHAT SAJA, KINERJA KABINET BILA DIISI OLEH ORANG PARTAI,, KHUSUS DIBIDANG EKUIN DAN PENDIDIKAN, SANGAT MENYEDIHKAN. Seharusnya dipilih dari orang Tehnokrat atau Akademi.
Untuk mengimbangi kekuatan presiden yang terlalu besar, sebaiknya juga dibuat UU, agar ketua KPK, Ketua MA dan MK, termasuk ketua DPR dan ketua MPR, dipilih oleh rakyat secara langsung, menjadi satu paket dalam PILPRES. dengan demikian, ketua dibidang hukum, tidak disaring lagi oleh presiden, yang kemungkinan ada sisipan. Kekuasaan para ketua dibidang hukum akan sama kuat dengan presiden.
Dengan menjunjung tinggi hukum, lama-lama akan membuat pejabat taat hukum. Sebetulnya,KPK cukup berhasil, apalagi kalau ketuanya dipilih oleh rakyat, saya yakin tidak ada yang berani nantang dengan istilah “Cicak VS Buaya“.
0 komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com