Dalam kesempatan ini penulis ingin menyajikan suatu hal
yang mungkin jarang kita laksanakan atau bahkan kita belum tahu tentang
perkara tersebut. Ialah dia adalah Sujud Sajadah. Tulisan ini dikutip dari catatan Abangandan Dr. Fuji Rahmadi, MA dalam suatu kesempatan ceramah yang membahas Rubrik Hukum Islam Tentang Sujud Sajadah yang disajikan dalam bentuk tanya jawab.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz... Saya ingin bertanya tentang
hukum sujud sajadah, bacaan, dan tatacara melakukannya dalam aturan fikih.
Mohon agar ustadz bisa menjelaskannya secara rinci dan jelas. Terima kasih
ustadz. Dari: Bu Erniati Medan
Jawaban:
Sujud sajadah atau sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan setelah
membaca salah satu ayat-ayat sajadah dalam Aquran ketika sholat ataupun di luar
sholat. Orang yang mendengar juga dituntut sujud apabila mendengar ayat
sajadah. Ini bermaksud, orang yang dituntut sujud ialah orang yang membaca ayat
sajadah dalam sholat, orang yang membacanya di luar sholat, orang yang
mendengar tidak dalam sholat dan tidak membaca. Ketiga-tiga keadaan ini dituntut
sujud tilawah.
Jika seseorang itu membaca Alquran bersendirian dan sampai pada ayat sajadah
hendaklah dia sujud. Manakala jika seorang imam membaca ayat sajadah lalu
apabila sampai pada ayat sajadah dia pun sujud, maka wajib bagi makmum mengikut
imam dalam sujud.
Dalam tertib sujud disunatkan bertakbir sebelum sujud dengan tidak
mengangkat kedua tangan dan hendaklah memelihara adab ketika sujud seperti mana
sujud dalam sholat. Bacaan yang disunatkan dalam sujud sajadah ialah
Allahumma
laka sajdtu wa bika aamantu, wa laka aslamtu, sajada wajhiya lilladzi khalaqahu
wa sawwarahu, wa syaqqa sam'ahu wa basharahu wa quwwatihi, fa tabarakallahu
ahsana al-Khaliqin
Artinya :
(Wahai Tuhan,
kepada-Mu jualah aku sujud, dengan-Mu jualah aku beriman dan kepada-Mu lah aku
berserah, telah sujud wajahku kepada yang telah menciptanya, yang telah memberi
rupa baginya dan telah memberi pendengaran dan penglihatan dengan kehendak-Nya
dan dengan kekuatan-Nya, Tuhan yang penuh limpah keberkatan-Nya telah
menjadikan manusia dengan sebaik-baik kejadian).
Setelah itu, takbir kembali untuk bangkit dari sujud.
Adapun syarat sujud bagi mereka yang di luar sholat adalah:
- Suci dari hadas kecil dan hadas besar;
- Menutup aurat;
- Berniat untuk sujud sajadah;
- Menghadap kiblat;
- Takbiratul ihram dan takbir bagi sujud;
- Memberi salam.
Sekiranya terdapat halangan yang menyebabkan seseorang itu tidak dapat sujud, seperti berhadas kecil, dalam kenderaan atau mendengarnya dari corong masjid, maka diharuskan mengucapkan: Subhanallahi walhamdulillahi, wa laa Ilaha illahi, wallahu akbar.
Dalil tentang sujud sajadah sebagian besar adalah hadis Nabi saw., diantaranya: \
Dari Abu Hurairah r.a. katanya, Rasulullah saw., telah bersabda;
Apabila anak Adam membaca ayat Sajadah, lalu dia sujud; maka syaitan
jatuh sambil menangis. Katanya, "kecelakaan ke atas aku! Anak Adam
disuruh sujud, maka dia sujud, lalu mendapat syurga. Aku disuruh sujud,
tetapi aku menolak maka untukku neraka.
[HR. Bukhari dan Muslim]
Ibnu Umar meriwayatkan; Bahwa Nabi saw., pernah membaca Alquran. Lalu
beliau membaca sebuah surah yang ada ayat sajadahnya. Beliau lantas
sujud dan kami juga sujud mengikuti beliau sampai-sampai beberapa di
antara kami tidak mendapatkan tempat sujud bagi keningnya (karena
banyaknya sahabat yang hadir).
[HR. Muslim]
Menurut mazhab Al-Syafi’iyyah, hukum sujud sajadah adalah sunat muakkad, atau sunat yang amat digalakkan. Sementara mazhab Al-Hanafiyyah mewajibkan sujud sajadah. Ini didasarkan pada hadis dari Umar ra.,:
Pada suatu hari Jumat, dia (Rasulullah) membaca surah al-Nahl di atas
mimbar, maka ketika sampai pada ayat Sajadah, dia lalu turun dan sujud.
Dan para hadirin juga turut melakukan sujud. Pada hari Jumaat
berikutnya, dibacanya surah berkenaan, lalu apabila sampai pada ayat
Sajadah dia berkata: Wahai manusia, sebenarnya kita tidak diperintahkan
(diwajibkan) sujud tilawah/sujud sajadah. Tetapi barang siapa bersujud,
dia telah melakukan yang benar. Dan barang siapa yang tidak
melakukannya, maka dia tidak mendapat dosa.
[HR. Bukhari dan Muslim]
Ayat-ayat sajadah dalam Alquran antara lain :
- Surah Al-A’Raaf: 206,
- Surah Ar-Ra’d: 15,
- Surah Al-Nahl: 50,
- Surah Al-Isra’: 109,
- Surah Maryam: 58,
- Surah Al-Haj: 18,
- Surah Al-Haj: 77,
- Surah Al-Furqan: 60,
- Surah An-Naml: 26,
- Surah As-Sajdah: 15,
- Surah Shaad: 24,
- Surah Fushshilat: 38,
- Surah An-Najm: 62,
- Surah Al-Insyiqaq: 21,
- Surah Al-’Alaq: 19.
Adapun bacaan ayat dari surah Shaad ayat 24 menurut Syafi'iyah dan Hanbaliyah
tidak termasuk ayat yang dituntut sujud, tetapi ayat itu adalah ayat
yang disunatkan untuk sujud syukur. Hal ini dinyatakan dalam hadis
Rasulullah swaw.,
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas: Shaad tidak termasuk dalam tuntut sujud
(yaitu ayat 24), sesungguhnya aku telah melihat Rasulullah saw., sujud
padanya, lalu baginda bersabda: telah sujud Daud as dalam ayat sebagai
taubat kepada Allah swt, manakala kita sujud sebagai tanda syukur kepada
Allah
[HR. Bukhari]
Berkaitan dengan rutinitas imam masjid yang melakukan sujud sajadah di setiap subuh jumat, hal ini berdasarkan hadis:
Dari Abu Hurairah r.a. yang telah memberitahu bahwa: “Rasulullah
saw., akan membaca surah Alif Lam Mim dan surah al-Insan pada solat
fajar pada hari Jumaat."
[HR. Bukhari].
Dalam menjelaskan kandungan hadis ini, Ibnu Daqiq al-Aed berpendapat
bahwa hadis ini tidaklah bermaksud mesti membaca kedua-dua surah itu
secara berterusan. Seorang ulama yang bernama al-Qarafiy di dalam
kitabnya, Fawaid al-Muhazzab menjelaskan bahwa: "Sekiranya waktu tidak
mengizinkan untuk membaca surah Sajdah maka hendaklah dibaca beberapa
ayat yang ada padanya sajadah."
Setelah meneliti hadis Rasulullah saw., dan pandangan ulama dapatlah
disimpulkan bahwa membaca surah Sajadah yaitu Alif Lam Mim dan surah
al-Insan adalah sunat muakkad, maksudnya sunat yang dituntut. Maksudnya
ibadah ini masih dalam kategori sunat, namun tidak bermaksud boleh
ditinggalkan begitu saja. Dalam hal ini imam masjid mestilah memahami
keadaan makmum. Rasulullah pernah mengingatkan para imam agar jangan
memanjangkan bacaan karena khawatir ada di kalangan makmum yang
mempunyai hajat untuk ditunaikan, mungkin juga ada orang tua yang tidak
berdaya, termasuklah warga yang ingin ke tempat kerja.
Semua ini perlu dipertimbangkan agar solat itu sempurna. Janganlah yang
sunat itu diperlihatkan seperti wajib, sehingga menggangap kalau tidak
baca surah Sajadah, tidak sah solat Subuh pagi Jumaat. Ini sudah
bertentangan dengan syariat Rasulullah saw, baginda hanya menunjukkan
yang terbaik, ini bermaksud siapa yang ada kemampuan dan ada waktu serta
kelapangan lebih baik melakukan yang sempurna, tetapi kalau ada
hambatan lakukanlah yang mampu, asalkan yang wajib tidak ditinggalkan.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.
Semoga bermanfaat untuk kita semua..,
wassalaaamu'alaikum :)
wassalaaamu'alaikum :)
http://alhabibi89.blogspot.com/2013/05/sujud-sajadah-dan-cara-melaksanakannya.html
0 komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com