Menurut Agatha, program siaran Campur-campur tersebut melanggar beberapa pasal pada Peraturan Penyelenggaraan Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI. "Pelanggaran terhadap perlindungan anak, penggolongan program siaran, dan jam siar program horor dan supranatural," kata dia.
Pada program siaran tersebut tertanggal 18 November, ujar dia, menampilkan adegan Limbad yang menusukkan besi ke bagian lehernya, adegan membenturkan kepala ke tabung gas, dan adegan memakan paku. Sedangkan pada Campur-campur tertanggal 21 November, menampilkan adegan pesulap Limbad yang memakan beling.
"Ini jelas mengganggu tumbuh-kembang anak-anak dan remaja," ucap Agatha. "Jam siarnya tidak tepat." Surat teguran bernomor 774/K/KPU/1/13 itu meminta Erick Thohir selaku Direktur Utama untuk lebih memperhatikan program siaran yang akan ditayangkan.
0 komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com