ARTIKEL PILIHAN
ARTIKEL ISLAMI TENTANG TRADING FOREX= FATWA MUI TENTANG TRADING FOREX
Written By Situs Baginda Ery (New) on Kamis, 05 September 2013 | 10.15
by: http://www.syariahonline.com/v2/fatwa/mui/2674-fatwa-mui-tentang-trading-forex.html
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia :
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama :
Forex Dalam Hukum Islam
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam bukunya Prof.
Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum
Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam
hukum islam.
Perdagangan
valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang
kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan
(Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang
masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama
lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara
tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perbandingan
nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR
yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama
yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara
lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan
dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang
menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah
tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS
1. Ada Ijab-Qobul : ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
- Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
- Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
- Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
- Suci barangnya (bukan najis)
- Dapat dimanfaatkan
- Dapat diserahterimakan
- Jelas barang dan harganya
- Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
- Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual
beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat
harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang
sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika
tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan
atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat
Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual
beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang
dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan
mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil
tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum
Islam:
“Kesulitan itu menarik kemudahan.”
Demikian
juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti
makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang
menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah
hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair,
Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan
valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika,
poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara
negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan
valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan
disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari
hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk
mengimpor dari luar negeri.
Dengan
demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing.
setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing
(kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing)
misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan
nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan
ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual
beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J.
Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal
76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c.
Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran
Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk
dijadikan pedoman.
Mengingat :
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
2.
"Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id
al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya
boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR.
albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3.
"Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah,
dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda:
"(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum,
sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga
syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya
berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
4.
"Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan
Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas
dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
5.
"Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w
bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama
(nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain;
janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan
janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah
menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6.
"Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam :
Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak
tunai).
7.
"Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat
dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat
dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal
atau menghalalkan yang haram."
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu
Memperhatikan :
1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN :
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1.
Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing
untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya
paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena
dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses
penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi
internasional.
2.
Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang
nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang
akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah
haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan
(muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga
pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang
disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk
kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
3.
Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas
dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan
valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung
unsur maisir (spekulasi).
4.
Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka
membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah
unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir
tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
BACA JUGA
DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY
-
►
2017
(50)
- ► 09/17 - 09/24 (3)
- ► 08/20 - 08/27 (4)
- ► 04/02 - 04/09 (7)
- ► 03/26 - 04/02 (5)
- ► 03/19 - 03/26 (9)
- ► 03/12 - 03/19 (15)
- ► 02/26 - 03/05 (7)
-
►
2016
(139)
- ► 12/18 - 12/25 (5)
- ► 12/11 - 12/18 (2)
- ► 11/13 - 11/20 (13)
- ► 11/06 - 11/13 (9)
- ► 07/24 - 07/31 (7)
- ► 07/17 - 07/24 (7)
- ► 07/03 - 07/10 (19)
- ► 06/26 - 07/03 (12)
- ► 06/19 - 06/26 (15)
- ► 06/12 - 06/19 (6)
- ► 05/08 - 05/15 (1)
- ► 04/10 - 04/17 (6)
- ► 02/14 - 02/21 (3)
- ► 02/07 - 02/14 (10)
- ► 01/31 - 02/07 (12)
- ► 01/24 - 01/31 (12)
-
►
2015
(281)
- ► 12/27 - 01/03 (19)
- ► 08/09 - 08/16 (3)
- ► 05/10 - 05/17 (10)
- ► 04/26 - 05/03 (3)
- ► 04/19 - 04/26 (28)
- ► 04/12 - 04/19 (39)
- ► 04/05 - 04/12 (93)
- ► 03/29 - 04/05 (64)
- ► 03/22 - 03/29 (13)
- ► 02/22 - 03/01 (3)
- ► 02/15 - 02/22 (5)
- ► 01/04 - 01/11 (1)
-
►
2014
(1059)
- ► 12/28 - 01/04 (12)
- ► 12/21 - 12/28 (5)
- ► 11/23 - 11/30 (33)
- ► 11/09 - 11/16 (1)
- ► 11/02 - 11/09 (1)
- ► 10/26 - 11/02 (14)
- ► 10/05 - 10/12 (4)
- ► 09/28 - 10/05 (7)
- ► 08/24 - 08/31 (19)
- ► 08/10 - 08/17 (6)
- ► 08/03 - 08/10 (3)
- ► 07/13 - 07/20 (12)
- ► 07/06 - 07/13 (15)
- ► 06/29 - 07/06 (7)
- ► 06/22 - 06/29 (5)
- ► 06/15 - 06/22 (7)
- ► 06/08 - 06/15 (29)
- ► 06/01 - 06/08 (34)
- ► 05/25 - 06/01 (3)
- ► 05/18 - 05/25 (7)
- ► 05/11 - 05/18 (4)
- ► 04/27 - 05/04 (1)
- ► 04/20 - 04/27 (19)
- ► 04/13 - 04/20 (18)
- ► 04/06 - 04/13 (13)
- ► 03/30 - 04/06 (19)
- ► 03/23 - 03/30 (31)
- ► 03/16 - 03/23 (51)
- ► 03/09 - 03/16 (56)
- ► 03/02 - 03/09 (80)
- ► 02/23 - 03/02 (78)
- ► 02/16 - 02/23 (41)
- ► 02/09 - 02/16 (54)
- ► 02/02 - 02/09 (61)
- ► 01/26 - 02/02 (68)
- ► 01/19 - 01/26 (57)
- ► 01/12 - 01/19 (88)
- ► 01/05 - 01/12 (96)
-
▼
2013
(3222)
- ► 12/29 - 01/05 (104)
- ► 12/22 - 12/29 (124)
- ► 12/15 - 12/22 (86)
- ► 12/08 - 12/15 (70)
- ► 12/01 - 12/08 (84)
- ► 11/24 - 12/01 (79)
- ► 11/17 - 11/24 (48)
- ► 11/10 - 11/17 (64)
- ► 11/03 - 11/10 (52)
- ► 10/27 - 11/03 (65)
- ► 10/20 - 10/27 (78)
- ► 10/13 - 10/20 (102)
- ► 10/06 - 10/13 (84)
- ► 09/29 - 10/06 (111)
- ► 09/22 - 09/29 (129)
- ► 09/15 - 09/22 (128)
- ► 09/08 - 09/15 (153)
-
▼
09/01 - 09/08
(164)
- Kumpulan Nama-Nama Bayi Dan Artinya, Perempuan, La...
- Tips dan Cara Memilih Nama Bayi yang Pas dan Cocok
- CERITA BERMAKNA= Impian Seorang Mahasiswi
- Hadiah Untuk Ayah dan Ibu ( Kisah berikut ini san...
- Kisah-Kisah lucu islami Bermakna
- BUAT PASSWORD SUPER RUMIT= Cara Membuat Password y...
- BELAJAR BAHASA-BAHASA KASKUS= Kamus Istilah dan Si...
- CARA AMAN TRANSAKSI DI DUNIA INTERNET= Apa itu Rek...
- Hati-Hati Banyak Penipuan Di TokoBagus
- TENTANG WAWANCARA MELAMAR PEKERJAAN= Pertanyaan-Pe...
- CARA BUAT SURAT LAMARAN KERJA= Tips dan Cara membu...
- BELAJAR MENCIPTAKAN LAGU SENDIRI= Cara Membuat Lagu
- Tips dan Trik Menulis Biografi yang Menarik
- BELAJAR MEMBUAT BIOGRAFI= Cara Menulis Biografi
- BELAJAR MEMBUAT MAKALAH= Cara Membuat Karya Tulis ...
- ARTIKEL UNIK DAN ANEH= 50 Kejadian dan Hal Aneh di...
- AGAR GIGI BERSIH= 10 Tips Menghilangkan dan Member...
- ARTIKEL UNIK DAN ANEH= 10 Kejadian Aneh yang Sulit...
- ARTIKEL HIBURAN= 5 Presiden Bergaji Tertinggi di D...
- ARTIKEL UNIK DAN ASYIK= Pria Ini Menggunakan Paras...
- KALAU TERJEBAK MACET,SANTAI AJA= Cara agar enjoy m...
- MENGGANTI OLI KAPAN YA ( Kapan Saatnya Ganti Oli? )
- CARA MEMILIH OLI YANG BAGUS= Tips dan Cara memilih...
- CARA DOWNLOAD LAGU DI INTERNET= Cara Mudah Downloa...
- NONTON TV ONLINE GRATIS= Cara Nonton TV Online Gratis
- CARA MEMBUAT PROPOSAL PENELITIAN= Contoh Proposal ...
- CARA MEMBUAT PROPOSAL BAND= Contoh Proposal Band
- Tips dan Cara Agar Band Kamu Terkenal= 7 Cara Biki...
- ARTIKEL SPESIAL MANAJER BAND= 20 Topik Penting Yan...
- Tips dan Cara Mencari Nama Band= Begini Cara MEMIL...
- Tips Mencari MANAJER BAND= Cara Tepat Mencari MANA...
- TIPS MENGIRIM BARANG= Tips Cara Mengirim Barang ya...
- CARA MENGIRIM BARANG= Cara Kirim Barang Lewat POS ...
- FILM PEMBUNUHAN DENGAN KOSTUM IKONIK= 5 Film Pembu...
- FILM TENTANG IBU= 10 Film Terbaik Tentang Perjuang...
- FILM TENTANG AYAH= 10 Film Terbaik Tentang Perjuan...
- ARTIKEL SPESIAL GATAL PADA KULIT= Penyakit Gatal P...
- ARTIKEL KESEHATAN TENTANG GATAL= Cara Mengatasi Ga...
- ARTIKEL SPESIAL KECANTIKAN WANITA= Cara Menghilang...
- TIPS DAN CARA MENCEGAH UBAN= 8 Cara Menghilangkan ...
- ARTIKEL SPESIAL ADAB ISLAM= Adab bercanda dalam is...
- Kisah Seorang Mertua dan Seorang Menantu
- Konsultasi Islam= Menantu dan Mertua
- DAHSYATNYA DOA NABI MUHAMMAD= DOA NABI MUHAMMAD, M...
- DAHSYATNYA DOA PARA NABI= Kumpulan Do'a Do'a Nabi
- DAHSYATNYA DOA NABI= Dahsyatnya Doa Nabi Musa
- Doa Nabi Yunus Dalam Perut Ikan Paus ( Nabi Yunus ...
- Hdup Pertama adalah Proses Hidup ke 2 ( Kehidupan ...
- KISAH NYATA ISLAMI KEHIDUPAN KEDUA= Malala Yousafz...
- SPESIAL ARTIKEL KEHIDUPAN= Hitam Putih
- SPESIAL DEDDY CORBUZIER= Biodata dan Profil Deddy ...
- SPESIAL ISLAMI= Menikmati Keheningan Malam
- MENIKMATI MALAM DI YOGYAKARTA= Angkringan Lik Man,...
- JAHE SANGAT BERMANFAAT BUAT TUBUH= Manfaat Jahe, D...
- BUBUR AYAM SEHAT DAN BERMANFAAT= Resep Bubur ayam ...
- ARTIKEL ISLAMI TENTANG BUNGA BANK= Hukum Bunga Ban...
- ARTIKEL ISLAMI TENTANG TRADING FOREX= FATWA MUI TE...
- BISNIS REKSADANA= Bagaimana Cara Membeli Reksadana
- BELAJAR BISNIS SAHAM= Bagaimana Cara Membeli Saham?
- BISNIS RUMAH MENGUNTUNGKAN DAN MENJANJIKAN= 5 Cara...
- BISNIS RUMAH MENGUNTUNGKAN= Tips Sukses Investasi ...
- BISNIS EMAS= 3 Cara Mereguk Keuntungan Dari Invest...
- SIAPKAN BIAYA UNTUK PENDIDIKAN ANAK SEJAK DINI
- KEAJAIBAN ISLAMI= Keajaiban Merenung dalam Keadaan...
- SPESIAL ISLAMI= Takdir: Rezeki, Jodoh dan Kematian
- ( Spesial Islami ) ADAB DALAM ISLAM= LARANGAN MAKA...
- TENTANG HUKUM INDONESIA= Hukum dan Penjara Indones...
- CERMIN HIDUP= Selalu Ada (Kesempatan Ke-Dua)
- KISAH HIDUP BERMAKNA= Mungkin, bagi Saya Ini Kesem...
- TIPS BLOGGER= Cara membuat kotak pencarian search ...
- Lebih Dekat Dengan Kevin Aprillio= PROFIL DAN BIOD...
- SPESIAL VIERRA= Biodata dan Profil Personil Vierra...
- PROFIL DAN BIODATA AFGAN PLUS FOTO-FOTO AFGAN
- Profil dan Biografi Aktor Tampan Herjunot Ali plus...
- Profil dan Biodata Vino G.Bastian plus Foto-Foto V...
- PROFIL ADLY FAIRUZ= Foto Dan Biodata Adly Fairuz
- Boy Bandnya Tarra Budiman= Profil Boy Band TREEJI ...
- YUK LEBIH DEKAT BERSAMA ANISA RAHMA CHERRY BELLE= ...
- SPESIAL CAKRA KHAN= Profil dan Biodata Lengkap Cak...
- Spesial Boy Band Shinee= PROFIL LENGKAP MEMBER "SH...
- SPESIAL MAHER ZAIN= Biodata dan Profil Maher Zain
- TOKO ONLINE DAN FORUM JUAL BELI TERBAIK= Daftar to...
- JUAL PRODUK DI INTERNET= Cara Menjual Produk Secar...
- Iklankan Produk anda di Internet= CARA BERIKLAN DI...
- AYO PASARKAN PRODUK ANDA LEWAT INTERNET= Cara mema...
- BELAJAR MENJUAL BARANG DI TOKOBAGUS.COM= Cara Menj...
- MEMBUAT TOKO ONLINE GRATIS= Bikin Toko Online Moda...
- KISAH NYATA CINTA-CINTA YANG SADIS= Kisah Nyata Ci...
- ( Cinta selalu saja membawa teka-teki, melanda sia...
- GAMBAR BERGERAK GRATIS= Gambar-Gambar Animasi Gera...
- MISTERI HIDUP DAN KEMATIAN= 10 Orang Paling Berunt...
- Kisah Cinta Dua Dunia ( Alkisah di sebuah negeri t...
- JURUS RAHASIA BERHITUNG CEPAT= Rahasia Otak Super ...
- TUGAS BAHASA INDONESIA= Contoh percakapan/ dialog ...
- TANAMAN RAKYAT PENUH MANFAAT= Manfaat Singkong yan...
- BELAJAR PUKULAN SMASH DALAM BULUTANGKIS= Teknik Pu...
- BELAJAR BACKHAND OVERHEAD BULUTANGKIS= Cara Melaku...
- MENGATASI MASALAH PRINTER= Cara Reset Printer Epso...
- MASALAH PRINTER CANON L200= Cara reset printer Eps...
- MASALAH PRINTER CANON iP2770= Cara Mereset Printer...
- ► 08/25 - 09/01 (160)
- ► 08/18 - 08/25 (104)
- ► 08/11 - 08/18 (156)
- ► 08/04 - 08/11 (322)
- ► 07/28 - 08/04 (108)
- ► 07/21 - 07/28 (104)
- ► 07/14 - 07/21 (59)
- ► 07/07 - 07/14 (24)
- ► 06/30 - 07/07 (12)
- ► 06/23 - 06/30 (35)
- ► 06/09 - 06/16 (40)
- ► 06/02 - 06/09 (11)
- ► 05/26 - 06/02 (51)
- ► 05/19 - 05/26 (13)
- ► 05/12 - 05/19 (4)
- ► 04/21 - 04/28 (6)
- ► 04/14 - 04/21 (21)
- ► 04/07 - 04/14 (8)
- ► 03/31 - 04/07 (75)
- ► 03/24 - 03/31 (62)
- ► 03/17 - 03/24 (53)
- ► 03/10 - 03/17 (30)
- ► 03/03 - 03/10 (2)
- ► 02/03 - 02/10 (19)
- ► 01/20 - 01/27 (18)
-
►
2012
(403)
- ► 12/30 - 01/06 (8)
- ► 12/16 - 12/23 (14)
- ► 12/09 - 12/16 (12)
- ► 12/02 - 12/09 (10)
- ► 10/28 - 11/04 (1)
- ► 08/12 - 08/19 (13)
- ► 08/05 - 08/12 (29)
- ► 07/29 - 08/05 (69)
- ► 07/22 - 07/29 (85)
- ► 07/15 - 07/22 (92)
- ► 07/08 - 07/15 (65)
- ► 07/01 - 07/08 (5)
-
►
2011
(1411)
- ► 08/14 - 08/21 (51)
- ► 08/07 - 08/14 (52)
- ► 07/31 - 08/07 (5)
- ► 07/10 - 07/17 (3)
- ► 07/03 - 07/10 (10)
- ► 05/29 - 06/05 (6)
- ► 05/15 - 05/22 (57)
- ► 05/08 - 05/15 (45)
- ► 05/01 - 05/08 (97)
- ► 04/24 - 05/01 (169)
- ► 04/17 - 04/24 (293)
- ► 04/10 - 04/17 (200)
- ► 04/03 - 04/10 (142)
- ► 03/27 - 04/03 (107)
- ► 03/20 - 03/27 (87)
- ► 03/13 - 03/20 (1)
- ► 03/06 - 03/13 (7)
- ► 02/20 - 02/27 (10)
- ► 02/13 - 02/20 (8)
- ► 02/06 - 02/13 (20)
- ► 01/30 - 02/06 (6)
- ► 01/23 - 01/30 (17)
- ► 01/16 - 01/23 (10)
- ► 01/02 - 01/09 (8)
-
►
2010
(2102)
- ► 12/26 - 01/02 (5)
- ► 12/19 - 12/26 (1)
- ► 11/14 - 11/21 (53)
- ► 11/07 - 11/14 (70)
- ► 10/31 - 11/07 (27)
- ► 10/24 - 10/31 (41)
- ► 10/17 - 10/24 (1)
- ► 10/10 - 10/17 (29)
- ► 10/03 - 10/10 (2)
- ► 09/26 - 10/03 (39)
- ► 09/19 - 09/26 (3)
- ► 08/15 - 08/22 (23)
- ► 08/08 - 08/15 (74)
- ► 08/01 - 08/08 (70)
- ► 07/25 - 08/01 (131)
- ► 07/18 - 07/25 (202)
- ► 07/11 - 07/18 (93)
- ► 07/04 - 07/11 (144)
- ► 06/27 - 07/04 (311)
- ► 06/20 - 06/27 (199)
- ► 06/13 - 06/20 (120)
- ► 06/06 - 06/13 (34)
- ► 05/30 - 06/06 (178)
- ► 05/23 - 05/30 (89)
- ► 05/16 - 05/23 (93)
- ► 05/09 - 05/16 (17)
- ► 05/02 - 05/09 (3)
- ► 04/18 - 04/25 (1)
- ► 04/11 - 04/18 (1)
- ► 02/07 - 02/14 (26)
- ► 01/24 - 01/31 (9)
- ► 01/17 - 01/24 (12)
- ► 01/03 - 01/10 (1)
-
►
2009
(3)
- ► 12/27 - 01/03 (3)
0 komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com