ARTIKEL PILIHAN
Harta Kekayaan Dalam Perkawinan dan Perceraian
Written By Situs Baginda Ery (New) on Rabu, 27 Maret 2013 | 18.31
Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menjadi jelas, bahwa menurut pandangan manapun, baik hukum maupun sosial, baik etika maupun moral, Perkawinan merupakan suatu hubungan yang sakral dan kekal. Di dalamnya tak boleh dikehendaki suatu keadaan yang setengah-setengah, dalam arti harus dengan komitmen seumur hidup. Namun dalam hal kondisi tertentu, hukum dan agama masih memungkinkan dilakukannya perceraian.
Salah satu faktor yang penting dalam perkawinan adalah harta kekayaan. Faktor ini dapat dikatakan yang dapat menggerakan suatu kehidupan perkawinan. Dalam perkawinan, memang selayaknyalah suami yang memberikan nafkah bagi kehidupan rumah tangga, dalam arti harta kekayaan dalam perkawinan ditentukan oleh kondisi dan tanggung jawab suami. Namun di zaman modern ini, dimana wanita telah hampir sama berkesempatannya dalam pergaulan sosial, wanita juga sering berperan dalam kehidupan ekonomi rumah tangga. Hal ini tentunya membawa pengaruh bagi harta kekayaan suatu perkawinan, baik selama perkawinan berlangsung maupun jika terjadi perceraian.
Harta Perkawinan
UU Perkawinan telah membedakan harta perkawinan atas “harta bersama”, “harta bawaan” dan dan “harta perolehan” (Pasal 35), hukum indonesia.
Harta Bawaan
Harta bawaan adalah harta yang dibawa masing-masing suami atau istri sebelum terjadinya perkawinan. Misalnya, seorang wanita yang pada saat akan melangsungkan perkawinan telah bekerja di sebuah perusahaan selama empat tahun dan dari hasil kerjanya itu ia mampu membeli mobil. Maka ketika terjadi perkawinan, mobil tersebut merupakan harta bawaan istri. Menurut UU Perkawinan harta bawaan tersebut berada di bawah penguasaan masing-masing suami dan istri. Masing-masing suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bawaannya tersebut. Namun meski demikian, UU Perkawinan juga memberikan kesempatan kepada suami istri untuk menentukan lain, yaitu melepaskan hak atas harta bawaan tersebut dari penguasaannya masing-masing (misalnya: dimasukan ke dalam harta bersama). Pengecualian ini tentunya harus dengan perjanjian – Perjanjian Perkawinan.
Harta Bersama
Harta bersama berarti harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, baik oleh suami maupun istri. Harta bersama misalnya gaji masing-masing suami dan istri, atau pendapatan mereka dari usaha-usaha tertentu, atau mungkin juga deviden dari saham yang ditanam di sebuah perusahaan oleh salah satu pihak. Harta bersama tersebut berada di dalam kekauasaan suami dan istri secara bersama-sama, sehingga penggunaannya harus dilakukan dengan persetujuan kedua pihak.
Harta Perolehan
Harta perolehan adalah harta yang diperoleh suami atau istri selama masa perkawinan yang berupa hadiah atau hibah atau waris. Seperti halnya harta bawaan, masing-masing suami dan istri juga memiliki kekuasaan pribadi atas harta perolehan tersebut. Masing-masing suami dan istri memiliki hak sepenuhnya terhadap harta yang diperolehnya dari hadiah, warisan, maupun hibah. Pengecualian keadaan ini dapat diadakan oleh suami istri dengan persetujuan masing-masing – Perjanjian Perkawinan.
Perjanjian Perkawinan
Ilmu Hukum, Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian diantara calon suami dan calon istri mengenai harta perkawinan. Isi Perjanjian Perkawinan terbatas hanya untuk mengatur harta kekayaan dalam perkawinan dan tidak dapat mengatur hal-hal lain yang berada di luar harta perkawinan – misalnya tentang kekuasaan orang tua terhadap anak. Perjanjian Perkawinan tentang hal-hal diluar harta perkawinan adalah tidak sah.
Perjanijan Perkawinan hanya dapat dibuat “pada waktu” atau “sebelum” perkawinan berlangsung. Perjanjian Perkawinan yang dibuat “setelah” dilangsungkannya perkawinan menjadi tidak sah dengan sendirinya – batal demi hukum. Syarat lain Perjanjian Perkawinan adalah harus dibuat “dalam bentuk tertulis”. Perjanjian dalam bentuk tertulis ini harus disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Dengan dilaksanakannya pencatatan tersebut maka isi Perjanjian Perkawinan baru dapat mengikat pihak ketiga yang lain yang bersangkutan dengan apa yang diperjanjikan.
Suatu Perjanjian Perkawinan baru berlaku sejak dilangsungkannya perkawinan. Perjanjian tersebut tidak mengikat para pihak sebelum dilangsungkannya perkawinan, demikian juga perjanjian tersebut tidak lagi mengikat setelah terjadinya perceraian. Selama dalam masa perkawinan, Perjanjian Perkawinan tidak dapat dirubah kecuali ada persetujuan kedua belah pihak. Selain adanya persetujuan kedua belah pihak, persetujuan tersebut juga tidak boleh merugikan pihak ketiga yang berkepentingan.
Akibat Perceraian Terhadap Perkawinan
Pustunya suatu perkawinan dapat terjadi baik karena “kematian”, “putusan pengadilan” maupun karena “perceraian” (pasal 38 UU Perkawinan). Dengan terjadinya kematian salah satu pihak suami atau istri, maka otomatis perkawinan mereka menjadi putus. Putusnya perkawinan karena putusan pengadilan dapat terjadi misalnya karena ada tuntutan ke pengadilan dari pihak ketiga yang menghendaki putusnya perkawinan tersebut, yaitu misalnya pihak keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang pasangan suami istri, atau suami/istri yang masih terikat dengan suatu perkawinan.
Putusnya perkawinan karena “perceraian” dapat terjadi karena salah satu pihak mengajukannya ke pengadilan. Jika suami yang mengajukan perceraian maka pengajuan itu disebut “Permohonan Thalak”, sedangkan jika istri yang mengajukan maka pengajuannya disebut “Gugatan Cerai”. Menurut pasal 39 UU Perkawinan, percerian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Perceraian itu diajukan dengan alasan-alasan yang cukup, yaitu bahwa suami-istri yang bersangkutan tidak dapat lagi hidup rukun. Sebelum pengadilan menyidangkan runtutan percerian, maka hakim wajib berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
Sebuah perceraian tentu saja menimbulkan akibat terhadap harta kekayaan dalam perkawinan, baik terhadap harta bawaan, harta bersama, maupun harta perolehan berdasarkan hukumnya masing-masing. Bagi orang yang beragama Islam, pengaturan tersebut dilakukan berdasarkan hukum Islam yang telah diakomodir dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Secara umum, apabila tidak diadakan Perjanjian Perkawinan terhadap harta perkawinan, maka sebuah perceraian akan mengakibatkan:
1. Terhadap Harta Bersama
Harta bersama dibagi dua sama rata diantara suami dan istri (gono-gini).
2. Terhadap Harta Bawaan
Harta bawaan menjadi hak masing-masing istri dan suami yang membawanya – kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.
3. Terhadap Harta Perolehan
Harta perolehan menjadi hak masing-masing istri dan suami yang memperolehnya – kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.
sumber: http://irnarahmawati.wordpress.com/2013/01/06/harta-kekayaan-dalam-perkawinan-dan-perceraian/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
BACA JUGA
DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY
-
►
2017
(50)
- ► 09/17 - 09/24 (3)
- ► 08/20 - 08/27 (4)
- ► 04/02 - 04/09 (7)
- ► 03/26 - 04/02 (5)
- ► 03/19 - 03/26 (9)
- ► 03/12 - 03/19 (15)
- ► 02/26 - 03/05 (7)
-
►
2016
(139)
- ► 12/18 - 12/25 (5)
- ► 12/11 - 12/18 (2)
- ► 11/13 - 11/20 (13)
- ► 11/06 - 11/13 (9)
- ► 07/24 - 07/31 (7)
- ► 07/17 - 07/24 (7)
- ► 07/03 - 07/10 (19)
- ► 06/26 - 07/03 (12)
- ► 06/19 - 06/26 (15)
- ► 06/12 - 06/19 (6)
- ► 05/08 - 05/15 (1)
- ► 04/10 - 04/17 (6)
- ► 02/14 - 02/21 (3)
- ► 02/07 - 02/14 (10)
- ► 01/31 - 02/07 (12)
- ► 01/24 - 01/31 (12)
-
►
2015
(281)
- ► 12/27 - 01/03 (19)
- ► 08/09 - 08/16 (3)
- ► 05/10 - 05/17 (10)
- ► 04/26 - 05/03 (3)
- ► 04/19 - 04/26 (28)
- ► 04/12 - 04/19 (39)
- ► 04/05 - 04/12 (93)
- ► 03/29 - 04/05 (64)
- ► 03/22 - 03/29 (13)
- ► 02/22 - 03/01 (3)
- ► 02/15 - 02/22 (5)
- ► 01/04 - 01/11 (1)
-
►
2014
(1059)
- ► 12/28 - 01/04 (12)
- ► 12/21 - 12/28 (5)
- ► 11/23 - 11/30 (33)
- ► 11/09 - 11/16 (1)
- ► 11/02 - 11/09 (1)
- ► 10/26 - 11/02 (14)
- ► 10/05 - 10/12 (4)
- ► 09/28 - 10/05 (7)
- ► 08/24 - 08/31 (19)
- ► 08/10 - 08/17 (6)
- ► 08/03 - 08/10 (3)
- ► 07/13 - 07/20 (12)
- ► 07/06 - 07/13 (15)
- ► 06/29 - 07/06 (7)
- ► 06/22 - 06/29 (5)
- ► 06/15 - 06/22 (7)
- ► 06/08 - 06/15 (29)
- ► 06/01 - 06/08 (34)
- ► 05/25 - 06/01 (3)
- ► 05/18 - 05/25 (7)
- ► 05/11 - 05/18 (4)
- ► 04/27 - 05/04 (1)
- ► 04/20 - 04/27 (19)
- ► 04/13 - 04/20 (18)
- ► 04/06 - 04/13 (13)
- ► 03/30 - 04/06 (19)
- ► 03/23 - 03/30 (31)
- ► 03/16 - 03/23 (51)
- ► 03/09 - 03/16 (56)
- ► 03/02 - 03/09 (80)
- ► 02/23 - 03/02 (78)
- ► 02/16 - 02/23 (41)
- ► 02/09 - 02/16 (54)
- ► 02/02 - 02/09 (61)
- ► 01/26 - 02/02 (68)
- ► 01/19 - 01/26 (57)
- ► 01/12 - 01/19 (88)
- ► 01/05 - 01/12 (96)
-
▼
2013
(3222)
- ► 12/29 - 01/05 (104)
- ► 12/22 - 12/29 (124)
- ► 12/15 - 12/22 (86)
- ► 12/08 - 12/15 (70)
- ► 12/01 - 12/08 (84)
- ► 11/24 - 12/01 (79)
- ► 11/17 - 11/24 (48)
- ► 11/10 - 11/17 (64)
- ► 11/03 - 11/10 (52)
- ► 10/27 - 11/03 (65)
- ► 10/20 - 10/27 (78)
- ► 10/13 - 10/20 (102)
- ► 10/06 - 10/13 (84)
- ► 09/29 - 10/06 (111)
- ► 09/22 - 09/29 (129)
- ► 09/15 - 09/22 (128)
- ► 09/08 - 09/15 (153)
- ► 09/01 - 09/08 (164)
- ► 08/25 - 09/01 (160)
- ► 08/18 - 08/25 (104)
- ► 08/11 - 08/18 (156)
- ► 08/04 - 08/11 (322)
- ► 07/28 - 08/04 (108)
- ► 07/21 - 07/28 (104)
- ► 07/14 - 07/21 (59)
- ► 07/07 - 07/14 (24)
- ► 06/30 - 07/07 (12)
- ► 06/23 - 06/30 (35)
- ► 06/09 - 06/16 (40)
- ► 06/02 - 06/09 (11)
- ► 05/26 - 06/02 (51)
- ► 05/19 - 05/26 (13)
- ► 05/12 - 05/19 (4)
- ► 04/21 - 04/28 (6)
- ► 04/14 - 04/21 (21)
- ► 04/07 - 04/14 (8)
- ► 03/31 - 04/07 (75)
-
▼
03/24 - 03/31
(62)
- HATI HATI ! Artikel HOAX yang Tampak Islami
- Dua Media Penyebar Hoax (HOAX=BERITA BOHONG)
- (Sekedar Share) HADITS PALSU TENTANG "KISAH DIALOG...
- Kisah Nyata: Jenazah Mufti Tersemadi di Perkuburan...
- Kisah Jenazah Anak Saleh yang Berbau Harum
- Mayat yang Tak Bisa Diangkat (Kejadian Di Kota Pon...
- Orang yang sudah mati namun berjalan di Mamasa (Ki...
- Di Balik Kisah Partai Demokrat
- Kisah misteri tak terduga di balik lagu nina bobo
- Kisah Musisi yang Menjual Jiwa Pada Setan di Cross...
- Pesan Misteri dan Kematian Dari Empat Musisi Lewat...
- Sisi Misteri Lagu Someone Like You
- Sembilan Belas Tips Agar Semua Orang Mengagumi Dirimu
- Antara Hati Terluka dan Mudah Jatuh Cinta
- Mahalkanlah Dirimu dan Jangan Mudah Jatuh Cinta
- Solusi Untuk Seseorang yang Mudah Jatuh Cinta
- Sejarah Timbulnya Politik Hukum
- Harta Kekayaan Dalam Perkawinan dan Perceraian
- Logika Sebuah Hukum
- Ilmu Hukum dalam Perspektif Ilmu Pengetahuan Modern
- RANCANGAN UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
- RANGKUMAN Dasar-Dasar Ilmu Hukum
- Dasar-Dasar Ilmu Hukum
- Belajar Ilmu Hukum
- Kisah Yang Menarik Di Balik Pengislaman Hana Tajima
- Ternyata Ada Makanan Untuk Orang Patah Hati
- Jalan Sejati Menuju Kearah Masyarakat Islam
- Tentang Sekolah Ku Dulu Smk Bina Banua Banjarmasin
- Shalat laksana seperti sebuah bisnis (BUKAN BICARA...
- Semua Tentang Tempat Kuliah Ku UNISKA
- Pimpinan Uniska (Tempat Kuliah Ku)
- VISI DAN MISI UNISKA (Tempat Kuliah Ku)
- SEJARAH BERDIRINYA UNISKA (Tempat Kuliah Ku)
- Inilah Lima Hal Penting Yang Jangan Ditunda Lagi
- Kisah Nyata Tentang Ayah: Kisah Sedih Dan Pilu Per...
- KISAH NYATA SEORANG PELACUR: Kisah Pilu Seorang Pe...
- Oom Somara De Uci,Kecelakaan Membuat Istriku Lari ...
- Sisi Lain Dari Gangnam Style (Kisah Pilu Dibalik G...
- Lima Puluh Cara Untuk Dapat Mengatasi Gelisah,Kete...
- Enam Tahun Korban Lumpur Lapindo Hidup dalam Ketid...
- Merenung Sejenak: (Kita) Hidup Dalam Ketidakpastian
- Arti Cultural Lag,Cultural Survival,Cultural Confl...
- Jangan Sekali-Sekali Mencoba Bunuh Diri (Sebuah Re...
- KISAH NYATA: Gadis yang Buta,Tuli dan Bisu
- Kisah Nyata Pria Buta yang Bisa Selesaikan S3 (ART...
- Orang Baik Pasti Dapat Yang Terbaik
- Kisah Nyata Dahsyatnya Keluarga Sakinah (The Power...
- Kisah Nyata Hancurnya Sebuah Keluarga
- Kisah Nyata: Berhati Hatilah Memarahi Anak (Kisah ...
- Sebuah Kisah 2 Keluarga Yang Putrinya Tertukar Saa...
- Pengalaman Bekerja Di Pabrik Industri Jepang
- Dilema: Kisah Dua Dunia Dari Kapal Pesiar
- ( ARTIKEL INSPIRASI PEKERJAAN TAHUN 2013 BUAT ANDA...
- Bekerja Dengan Cinta (Cerpen Motivasi Menarik)
- Jangan Pernah Mengeluh (KISAH NYATA)
- Kisah Karyawan Bank Syariah Resign dari Tempat Ker...
- Kisah Nyata Seorang Mantan Copet yang Telah Menjad...
- Inilah Kisah Nyata Seorang OB yang Telah Menjadi V...
- (INSPIRASI) Kisah Nyata Gadis Kecil Yang Jadi Pena...
- 2 Kisah Nyata Sedekah Yang Sangat Menarik
- Menjadi Kaya Raya Karena Menjual Semua Hartanya Un...
- KISAH NYATA BERSEDEKAH: SEDEKAH TUKANG TAMBAL BAN
- ► 03/17 - 03/24 (53)
- ► 03/10 - 03/17 (30)
- ► 03/03 - 03/10 (2)
- ► 02/03 - 02/10 (19)
- ► 01/20 - 01/27 (18)
-
►
2012
(403)
- ► 12/30 - 01/06 (8)
- ► 12/16 - 12/23 (14)
- ► 12/09 - 12/16 (12)
- ► 12/02 - 12/09 (10)
- ► 10/28 - 11/04 (1)
- ► 08/12 - 08/19 (13)
- ► 08/05 - 08/12 (29)
- ► 07/29 - 08/05 (69)
- ► 07/22 - 07/29 (85)
- ► 07/15 - 07/22 (92)
- ► 07/08 - 07/15 (65)
- ► 07/01 - 07/08 (5)
-
►
2011
(1411)
- ► 08/14 - 08/21 (51)
- ► 08/07 - 08/14 (52)
- ► 07/31 - 08/07 (5)
- ► 07/10 - 07/17 (3)
- ► 07/03 - 07/10 (10)
- ► 05/29 - 06/05 (6)
- ► 05/15 - 05/22 (57)
- ► 05/08 - 05/15 (45)
- ► 05/01 - 05/08 (97)
- ► 04/24 - 05/01 (169)
- ► 04/17 - 04/24 (293)
- ► 04/10 - 04/17 (200)
- ► 04/03 - 04/10 (142)
- ► 03/27 - 04/03 (107)
- ► 03/20 - 03/27 (87)
- ► 03/13 - 03/20 (1)
- ► 03/06 - 03/13 (7)
- ► 02/20 - 02/27 (10)
- ► 02/13 - 02/20 (8)
- ► 02/06 - 02/13 (20)
- ► 01/30 - 02/06 (6)
- ► 01/23 - 01/30 (17)
- ► 01/16 - 01/23 (10)
- ► 01/02 - 01/09 (8)
-
►
2010
(2102)
- ► 12/26 - 01/02 (5)
- ► 12/19 - 12/26 (1)
- ► 11/14 - 11/21 (53)
- ► 11/07 - 11/14 (70)
- ► 10/31 - 11/07 (27)
- ► 10/24 - 10/31 (41)
- ► 10/17 - 10/24 (1)
- ► 10/10 - 10/17 (29)
- ► 10/03 - 10/10 (2)
- ► 09/26 - 10/03 (39)
- ► 09/19 - 09/26 (3)
- ► 08/15 - 08/22 (23)
- ► 08/08 - 08/15 (74)
- ► 08/01 - 08/08 (70)
- ► 07/25 - 08/01 (131)
- ► 07/18 - 07/25 (202)
- ► 07/11 - 07/18 (93)
- ► 07/04 - 07/11 (144)
- ► 06/27 - 07/04 (311)
- ► 06/20 - 06/27 (199)
- ► 06/13 - 06/20 (120)
- ► 06/06 - 06/13 (34)
- ► 05/30 - 06/06 (178)
- ► 05/23 - 05/30 (89)
- ► 05/16 - 05/23 (93)
- ► 05/09 - 05/16 (17)
- ► 05/02 - 05/09 (3)
- ► 04/18 - 04/25 (1)
- ► 04/11 - 04/18 (1)
- ► 02/07 - 02/14 (26)
- ► 01/24 - 01/31 (9)
- ► 01/17 - 01/24 (12)
- ► 01/03 - 01/10 (1)
-
►
2009
(3)
- ► 12/27 - 01/03 (3)
0 komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com