ARTIKEL PILIHAN
9 Profesor yang Jadi Terpidana Kasus Korupsi
Written By Situs Baginda Ery (New) on Selasa, 12 November 2013 | 20.40
Metrotvnews.com, Jakarta: Satuan Tugas Kejaksaan
Agung (Kejagung) menangkap terpidana kasus korupsi dana penerimaan
negara bukan pajak (PNBP) saat menjabat Ketua Program Pendidikan Dokter
Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Prof Dr M Hatta
Anshori SpOG. Hatta ditangkap pada Senin (11/11), setelah masuk dalam
daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli 2013.

Penangkapan Hatta menambah daftar panjang profesor yang tersandung kasus korupsi. Walaupun, korupsi yang dilakukan orang-orang pintar ini tidak ada kaitan dengan titel pendidikan, tindakan mereka mencoreng dunia pendidikan.
Berikut adalah hasil penelusuran Metrotvnews.com terkait para guru besar yang terlibat kasus korupsi.
1. Rudi Rubiandini
Rudi dikenal sebagai konsultan minyak dan gas bagi sejumlah perusahaan nasional dan internasional. Pria yang memperoleh gelar doktor dari Technische Universitaet, Clausthal, Jerman tersebut terkenal sebagai sosok yang baik.
Guru Besar Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut tertangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, 13 Agustus 2013. Saat itu, Rudi diduga sedang bertransaksi dengan pegawai swasta .
Pria kelahiran Tasikmalaya, 9 Februari 1962 tersebut, diduga menerima uang suap sebesar US $700 ribu dari perusahaan migas asing Kernel Oil Pte Ltd untuk memuluskan tender kondensat Senipah periode Juni-Juli 2013. Saat itu Rubi menjabat sebagai Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
2. Miranda Swaray Goeltom
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini ditahan setelah pemeriksaan perdana oleh penyidik KPK, 1 Juni 2012. Sekitar tiga bulan kemudian, kasusnya bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Wanita kelahiran 19 Juni 1949 ini divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Miranda terbukti bersama-sama menyuap anggota DPR 1999-2004 dengan sejumlah cek perjalanan. Walaupun, Miranda tidak memberikan cek itu secara langsung. Pemberian cek perjalanan tersebut terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang berhasil didudukinya.
3. Nazaruddin Sjamsuddin
Karirnya melejit semenjak mendapat gelar M.A. dan Ph. D. dalam ilmu politik dari Universitas Monash, Melbourne, Australia. Pria kelahiran Bireuen, Aceh, 5 November 1944 itu kemudian berkarir dalam dunia akademis sebagai Guru Besar di Universitas Indonesia. Dan pada 2001, dia menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak tahun 2001.
Hingga pada 20 Mei 2005, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KPU. Dia dianggap merugikan negara dalam kasus pengadaan asuransi kecelakaan diri yang dibayarkan untuk para pekerja pemilu.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lalu mengganjarnya dengan hukuman penjara selama tujuh tahun pada 14 Desember 2005. Dia juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp5,03 miliar secara tanggung renteng dengan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin.
4. Tafsir Nurchamid
Mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia ini tersandung kasus korupsi terkait pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI. KPK menduga Guru Besar FISIP UI ini melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp21 miliar tersebut.
5. Burhanuddin Abdullah
Pria yang pernah meraih gelar The Best Central Bankers Award 2007 itu divonis lima tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Burhanuddin terjerat kasus kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Rp100 miliar saat menjabat Gubernur Bank Indonesia. Pria yang mendapat Doktor Honoris Causa dalam ilmu ekonomi dari Universitas Diponegoro, tersebut mendapat keringanan hukuman menjadi dua tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara.(Bob)
6. Rusadi Kantaprawira
Guru Besar Universitas Padjadjaran itu juga tersandung kasus korupsi saat menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia dinyatakan terlibat dalam korupsi pengadaan tinta sidik jari Pemilu 2004.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengganjar Rusadi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Upaya hukumnya agar terlepas dari kasus itu kandas. Hakim pengadilan banding hingga hakim agung menolak permohonan Rusadi.
7. Daan Dimara
Guru Besar Universitas Cendrawasih, Papua, itu juga tersandung kasus korupsi saat menjabat anggota KPU. Dia dinyatakan terlibat korupsi pengadaan segel surat suara pada 2005. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Daan selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hukuman ini bertahan hingga tahap kasasi.
8. Rokhmin Dahuri
Guru Besar IPB itu tersandung korupsi saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Gotong Royong. Rokhmin dinyatakan terlibat korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
Rokhmin divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman ini tetap bertahan meskipun Rokhmin mencoba mengajukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung.
9. Hatta Anshori.
Hatta bersama rekannya, Prof dr H Zarkasih Anwar SpA, melakukan tindak pidana korupsi dalam periode 2006 sampai 2008 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.547.160.850. Terpidana Zarkasih Anwar telah dieksekusi pada 10 Januari 2013.
Penangkapan Hatta menambah daftar panjang profesor yang tersandung kasus korupsi. Walaupun, korupsi yang dilakukan orang-orang pintar ini tidak ada kaitan dengan titel pendidikan, tindakan mereka mencoreng dunia pendidikan.
Berikut adalah hasil penelusuran Metrotvnews.com terkait para guru besar yang terlibat kasus korupsi.
1. Rudi Rubiandini
Rudi dikenal sebagai konsultan minyak dan gas bagi sejumlah perusahaan nasional dan internasional. Pria yang memperoleh gelar doktor dari Technische Universitaet, Clausthal, Jerman tersebut terkenal sebagai sosok yang baik.
Guru Besar Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut tertangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, 13 Agustus 2013. Saat itu, Rudi diduga sedang bertransaksi dengan pegawai swasta .
Pria kelahiran Tasikmalaya, 9 Februari 1962 tersebut, diduga menerima uang suap sebesar US $700 ribu dari perusahaan migas asing Kernel Oil Pte Ltd untuk memuluskan tender kondensat Senipah periode Juni-Juli 2013. Saat itu Rubi menjabat sebagai Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
2. Miranda Swaray Goeltom
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini ditahan setelah pemeriksaan perdana oleh penyidik KPK, 1 Juni 2012. Sekitar tiga bulan kemudian, kasusnya bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Wanita kelahiran 19 Juni 1949 ini divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Miranda terbukti bersama-sama menyuap anggota DPR 1999-2004 dengan sejumlah cek perjalanan. Walaupun, Miranda tidak memberikan cek itu secara langsung. Pemberian cek perjalanan tersebut terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang berhasil didudukinya.
3. Nazaruddin Sjamsuddin
Karirnya melejit semenjak mendapat gelar M.A. dan Ph. D. dalam ilmu politik dari Universitas Monash, Melbourne, Australia. Pria kelahiran Bireuen, Aceh, 5 November 1944 itu kemudian berkarir dalam dunia akademis sebagai Guru Besar di Universitas Indonesia. Dan pada 2001, dia menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak tahun 2001.
Hingga pada 20 Mei 2005, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KPU. Dia dianggap merugikan negara dalam kasus pengadaan asuransi kecelakaan diri yang dibayarkan untuk para pekerja pemilu.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lalu mengganjarnya dengan hukuman penjara selama tujuh tahun pada 14 Desember 2005. Dia juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp5,03 miliar secara tanggung renteng dengan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin.
4. Tafsir Nurchamid
Mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia ini tersandung kasus korupsi terkait pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI. KPK menduga Guru Besar FISIP UI ini melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp21 miliar tersebut.
5. Burhanuddin Abdullah
Pria yang pernah meraih gelar The Best Central Bankers Award 2007 itu divonis lima tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Burhanuddin terjerat kasus kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Rp100 miliar saat menjabat Gubernur Bank Indonesia. Pria yang mendapat Doktor Honoris Causa dalam ilmu ekonomi dari Universitas Diponegoro, tersebut mendapat keringanan hukuman menjadi dua tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara.(Bob)
6. Rusadi Kantaprawira
Guru Besar Universitas Padjadjaran itu juga tersandung kasus korupsi saat menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia dinyatakan terlibat dalam korupsi pengadaan tinta sidik jari Pemilu 2004.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengganjar Rusadi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Upaya hukumnya agar terlepas dari kasus itu kandas. Hakim pengadilan banding hingga hakim agung menolak permohonan Rusadi.
7. Daan Dimara
Guru Besar Universitas Cendrawasih, Papua, itu juga tersandung kasus korupsi saat menjabat anggota KPU. Dia dinyatakan terlibat korupsi pengadaan segel surat suara pada 2005. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Daan selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hukuman ini bertahan hingga tahap kasasi.
8. Rokhmin Dahuri
Guru Besar IPB itu tersandung korupsi saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Gotong Royong. Rokhmin dinyatakan terlibat korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
Rokhmin divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman ini tetap bertahan meskipun Rokhmin mencoba mengajukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung.
9. Hatta Anshori.
Hatta bersama rekannya, Prof dr H Zarkasih Anwar SpA, melakukan tindak pidana korupsi dalam periode 2006 sampai 2008 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.547.160.850. Terpidana Zarkasih Anwar telah dieksekusi pada 10 Januari 2013.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
BACA JUGA
DAFTAR LENGKAP ARTIKEL BLOG BAGINDAERY
-
►
2017
(50)
- ► 09/17 - 09/24 (3)
- ► 08/20 - 08/27 (4)
- ► 04/02 - 04/09 (7)
- ► 03/26 - 04/02 (5)
- ► 03/19 - 03/26 (9)
- ► 03/12 - 03/19 (15)
- ► 02/26 - 03/05 (7)
-
►
2016
(139)
- ► 12/18 - 12/25 (5)
- ► 12/11 - 12/18 (2)
- ► 11/13 - 11/20 (13)
- ► 11/06 - 11/13 (9)
- ► 07/24 - 07/31 (7)
- ► 07/17 - 07/24 (7)
- ► 07/03 - 07/10 (19)
- ► 06/26 - 07/03 (12)
- ► 06/19 - 06/26 (15)
- ► 06/12 - 06/19 (6)
- ► 05/08 - 05/15 (1)
- ► 04/10 - 04/17 (6)
- ► 02/14 - 02/21 (3)
- ► 02/07 - 02/14 (10)
- ► 01/31 - 02/07 (12)
- ► 01/24 - 01/31 (12)
-
►
2015
(281)
- ► 12/27 - 01/03 (19)
- ► 08/09 - 08/16 (3)
- ► 05/10 - 05/17 (10)
- ► 04/26 - 05/03 (3)
- ► 04/19 - 04/26 (28)
- ► 04/12 - 04/19 (39)
- ► 04/05 - 04/12 (93)
- ► 03/29 - 04/05 (64)
- ► 03/22 - 03/29 (13)
- ► 02/22 - 03/01 (3)
- ► 02/15 - 02/22 (5)
- ► 01/04 - 01/11 (1)
-
►
2014
(1059)
- ► 12/28 - 01/04 (12)
- ► 12/21 - 12/28 (5)
- ► 11/23 - 11/30 (33)
- ► 11/09 - 11/16 (1)
- ► 11/02 - 11/09 (1)
- ► 10/26 - 11/02 (14)
- ► 10/05 - 10/12 (4)
- ► 09/28 - 10/05 (7)
- ► 08/24 - 08/31 (19)
- ► 08/10 - 08/17 (6)
- ► 08/03 - 08/10 (3)
- ► 07/13 - 07/20 (12)
- ► 07/06 - 07/13 (15)
- ► 06/29 - 07/06 (7)
- ► 06/22 - 06/29 (5)
- ► 06/15 - 06/22 (7)
- ► 06/08 - 06/15 (29)
- ► 06/01 - 06/08 (34)
- ► 05/25 - 06/01 (3)
- ► 05/18 - 05/25 (7)
- ► 05/11 - 05/18 (4)
- ► 04/27 - 05/04 (1)
- ► 04/20 - 04/27 (19)
- ► 04/13 - 04/20 (18)
- ► 04/06 - 04/13 (13)
- ► 03/30 - 04/06 (19)
- ► 03/23 - 03/30 (31)
- ► 03/16 - 03/23 (51)
- ► 03/09 - 03/16 (56)
- ► 03/02 - 03/09 (80)
- ► 02/23 - 03/02 (78)
- ► 02/16 - 02/23 (41)
- ► 02/09 - 02/16 (54)
- ► 02/02 - 02/09 (61)
- ► 01/26 - 02/02 (68)
- ► 01/19 - 01/26 (57)
- ► 01/12 - 01/19 (88)
- ► 01/05 - 01/12 (96)
-
▼
2013
(3222)
- ► 12/29 - 01/05 (104)
- ► 12/22 - 12/29 (124)
- ► 12/15 - 12/22 (86)
- ► 12/08 - 12/15 (70)
- ► 12/01 - 12/08 (84)
- ► 11/24 - 12/01 (79)
- ► 11/17 - 11/24 (48)
-
▼
11/10 - 11/17
(64)
- Ungkap Fakta Buruh Migran
- 5 Fakta Mengejutkan AS di Mata Para Pendatang
- Fakta sejarah mengenai lima museum Kota Tua Jakarta
- Rizal Mallarangeng Tuduh KPK Putar Balik Fakta Ham...
- Surat Disita KPK: PKS Yakin Anas Korban 'Kejahatan...
- Fakta Tentang PS4: Jelang Peluncuran PS4, Simak 4 ...
- Ternyata Inillah 9 Fakta Unik Cedera Lionel Messi
- Misteri Pantai Tikus: Pantai Tikus, Tempat Favorit...
- Inilah Kisah Wapres Boediono dan Surat Cinta Bagi ...
- Bankers Diner 2013: Kisah Gubernur BI Terkurung Ti...
- Kisah Gempa Haiti, Dari Jolie Sampai Pasukan PBB `...
- Kisah Eka Bikin Situs Startup Buta Warna
- Kisah Penculikan Anggota Tim Sukses Calon Bupati
- Berita Bulutangkis Terbaru: Pelatnas Bulutangkis T...
- Berita Bulutangkis Terbaru: Nama Atlet Bulu Tangki...
- Berita Neymar Terbaru: Neymar Diam-Diam Incar Fere...
- Messi dan Ronaldo: Matias Messi Sindir Ronaldo Lew...
- Kualifikasi Piala Dunia 2014: Ibra dan Ronaldo Nya...
- Artikel Sepak Bola: Jadwal siaran langsung sepak b...
- Misteri Terbaru Tentang John F Kennedy: Misteri Pe...
- Sungguh Aneh Ada Danau Misterius yang Selalu Jerni...
- Kisah Nyata Misteri Kematian Seorang Agen: Misteri...
- Prahara Rumahtangga Ayu Ting Ting : Misteri Pertem...
- Waspada, Banyak modus kasus korupsi jelang pemilu ...
- Misteri Korupsi: Antara Perempuan dan Tindak Korupsi
- Gerindra: Gedung Baru DPR akan Jadi Lambang Korupsi
- Berantas Korupsi, Timor Leste Berguru ke KPK
- Kasus Korupsi yang Akan Dibeberkan oleh Nazar: Dip...
- Korupsi Alquran di Kementerian Agama: Tersangka Ko...
- 9 Profesor yang Jadi Terpidana Kasus Korupsi
- Sebuah Ironi (Korupsi) Pendidikan
- Film Laskar Pelangi 2: Film "Laskar Pelangi" Sekue...
- Tentang Iklan Rokok Di Indonesia: Jam Tayang Iklan...
- Tentang Bale: Bale Nikmati Kehidupan Malam di Kota...
- Sistem Jam Malam Bagi Pelajar: Aturan Jam Malam Pe...
- Berburu Kue Selepas Malam
- BERITA HACKER INDONESIA: Anonymous Indonesia Kemba...
- Kisah Menarik Ahok: Jadi Pahlawan di Masa Kini Ala...
- Kisah Ahok: Kala Ahok Diminta Memimpin Doa
- Kisah Jokowi-Ahok Dipilih: Sulit Jadi Pemimpin Ket...
- SBY: Emang Enak Jadi Presiden?
- Tentang Jaminan Kesehatan 2014: Penjelasan Menkes ...
- Kabar Gembira, Ternyata Mencuci Mobil Bagus untuk ...
- Artikel Bulutangkis: "Angkat Raketmu" untuk hidup...
- Berita Bulutangkis: Minat Masyarakat Indonesia pad...
- Berita Olahraga: Dukung Mursi, Pemain Sepak Bola M...
- Berita Sepak Bola= Senna: Piala Dunia Akan Didomin...
- Berita Sepak Bola: Dortmund Konfirmasi Buy-Out Cla...
- Berita MU: Manchester United, merek sepak bola pal...
- KISAH MENARIK ANTARA JOKOWI AHOK DAN IBU MEGAWATI:...
- Jokowi jadi Presiden 2014: Skenario PDIP Soal Mega...
- Penyatuan Jokowi dan Ahok: Megawati Ceritakan Peny...
- Berita Terbaru Jokowi dan Megawati: Cerita Megawat...
- Tentang Plants vs Zombies 2: Update Plants vs Zomb...
- Tentang Plants vs Zombies 2: "Plants vs Zombies 2...
- Cara menggunakan Blackberry Massengger (BBM) melal...
- ARTIKEL SPESIAL HARI PAHLAWAN: Renungan Diri Menje...
- Wisata Menarik: Muine (Vietnam), Menikmati Eksotik...
- Asyiknya Bekerja Sambil Liburan, Secuil Cerita Ten...
- Inspirasi dari Luar Negeri: Anak Hilang di Inggris...
- Spesial Pak Wiranto: Hari yang Mengesankan Bersama...
- Gita : generasi muda Indonesia dapat mengguncang d...
- Inspirasi: Kita Butuh Sosok Bung Karno Muda yang V...
- Inspirasi: Saat Sulit, Gita Ingat Pesan Winnie the...
- ► 11/03 - 11/10 (52)
- ► 10/27 - 11/03 (65)
- ► 10/20 - 10/27 (78)
- ► 10/13 - 10/20 (102)
- ► 10/06 - 10/13 (84)
- ► 09/29 - 10/06 (111)
- ► 09/22 - 09/29 (129)
- ► 09/15 - 09/22 (128)
- ► 09/08 - 09/15 (153)
- ► 09/01 - 09/08 (164)
- ► 08/25 - 09/01 (160)
- ► 08/18 - 08/25 (104)
- ► 08/11 - 08/18 (156)
- ► 08/04 - 08/11 (322)
- ► 07/28 - 08/04 (108)
- ► 07/21 - 07/28 (104)
- ► 07/14 - 07/21 (59)
- ► 07/07 - 07/14 (24)
- ► 06/30 - 07/07 (12)
- ► 06/23 - 06/30 (35)
- ► 06/09 - 06/16 (40)
- ► 06/02 - 06/09 (11)
- ► 05/26 - 06/02 (51)
- ► 05/19 - 05/26 (13)
- ► 05/12 - 05/19 (4)
- ► 04/21 - 04/28 (6)
- ► 04/14 - 04/21 (21)
- ► 04/07 - 04/14 (8)
- ► 03/31 - 04/07 (75)
- ► 03/24 - 03/31 (62)
- ► 03/17 - 03/24 (53)
- ► 03/10 - 03/17 (30)
- ► 03/03 - 03/10 (2)
- ► 02/03 - 02/10 (19)
- ► 01/20 - 01/27 (18)
-
►
2012
(403)
- ► 12/30 - 01/06 (8)
- ► 12/16 - 12/23 (14)
- ► 12/09 - 12/16 (12)
- ► 12/02 - 12/09 (10)
- ► 10/28 - 11/04 (1)
- ► 08/12 - 08/19 (13)
- ► 08/05 - 08/12 (29)
- ► 07/29 - 08/05 (69)
- ► 07/22 - 07/29 (85)
- ► 07/15 - 07/22 (92)
- ► 07/08 - 07/15 (65)
- ► 07/01 - 07/08 (5)
-
►
2011
(1411)
- ► 08/14 - 08/21 (51)
- ► 08/07 - 08/14 (52)
- ► 07/31 - 08/07 (5)
- ► 07/10 - 07/17 (3)
- ► 07/03 - 07/10 (10)
- ► 05/29 - 06/05 (6)
- ► 05/15 - 05/22 (57)
- ► 05/08 - 05/15 (45)
- ► 05/01 - 05/08 (97)
- ► 04/24 - 05/01 (169)
- ► 04/17 - 04/24 (293)
- ► 04/10 - 04/17 (200)
- ► 04/03 - 04/10 (142)
- ► 03/27 - 04/03 (107)
- ► 03/20 - 03/27 (87)
- ► 03/13 - 03/20 (1)
- ► 03/06 - 03/13 (7)
- ► 02/20 - 02/27 (10)
- ► 02/13 - 02/20 (8)
- ► 02/06 - 02/13 (20)
- ► 01/30 - 02/06 (6)
- ► 01/23 - 01/30 (17)
- ► 01/16 - 01/23 (10)
- ► 01/02 - 01/09 (8)
-
►
2010
(2102)
- ► 12/26 - 01/02 (5)
- ► 12/19 - 12/26 (1)
- ► 11/14 - 11/21 (53)
- ► 11/07 - 11/14 (70)
- ► 10/31 - 11/07 (27)
- ► 10/24 - 10/31 (41)
- ► 10/17 - 10/24 (1)
- ► 10/10 - 10/17 (29)
- ► 10/03 - 10/10 (2)
- ► 09/26 - 10/03 (39)
- ► 09/19 - 09/26 (3)
- ► 08/15 - 08/22 (23)
- ► 08/08 - 08/15 (74)
- ► 08/01 - 08/08 (70)
- ► 07/25 - 08/01 (131)
- ► 07/18 - 07/25 (202)
- ► 07/11 - 07/18 (93)
- ► 07/04 - 07/11 (144)
- ► 06/27 - 07/04 (311)
- ► 06/20 - 06/27 (199)
- ► 06/13 - 06/20 (120)
- ► 06/06 - 06/13 (34)
- ► 05/30 - 06/06 (178)
- ► 05/23 - 05/30 (89)
- ► 05/16 - 05/23 (93)
- ► 05/09 - 05/16 (17)
- ► 05/02 - 05/09 (3)
- ► 04/18 - 04/25 (1)
- ► 04/11 - 04/18 (1)
- ► 02/07 - 02/14 (26)
- ► 01/24 - 01/31 (9)
- ► 01/17 - 01/24 (12)
- ► 01/03 - 01/10 (1)
-
►
2009
(3)
- ► 12/27 - 01/03 (3)
0 komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com