KOMPAS.com — Pendukung Jokowi-Ahok saat Pilkada DKI Jakarta 2012 berencana melaporkan Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jokowi dituntut menyelesaikan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Pihak yang berencana melaporkan Jokowi adalah Ketua Tim Advokasi Jakarta Baru Habiburokhman. Dia sudah mengumpulkan bukti-bukti berupa video janji-janji Jokowi saat kampanye.
"Kami masih mengumpulkan berbagai rekaman video janji politik Jokowi sebelum menjadi gubernur dulu," kata Habiburokhman kepada Kompas.com, Senin (17/3/2014).
Menurut dia, langkah Jokowi maju dalam Pilpres 2014 melanggar asas kepatutan dalam perbuatan melawan hukum (PMH). Hal itu diatur dalam Pasal 1365 Kitab UU Hukum Perdata.
Habiburokhman mengatakan, keputusan Jokowi meninggalkan tugasnya sebagai gubernur di tengah jalan tidak patut karena ia terpilih oleh masyarakat. Jokowi, lanjut dia, harus bertanggung jawab merealisasikan janji politik tersebut.
Habiburokhman menegaskan, gugatan ke pengadilan bukan bentuk serangan, melainkan dukungan kepada Jokowi untuk menyelesaikan tugasnya sebagai gubernur selama lima tahun. Saat masih menjadi calon gubernur DKI, ia meyakini Jokowi mampu menyelesaikan permasalahan multikompleks DKI dibandingkan dengan gubernur-gubernur sebelumnya.
Tim advokasi Jakarta Baru, tegas dia, sejak awal konsisten mengawal dan mendukung pemerintahan Jakarta Baru oleh Jokowi-Basuki. Namun, ketika Jokowi memutuskan mencalonkan diri sebagai presiden, pihaknya bertugas mengingatkan Jokowi untuk menyelesaikan janji-janjinya terdahulu.
Setidaknya ada 18 janji dan kontrak politik Jokowi dengan masyarakat. Janji itu dapat terealisasi jika Jokowi bekerja sebagai gubernur selama lima tahun. Janji politik itu antara lain menyelesaikan banjir dan macet, penertiban rumah kumuh tanpa melakukan penggusuran, dan melucuti pentungan dari personel Satpol PP.
"Pak Jokowi jangan terjebak ambisi kepentingan politik kelompok tertentu, dan jangan mau diperalat. Tuntaskan janjinya pada asyarakat sebagai Gubernur DKI dulu," kata Habiburokhman.
Selain menjadi Ketua Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman merupakan Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra. Habiburokhman juga merupakan calon anggota legislatif partai berlambang burung garuda di Dapil Jawa Barat VII. Habiburokhman tak menampik bahwa ia merupakan politisi Partai Gerindra. Namun, ia membantah tegas tudingan bahwa aksinya ini dilatarbelakangi oleh instruksi Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Jadi, orang yang mempolitisir status saya di Partai Gerindra berpikir sangat sempit dan tidak fair. Karena besok, saat menggugat akan banyak sekali masyarakat yang juga ikut menggugat. Artinya, semua tidak terbukti (gugatan) ini perintah Gerindra," kata Habiburokhman.
Rencananya, Habiburokhman akan menggugat Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (19/3/2014) pukul 11.00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com