Kamis, 24 Oktober 2013

Menyelamatkan Kejaksaan dari Praktek Mafia Hukum ( Masih segar dalam ingatan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat sorotan kencang dari media massa dan masyarakat, yakni terbongkarnya kasus mafia hukum yang melibatkan Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani )

by: http://hukum.kompasiana.com/2013/01/30/menyelamatkan-kejaksaan-dari-praktek-mafia-hukum-524200.html
Masih segar dalam ingatan ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat sorotan kencang dari media massa dan masyarakat, yakni terbongkarnya kasus mafia hukum yang melibatkan Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani. Jaksa Urip adalah Ketua Tim Penyelidik BLBI untuk kasus Bank BDNI Sjamsul Nursalim, sedangkan Artalyta adalah pengusaha dan orang dekat Sjamsul Nursalim. Jaksa Urip terbukti menerima suap dari Artalyta sebesar 600.000 dolar agar melakukan rekayasa perkara hukum.
http://1.bp.blogspot.com/_XzekcuEMK5w/TTR9rqPrr1I/AAAAAAAAAOg/QU5VCWlGqHI/s1600/84ECBCD7DFE5521F062491A4223B5.jpg
Di Pengadilan, Jaksa Urip terbukti melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Jaksa Urip bekerjasama dengan Artalyta Suryani agar Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali atau pemilik BDNI tidak memenuhi panggilan Kejagung.

2. Jaksa Urip menyarankan kepada Artalyta Suryani agar membuat surat yang ditujukan kepada kejagung yang berisi Sjamsul nursalim di luar negeri dan dalam keadaan sakit.

3. Jaksa Urip mengarahkan anggota Tim Penyelidik BLBI yakni Endro Dewanto untuk mencari jalan keluar untuk kepentingan Sjamsul Nursalim.

4. Jaksa Urip telah melakukan lobby-loby kepada auditor BPK yang bernama Adi agar tidak mengarahkan hasil penyelidikan ke pidana, melainkan perdata.

5. Jaksa Urip menuruti kemauan Artalyta Suryani yakni agar kesimpulan hasil penyelidikan BLBI tidak merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar kekurangan pembayaran sjamsul Nursalim Rp 4, 758 trilyun ditagihkan atau diperdatakan.

Di samping itu, Jaksa Urip juga terbukti melakukan pemerasan sebesar 1 milyar terhadap terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn MS. Ia mengancam akan menjadikan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn MS Yusuf akan dijadikan tersangka apabila tidak menyerahkan uang. Ia juga berjanji kepada kuasa hukum Glenn MS Yusuf yakni Reno Iskandarsyah akan merobek-robek hasil penyelidikan terhadap Glenn MS Yusuf apabila mau berkoordinasi dengan dirinya dengan cara menyerahkan uang.

Terbongkarnya kasus Jaksa Urip tidak membuat para jaksa jera. Belakangan terbukti lagi bagaimana Jaksa Cirus Sinaga terlibat dalam kasus makelar kasus mafia pajak, Gayus Tambunan. Jaksa Cirus selaku jaksa peneliti perkara Gayus H Tambunan terbukti menghilangkan pasal korupsi dan mengarahkan perkara Gayus ke pidana umum penggelapan uang.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut terlihat bagaimana modus praktek mafia hukum yang dilakukan jaksa dalam menangani suatu perkara. Jaksa bekerjasama dengan makelar kasus. Sesama jaksa saling melakukan permufakatan jahat dalam penyelidikan dan penyidikan. Jaksa bersekongkol dengan auditor BPK (BPKP, PPATK). Jaksa bekerjasama dengan pengacara agar pengacara mempengaruhi kliennya mau mengeluarkan uang agar tidak dijadikan tersangka, tidak ditahan, meringankan dakwaan, atau kasusnya dihentikan.

Apa yang ingin saya katakan dari uraian panjang diatas adalah bahwa praktek mafia Jaksa Urip dan Jaksa Cirus tersebut merupakan fenomena puncak gunung es yang berbentuk piramida. Praktek yang demikian telah berlangsung lama, bukan saja terjadi pada pucuk elit Kejagung tetapi juga menyebar mengakar merata pada tingkat Kejaksaan dibawah. Praktek mafia hukum bermetamorfosis dengan modus operandi yang beragam dan canggih.

Bilal MZ dalam opininya di Kompasiana “Ketika Air Jernih Dibuat Keruh, Sebuah Machiavellian Conspirator”, menyebut bahwa pola baru praktek mafia yang dilakukan oknum Kejagung adalah dengan sengaja “membuat keruh air yang jernih” dalam arti kata oknum kejagung memperkarakan seseorang atau perusahanan yang sebenarnya tidak bermasalah, clear. Namun sengaja diutak-atik untuk dijadikan pohon uang dengan mengakali fakta hukum dan aturan yang ada.

Ada dua kasus yang menarik bagi saya yang ditangani Kejagung. Yang pertama kasus IM2-Indosat (sudah dilimpahkan dan dalam proses peradilan), yang kedua kasus perjanjian Research in Motion (RIM) dengan lima operator telekomunikasi (masih dipendam oleh Kejagung).

Menariknya Kedua kasus tersebut, pertama dilaporkan di Kejaksaan Jawa Barat, lalu kemudian dibawah ke Kejagung Jakarta. Kedua, kedua kasus tersebut dilaporkan oleh Denny AK, Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI). Ketiga, Denny AK melaporkan kedua kasus tersebut pada jaksa yang sama. Keempat, seiring dengan dipindahkannya kedua kasus tersebut ke Jakarta, kedua jaksa yang menerima laporan dan menangani kasus tersebut di Kejaksaan Jawa Barat, ikut juga pindah dimutasi ke Jakarta (satu ditempatkan sebagai penyidik di Kejagung, satu lagi ditempatkan di Kejaksaan Jakarta Selatan. Kelima, Di Kejagung Jaksa tersebut adalah tim penyidik utama dalam kasus IM2-Indosat. Setelah kasus ini dilimpahkan ke Kejari Jakarta selatan, maka jaksa yang satu tadi menjadi Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus IM2-Indosat. Jadi, kasus IM2-Indosat ini dari sejak di Kejaksaan Jawa Barat hingga dibawa ke Kejagung sampai masuk pengadilan betul-betul “dikawal” dan “diamankan”.

Bagaimana dengan kasus dugaan korupsi pada kasus kerjasama Research in Motion (RIM) dengan lima operator yang menimbulkan kerugian negara rp 10 triliun, yang telah lama ditangani Kejagung belum juga kelar, bahkan sepertinya sengaja diendapkan dulu (baca http://m.antaranews.com/berita/330298/dugaan-korupsi-rim-mengendap-di-kejagung). Apakah karena lantaran penanganan kasus im2-Indosat sedang berlangsung dan menunggu kasus IM2-Indosat selesai di pengadilan baru kemudian dibuka lagi untuk diproses. Dan atau lantaran yang melaporkan kasus tersebut adalah Denny AK, Ketua LSM KTI yang bermasalah yang kini dipenjara karena kasus pemerasan terhadap Indosat.

Apa yang hendak dikatakan dari gambaran diatas adalah bahwa tidak sedikit kasus yang muncul karena by design. Makelar kasus bertemu dengan mafia hukum menggoreng kasus kasus besar untuk mendapatkan hasil besar. Jaringan mafia hukum sungguh benar adanya, bahkan mereka bekerja secara sistematis. Menurut Todung Mulya Lubis, mafia hukum di Indonesia harus dilihat dari dua sisi, seperti dalam ekonomi dikenal sisi supply and demand (penawaran dan permintaan). Tidak mungkin Jaksa menerima suap tanpa ada yang memberi uang. Ada pihak yang menawarkan kasus, dan jaksa menerima kasus tersebut dengan hitung-hitungan keuntungan finansial.

Mata rantai makelar dan mafia hukum sambung menyambung, bukan saja pada internal lembaga penegak hukum, tetapi juga antara lembaga hukum dengan lembaga hukum yang lain bahkan dengan lembaga pengawasan keuangan dan pembangunan seperti BPK, PPATK, dan BPKP sebagimana terungkap pada kasus Jaksa Urip tersebut diatas.

Adanya praktek mafia hukum jelas terlihat dalam banyak kasus, seperti kasus mantan Dirut Merpati, kasus Chevron, dan terakhir yang tengah berlangsung proses pengadilan terhadap kasus IM2-Indosat. Kerja jaksa yang tidak profesional, serampangan, dan sembrono, serta memaksakan sebuah kasus menandakan ada kehidupan mafia yang bersarang di dalamnya. Bagaimana mungkin misalnya jaksa menetapkan seseorang atau perusahaan sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa tahu apa dan berapa nilai kerugian negara. Bagi jaksa, tersangka dulu baru kemudian minta BPKP menghitung kerugian negara.

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donald Faritz sebagaimana dikutip Yustisi.com, bahwa banyak laporan dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) yang dijadikan senjata oleh Jaksa untuk memeras terperiksa atau tersangka. Kejaksaan senang sekali jika mendapat laporan dari BPK, PPATK, dan BPKP. Bukan untuk ditindaklanjuti, tetapi untuk menakuti mengintimidasi tersangka atau terperiksa, dijadikan “pohon uang” yang bisa dipetik kapan saja. Sudah menjadi rahasia umum tidak sedikit jaksa bergelimpangan uang dari hasil “olah perkara”.

Berbagai praktik mafia di atas cukup memberikan penilaian bahwa institusi penegak hukum, khususnya di Kejaksaan, memiliki permasalahan mendasar, yaitu integritas jaksa. Padahal, sejauh ini, ada dua institusi yang khusus mengawasi perilaku jaksa, yaitu Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan.

Namun, dua institusi ini juga tidak mengurangi praktik menyimpang yang dilakukan oknum Kejaksaan. Hal itu terbukti dari semakin meningkatnya laporan masyarakat mengenai perilaku jaksa yang menyimpang tersebut.

Sejak Januari hingga Desember 2012, Komisi Kejaksaan RI menerima tak kurang dari 1.107 laporan pengaduan masyarakat mengenai kinerja jaksa. Tahun-tahun sebelumnya laporan yang masuk dibawah 500, Hal ini menunjukkan terjadi peningkatan yang signifikan betapa buruknya kinerja dan perilaku jaksa.

Akhirnya, praktek mafia hukum yang sistemik dan mengakar itu hanya bisa diberantas dengan melakukan pembenahan sistem, baik itu dalam proses perekrutan yang ketat dan transparan, promosi jabatan dengan memperhatikan kualitas bukan senioritas, memperhatikan rekam jejak jaksa (menarik jaksa daerah ke Gedung Bundar tanpa jeli melihat rekam jejak adalah blunder), serta pemberian sanksi yang berat dan tegas bagi setiap jaksa yang melakukan penyimpangan. Pembenahan juga bukan sekedar mencopot jaksa, lalu dianggap selesai, padahal mental dan perilaku penggantinya tetap sama bahkan lebih buruk. Hanya dengan pembenahan sistem itulah, institusi Kejaksaan akan bisa diselamatkan dari praktek mafia hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com