T |
: |
Mengenai JKK di industri konstruksi, apakah
premi yang dibayarkan kpd jamsostek bergantung pada jenis risiko dan
jumlah tenaga kerja yang didaftarkan? jika iya, bagaimana cara
perhitungan premi yang harus kami bayar untuk 1 jenis risiko dengan 50
TK? |
J |
: |
Perlindungan Jamsostek bagi tenaga kerja sektor
jasa konstruksi meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan
Kematian (JK).
Sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP-196 /MEN/ 1999,
iurannya berdasarkan nilai proyek, yaitu:
a.Pekerjaan konstruksi dengan nilai sampai dengan Rp 100.000.000,-
sebesar 0.24% dari
nilai kontrak.
b.Pekerjaan Konstruksi dengan nilai diatas Rp 100.000.000 sampai dengan
Rp 500.000.000,-
sebesar penetapan iuran huruf a ditambah 0,19% dari selisih nilai,
yakni dari nilai kontrak
kerja konstruksi dikurangi Rp 100.000.000,-
c.Pekerjaan konstruksi di atas Rp 500.000.000,- sampai dengan Rp
1.000.000.000,-, sebesar
penetapan iuran huruf b ditambah 0,15% dari selisih nilai, yakni
nilai kontrak kerja
konstruksi dikurangi Rp 500.000.000,-
d.Pekerjaan konstruksi di atas Rp 1.000.000.000,- sampai dengan Rp
5.000.000.000,-
sebesar penetapan iuran huruf c ditambah 0,12% dari selisih nilai,
yakni dari nilai kontrak
kerja konstruksi dikurangi Rp 1.000.000.000,-
e.Pekerjaan konstruksi di atas Rp 5.000.000.000,- sebesar penetapan
iuran huruf d
ditambah 0,10% dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja
konstruksi dikurangi Rp
5.000.000.000,-
Untuk perlindungan risiko kecelakaan kerja besarnya benefit sebagaimana
diatur dalam PP 76/122007 dan tidak berdasarkan besar atau kecilnya
iuran, yaitu jika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja biaya
perawatan dan pengobatan maksimum Rp 12 juta, untuk:
1.Cacat fungsi perhitungannya adalah % berkurangnya fungsi anggota badan
X tabel cacat X
80 bulan upah.
2.Cacat anatomi perhitungannya % cacat anatomi X 80 bulan upah.
3.Cacat total perhitungannya 70% X 80 bulan upah.
4.Meninggal dunia 60% X 80 bulan upah ditambah uang kubur Rp. 2 juta dan
santunan
berkala Rp 200.000 X 24 bulan.
Meninggal bukan karena kecelakaan kerja santunannya Rp 10 juta ditambah
uang kubur Rp 2 juta dan santunan berkala Rp 200.000 X 24 bulan.
|
T |
: |
Bagaimana apabila nama yang tertera pada kartu Jamsostek tidak sama dengan yang tertera di KTP? |
J |
: |
Nama yang tertera pada Kartu Peserta Jamsostek
(KPJ) harus sama dengan nama pada KTP yang bersangkutan, agar tidak
menimbulkan masalah pada saat pengurusan klaim jaminan. Kami sarankan
agar KPJ yang bersangkutan segera dikoreksi. Pengurusannya dapat
dilakukan oleh petugas kantor pusat perusahaan di tempat tenaga kerja
tersebut bekerja. |
T |
: |
Apabila penginputan data dilakukan di kantor
pusat perusahaan saya di Jakarta, apakah saya bisa mengurus klaim di
daerah tempat saya bekerja (Kalimantan)? |
J |
: |
Proses pengurusan klaim jaminan dapat dilakukan di
seluruh Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) terdekat. |
T |
: |
Apakah ada program pinjaman lunak untuk usaha
kecil bagi peserta jamsostek tapi tidak dalam bentuk koperasi (usaha
sendiri )kalau ada bagaiman cara pengajuannya? |
J |
: |
PT Jamsostek mempunyai program pinjaman lunak yang
disebut dengan program Kemitraan. Program ini ditujukan untuk bantuan
modal usaha kecil/ mikro dengan bunga 6% flat or 12% efektif, dan masa
kredit selama 3 tahun.
Kriteria usaha yang dapat mengajukan adalah usaha yang telah berjalan
selama 1 th, bukan merupakan anak atau cabang perusahaan yg berafiliasi
baik secara langsung maupun tidak langsung dengan usaha lain, asset yang
dimiliki maksimal adalah 200 juta (diluar tanah dan bangunan), dan
omset tahunan maksimum adalah 1 miliar.
Untuk prosedur pengajuannya dapat dilakukan dengan mengirimkan proposal
permohonan pinjaman langsung ke kantor cabang PT. Jamsostek (Persero)
setempat, Cq. bagian program khusus / pemasaran.
|
T |
: |
Apabila saya pindah kerja, apakah nomor Kartu
Peserta Jamsostek (KPJ) saya yang lama masih bisa diteruskan tanpa
harus membuat KPJ yang baru? |
J |
: |
Apabila Bapak/ Ibu ingin meneruskan kepesertaan
Jamsostek dengan nomor yang sama, Bapak/ Ibu harap memberitahukan/
melaporkan nomor KPJ tersebut ke Bagian SDM/ HR di perusahaan yang baru
tempat Bapak/ Ibu bekerja. |
T |
: |
bagaimana cara melakukan kerjasama antara pemilik klinik (PPK) dengan jamsostek, karena saya masih bingung tentang hal ini.
|
J |
: |
Apabila Klinik Keluarga berniat ikut
bekerjasama/partisipasi sebagai salah satu provider/ fasilitas kesehatan
JPK PT Jamsostek (Persero), dapat mengajukan surat permohonan ke kantor
cabang PT Jamsostek (Pesero) sesuai didaerah dimana klinik keluarga
berada, dengan melengkapi data-data pendukung sebagai berikut:
- Company profile klinik meliputi surat ijin usaha/surat ijin klinik
- Jumlah tenaga medis, non medis, dan pekerja
- Fasilitas cakupan layanan kesehatan
- Waktu buka praktek
- Surat ijin praktek kompetensi tenaga medis/non medis
- Penanggung jawab klinik
Kantor cabang PT. Jamsostek (Persero) akan mempelajari dan meneliti
surat permohonan saudara dan melakukan visitasi/kunjungan ke lokasi
klinik untuk melakukan penilaian. Selanjutnya akan dilakukan negosiasi
pola pembayaran dan penjelasan tentang sistem prosedur pelayanan dan
lainnya. Bila sesuai, maka kerja sama dapat dilakukan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com