by: http://www.jamsostek.co.id/content/i.php?mid=3&id=15
Program
Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi
tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian
terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin
arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat
dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau
oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko
sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat
terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua
dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya
penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme
Asuransi Sosial.
Program Jaminan Hari Tua
Definisi
Program
Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan
tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan
dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan
kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja
mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Iuran Program Jaminan Hari Tua:
- Ditanggung Perusahaan = 3,7%
- Ditanggung Tenaga Kerja = 2%
Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Jaminan
Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul
ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
-
Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
-
Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan
-
Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI
Tata Cara Pengajuan Jaminan
1. Setiap
permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5
Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan:
a. Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli
b. Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)
c. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
d. Surat pernyataan belum bekerja di atas materai secukupnya
e. Kartu Keluarga (KK)
2. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
3. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
a. Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
b. Photocopy Paspor
c. Photocopy VISA
4. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
a. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
b. Photocopy Kartu keluarga
5. Permintaan
pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan
sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah
melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang
bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
a. Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
b. Surat pernyataan belum bekerja lagi
c. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI
Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut PT Jamsostek (Persero) melakukan pembayaran JHT
Download file : f5.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com