Pertanyaan: Ustadz, saya dulu jarang shalat, apalagi ketika iman
lemah dan sedang dikuasai hawa nafsu, (dan ketika) syahwat saya
menggebu-gebu kemudian saya melakukan perzinaan, dan saya ulangi itu
beberapa kali, meski saya berjanji tidak akan melakukan itu lagi. Dan
apakah mungkin saya juga bersanding dengan seorang pezina dan bagaimana
cara taubat yang benar?
Ustadz menjawab:
Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah atas hidayah yang Allah
berikan kepada anda. Wajib disyukuri oleh anda dan kita semua. Sebab
perzinaan itu pengaruh jeleknya bukan pada pelakunya saja, tetapi juga
pada masyarakat. Kemudian anda bertaubat, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala
Maha Luas Rahmat-Nya dan Maha Pengampun. Jangankan hanya perzinaan,
bahkan semua kemungkaran, kemaksiatan, dan yang paling besar berupa
kekufuran saja, Allah masih mau menerima taubat hamba-Nya. Firman-Nya,
“Allah itu mengampuni dosa semuanya.” Maka anda hanya perlu bertaubat,
semua yang telah lalu insya Allah, Allah ampuni dan anda pindah status
dari pezina kepada muslim yang baik.
Tidak ada dalam Islam istilah mantan pezina, bahkan para PSK yang
mungkin berzina berkali-kali bahkan berpuluh-puluh kali, bila dia
bertaubat, dia berpindah dari PSK menjadi muslimah yang biasa dan tidak
boleh dikatakan mantan PSK. Itu nggak boleh! Sebab taubat itu menghapus
semua yang telah lewat. “Taubat itu menghapus yang sebelumnya,” demikian
kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga, anda jika
bertaubat maka menjadi muslim yang baik kembali dan anda tidak boleh
menikah dengan pezina. Dan anda, insya Allah, akan mendapat muslimah
yang baik, bila anda istiqamah dengan kebaikan yang Allah berikan kepada
anda tersebut.
Adapun cara bertaubatnya sebagai berikut:
1. Menyesal.
2. Berniat dan bertekad dengan keras untuk tidak mengulangi hal tersebut.
3. Menjauhi tempat-tempat yang memungkinkan anda untuk kembali mengulangi perbuatan zina lagi.
Dan yang selebihnya, ada adab yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam anjurkan kepada kita semua yaitu shalat dua rakaat sebagai wujud
kesungguhan kita untuk bertaubat kepada Allah. Sehingga dengan demikian
mudah-mudahan Allah menerima taubat saudara dan kemudian saudara bisa
kembali istiqamah dengan belajar ilmu agama. Dan kemudian, bila sudah
punya kemampuan, segeralah menikah dengan muslimah yang baik dan taat,
supaya nanti bisa menjaga diri anda dari mengulangi perbuatan yang telah
lalu (zina).
Abu Muhammad Herman
(Disalin dengan perubahan pada judul, dari Majalah Nikah Sakinah, Volume 8 No. 12, Nara sumber: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc)
==========================
Tambahan (dari tanya jawab di komen yang insya Allah juga bermanfaat untuk kita ketahui):
Pertanyaan (oleh Asy-Syifa Ukhti Kecil):
Afwan akhi mau bertanya, katanya perempuan pezina nikahnya dengan
laki-laki yang mezinai, itu bagaimana Abu, minta penjelasannya, syukron.
Jawaban:
Maksudnya bagaimana? Apakah yang anti maksud adalah perempuan pezina
harus menikah dengan lelaki yang menzinainya? Kalau itu, afwan ana tidak
tahu.
Tapi kalau yang anti maksud adalah perempuan atau lelaki yang pernah
berzina lalu telah bertaubat dan telah menjalani kehidupan sebagai
seorang wanita shalihah atau seorang lelaki yang shalih sesuai dengan
pemahaman salafush shalih, maka berdasarkan penjelasan Ustadz Kholid
Syamhudi Lc dalam catatan di atas adalah, ia bisa mendapatkan
suami/istri yang shalih/shalihah. Wallahu Ta’ala a’lam.
Adapun mengenai firman Allah Ta’ala:
الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا
يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى
الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki pezina tidak boleh menikah kecuali dengan perempuan
pezina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan pezina tidak boleh
menikah kecuali dengan laki-laki pezina atau laki-laki musyrik; dan yang
demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (An-Nuur: 3)
Sebab turunnya ayat ini bahwa Abu Martsad al-Ghanawi radhiyallahu
‘anhu meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk
menikahi wanita PELACUR bernama ‘Anaaq yang pada zaman Jahiliyyah
merupakan temannya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil
Abu Martsad dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat ini,
lalu beliau bersabda: “Engkau tidak boleh menikahinya.” (Hadits hasan:
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2051), at-Tirmidzi (no. 3177),
an-Nasa-i (VI/66) dan al-Hakim (I/166), dari ‘Amr bin Syu’aib dari
ayahnya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhum).
Firman Allah Ta’ala:
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ
وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ
مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ
“Perempuan-perempuan yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan
laki-laki yang keji adalah untuk perempuan-perempuan yang keji (pula),
sedangkan perempuan-perempuan yang baik adalah untuk laki-laki yang baik
dan laki-laki yang baik adalah untuk perempuan-perempuan yang baik
(pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka
memperoleh ampunan dan rizki yang mulia (Surga).” (An-Nuur: 26).
Namun apabila keduanya telah bertaubat dengan taubat yang nashuha
(benar, jujur dan ikhlas) dan masing-masing memperbaiki diri, maka boleh
dinikahi.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah berkata mengenai laki-laki
yang berzina kemudian hendak menikah dengan wanita yang dizinainya,
beliau berkata, “Yang pertama adalah zina dan yang terakhir adalah
nikah. Yang pertama adalah haram sedangkan yang terakhir halal.”
[Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (no. 16947), al-Baihaqi (VII/155).
Lihat Adabul Khithbah wal Zifaf (hal. 29-30)]
Jabir bin ‘Abdillah, Sa’id bin Musayyab, dan Sa’id bin Jubair ditanya
tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita, kemudian ia
menikahinya. Maka mereka menjawab, “Tidak mengapa apabila keduanya
taubat dan memperbaiki diri.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (no.
16946) dan al-Baihaqi (VII/155)]
Demikian penjelasan Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas hafizhahullah
di dalam kitab “Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah”, penerbit
Pustaka At-Taqwa, Bogor.
Yassarallah lanal khaira haitsuma kunna…
Abu Muhammad Herman
Yang sangat membutuhkan ampunan dan rahmat Allah Ta’ala
sumber: http://pacaranituharam.wordpress.com/2011/08/10/tidak-ada-istilah-mantan-pezina-dalam-islam-dilarang-menghina-orang-yang-sudah-bertobat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com