Jumat, 27 Juni 2014

Artikel Islami Tentang Dagang: Dagang Dalam Islam

http://mediaislamnet.com/wp-content/uploads/2010/07/dagang.jpg 
Tanya:
Yang ingin saya tanyakan adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana hukum dagang secara Islam? Karena saya diinformasikan bahwa tidak boleh mengambil profit lebih besar dari 50% atau juga tidak boleh menambahkan harga jual bila pembayarannya dicicil 2 kali atau 3 kali.
2. Ayat berapa dan dimana di Al Qur'an yang menunjukkan sistem berdagang Islami yang benar.
3. Setahu saya nabi Muhammad juga berdagang, begitu juga dengan istrinya, lalu apa saja yang dilakukan nabi dalam proses pemasaran dan penentuan harga jual?
4. Saya baru mau mulai berjualan batik, selain mencari profit juga tidak ingin melanggar kaidah Islam, supaya diridhoi Allah swt.

Demikian saja pertanyaan saya, mohon jawabannya.

Wiek

Jawab:
Ibu Wiwiek, perlu kami jelaskan sebelumnya, bahwa batasan laba yang ibu tanyakan tentu laba yang tidak ada kaitannya dengan penerapan tarif umum atau harga eceran tertinggi (HET) (yang memang wajib diterapkan secara umum, misalnya tarif bahan-bahan pokok seperti beras, gula, minyak, dan semacamnya, atau produk apa saja yang menjadi hajat orang banyak). Barang kebutuhan pokok, demi kemaslahatan umum, tidak bisa tidak, harus diatur dengan menentukan HET, dan yang punya hak menentukan itu tentu tiada lain adalah pemerintah. Kalau tidak, dikhawatirkan akan terjadi manipulasi harga, penipuan dan lain-lain. Jadi kalau mau menjual bahan-bahan pokok, misalnya, ya harus mengikuti aturan resmi pemerintah, atau hendak memproduksi sebuah produk yang akan beredar luas, maka tentu harus mengikuti aturan (mendapat ijin) pemerintah.

Mengenai ketentuan HET ini, kalau dirujuk ke hadis Nabi memang tidak bisa ditemukan. Karena pada masa Nabi sendiri belum pernah terjadi penentuan HET (tas'iir). Ketika suatu kali pada masa Nabi harga-harga pada naik, lantas para sahabat datang ke Nabi: "Wahai Rasulullah, tentukanlah harga-harga untuk kita." Jawab Nabi: "Sesungguhnya Allahlah yang menentukan harga, Maha Penggenggam, Maha Pembentang, Maha Pemberi rizki..." (Sunan Abu Dawud) Atau jawaban Nabi yang lain yang senada ketika ditanya mengenai hal yang sama: "Hanya Allahlah yang menaikkan dan menurunkan harga-harga" (Ibnu al-Qayyim, al-Thuruq al-Hakiimah). Nabi selalu mengembalikannya kepada Allah swt.

Itu karena pada aslinya sebuah transaksi hanya berdasar kerelaan antara pihak-pihak yang terkait, tidak boleh ada pemaksaan dan penipuan (lihat al-Nisaa' : 29). Setelah saling rela tidak diperlukan dan tidak diperbolehkan campur tangan orang lain yang sifatnya memaksa, walaupun itu pemerintah. Karena intervensi seperti itu tentu akan membatasi kebebasan yang pada gilirannya akan menghilangkan prasyarat saling rela.

Kendati demikian, yang menyamai HET pada zaman sekarang adalah adanya ketentuan "tsaman al-mitsl" (harga standard) pada masa Nabi. Tsaman al-mitsl ini adalah harga yang berlaku umum, yang wajar dan hanya mekanisme pasar yang mengontrol. Sampai Nabi pun mengakui tidak memiliki otoritas untuk menentukan harga-harga. Semuanya dibiarkan berjalan secara alami menuruti mekanisme pasar. Baru ketika, misalnya, terjadi praktek penimbunan barang dagangan (ihtikaar), si penimbun harus dipaksa menjual barang-barangnya sesuai tsaman al-mitsl.

***
Namun, kalau saya tak salah tangkap, yang ibu maksud, yakni berdagang kain batik, adalah berdagang dalam sekala yang tidak luas. Hanya dari pintu ke pintu dan semacamnya. Tentu kejadiannya adalah jual-beli antar individu, beberapa orang saja. Tidak sampai meluas menjadi kebutuhan masyarakat luas.

Dalam bisnis seperti ini, mengenai soal laba, walaupun ada hadis yang memperbolehkan memeperoleh laba sampai 100%, kita harus melangkah dengan penuh pertimbangan. Kita memperhitungkan tenaga dan biaya yang telah kita keluarkan, dengan laba yang akan kita dapat: jangan terlalu besar melipatgandakan laba dari harga asli, sehingga merugikan pembeli. Dalam hal ini, yang terpenting harus kita pegang adalah prinsip umum: asas kerelaan antara penjual dan pembeli. Kalau memang pembelinya rela membeli dengan harga 2 kali lipat dari harga asli, ya boleh-boleh saja. Seperti yang pernah dilakukan oleh sahabat 'Urwah. 'Urwah dikasih Nabi uang satu dinar untuk membeli seekor kambing. Namun oleh 'Urwah, sedinar itu dibelikan dua ekor. Yang seekor dijual lagi dengan harga satu dinar, dan seekor lagi dikasihkan Nabi sambil mengembalikan sedinar kepada Nabi (dari hasil penjualan satu ekor kambing tadi). Lantas Nabi mendoakan 'Urwah agar mendapat keberkahan dalam berdagang. (HR. Bukhari)

Hadis ini memang menunjukkan, dengan jelas sekali, diperbolehkannya mengambil keuntungan 100% dari modal. Namun, sekali lagi, kita harus pandai-pandai memasang harga. Lihat-lihat kondisi pembeli. Karena yang kita cari tidak semata laba, namun saling kerelaan. Dan yang perlu kita catat lagi, tugas membeli kambing yang dilakukan oleh sahabat 'Urwah itu adalah pekerjaan non-profesi. Maksudnya, kejadian tersebut tidak melulu bisa kita jadikan landasan penjualan yang profesional untuk mendapatkan laba sampai 100%.

***
Adapun mengenai penambahan harga jual bila pembeliannya dicicil itu begini: Mayoritas ulama berpendapat bahwa penjualan seperti itu hukumnya batal, tidak sah, jika dilaksanakan dalam satu rangkaian transaksi. Misalnya demikian: seorang penjual bilang "Barang ini harganya Rp. 1000 kontan, dan Rp. 1500 secara cicilan". Seperti ini tidak boleh karena menurut ulama transaksi seperti itu masuk kategori yang dilarang Nabi yaitu "bai'ataini fii bai'atin" (penggabungan dua jenis transaksi dalam satu transaksi) [HR. Malik, Tirmidzi, al-Nasaa'i, Abu Dawud, Ahmad], yaitu satu barang dihargai dengan dua harga yang berbeda.

Yang diperbolehkan adalah demikian: "Buku ini harganya Rp. 1000", pada orang yang mau membeli secara kontan. Dan pada saat yang lain kita katakan pada kreditor bahwa harga buku itu Rp. 1500. Seperti ini diperbolehkan karena tidak termasuk ke dalam jenis "bai'ataini fii bai'atin".

Perbedaannya antara dua cara transaksi di atas, pada kasus pertama barangnya yang satu dipasangi dua harga. Dan yang kedua, barangnya berlainan (dengan jenis yang sama), atau barang yang itu juga tapi pada transaksi yang lain.

Sebuah prinsip penting yang bisa ambil dari kedua model transaksi di atas adalah "pada dasarnya, mengambil keuntungan yang lebih besar (dari barang yang sejenis, atau barang yang itu juga tapi dengan transaksi yang baru) bila pembeliannya secara cicilan itu boleh-boleh saja. Yang tidak diperbolehkan, menurut ulama, jika transaksinya terjadi pada satu barang (dengan harga yang berbeda antara kontan dan cicilan)." Tapi, saya kira, siapapun masih menyimpan pertanyaan besar: sebenarnya, apa bedanya antara kedua model transaksi di atas, toh nyatanya yang terjadi adalah terjualnya (satu jenis) barang dengan harga yang berlainan antara yang kontan dan kredit. Mekanisme pasar tetap akan menunjukkan, tanpa membeda-bedakan, terjadinya penjualan/transaksi jual-beli yang mengambil untung lebih besar jika pembayaran barang dilakukan secara cicilan.

Padahal model transaksi di atas, menurut saya, tidak tepat jika disamakan dengan transaksi "penjualan bersyarat" (yang oleh para ulama sama-sama dikategorikan sebagai bai'ataini fii bai'atin). Penjualan bersyarat itu misalnya: saya akan menjual pekarangan saya ke kamu dengan syarat rumahmu nanti terjual ke saya. Model ini, siapapun, pasti akan mepermasalahkannya. Lain dengan "belilah rumah ini dengan harga Rp. 10 juta kontan, dan Rp. 15 juta dengan cicilan 4 kali." Pada kasus yang kedua ada suatu nilai yang tertukar, yaitu waktu. Rasanya wajar-wajar saja bukan (manusiawi), siapapun penjual ingin menerapkan harga yang lebih mahal (dari yang kontan) seandainya pembelian dilakukan secara berjangka/cicilan? Dalam hal ini, bagi saya, kesepakatan dan saling rela antara penjual dan pembeli merupakan kuncinya, dan itu bisa terjadi tentunya dengan harga yang wajar dan normal. Dan juga tidak ada unsur penipuan.

***
Di dalam Al-Qur'an ketentuan-ketentuan berdagang (Arab = tijaarah) diberikan secara umum (tidak berupa teori-teori yang terperinci). Itu terdapat dalam beberapa ayat :
1. Prinsip jangan sampai memakan riba, al-Baqarah: 275.
2. Pencatatan transaksi yang rapi dan jujur, al-Baqarah: 282.
3. Perniagaan itu berdasar suka-sama suka, tidak ada pemaksaan, al-Nisaa': 29.
4. Perniagaan tidak boleh melalaikan ibadah, al-Nur :34; al-Jum'ah : 9 - 11.

***
Mengenai bagaimana Nabi saw. menentukan harga-harga, secara umum, bisa dipastikan selalu memasang memberikan harga yang standar, yang wajar, sehingga tercipta adanya saling rela antara Nabi dan pembelinya.

Wallahua'lam

Arif Hidayat (Tutor fiqih)
Dewan Asaatidz Pesantren Virtual

http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=499:dagang-dalam-islam&catid=1:tanya-jawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com