KOMPAS.com --
Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal "Ical" Bakrie menilai, pernyataan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta PT Lapindo menyelesaikan
ganti rugi kepada korban semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa
Timur, sangat normatif. Ia tak menganggapnya sebagai hal yang perlu
dipermasalahkan.
Ical menjelaskan, dalam kasus semburan lumpur di
Sidoarjo, posisi dari PT Lapindo bukan memberikan ganti rugi, melainkan
membeli semua aset milik warga yang terkena dampak semburan lumpur
tersebut. Ia mengklaim proses jual beli telah mencapai 90 persen dengan
harga 18 kali nilai jual objek pajak (NJOP).
"Enggak ada ganti
rugi dalam Lapindo, yang ada adalah jual beli. Sindiran SBY biasa saja,
normatif saja," kata Ical, di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa
(8/4/2014).
Bakal calon presiden dari Partai Golkar itu
mengatakan, dalam proses jual beli, masyarakat yang terkena dampak tak
akan dipersulit mendapatkan haknya. Proses dilakukan hanya dengan
membawa keterangan luas tanah dan bangunan dilengkapi dengan suratnya.
"Bahkan yang enggak punya surat dan hanya dengan sumpah pocong saja kami bayar," ujarnya.
Penyataan SBY
Sebelumnya, pada
pertemuan dengan wartawan senior Surabaya di Hotel Shangri-La,
Surabaya, Jatim, Sabtu (5/4/2014) malam, SBY meluruskan pemberitaan yang
menyebut putusan Mahkamah Konstitusi mewajibkan pemerintah membayar
ganti rugi kepada mereka yang terdampak lumpur Lapindo.
SBY
mengatakan, berdasarkan penjelasan Ketua MK Hamdan Zoelva kepadanya,
pemerintah diminta menjamin dan memastikan pembayaran oleh perusahaan
yang bertanggung jawab atas bencana tersebut.
Putusan MK
tersebut, kata SBY, hanya mempertegas agar pemerintah meminta ke
perusahaan, yakni PT Lapindo Brantas Inc, melalui anak perusahaannya, PT
Minarak Lapindo Jaya (MLJ), untuk membayar ganti rugi aset korban
lumpur.
"Pemerintah bertanggung jawab terhadap pembayaran
kerugian masyarakat di luar peta area terdampak (PAT) dengan menggunakan
APBN, dan negara dengan kekuasaannya harus dapat menjamin pelunasan
kerugian di dalam peta area terdampak," ucap SBY seperti dikutip dari
situs Presiden.
Presiden menjelaskan bahwa pemerintah sudah mengirim surat kepada perusahaan bersangkutan untuk melunasi ganti rugi.
"Jika
tidak diindahkan, maka saya akan melewati jalur hukum. Ini sudah tidak
bisa dibiarkan. Kami punya tanggung jawab dan saya ingin sebelum
mengakhiri masa bakti, ini bisa terselesaikan," tekan Presiden.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com