Senin, 17 Maret 2014

Jokowi Jadi Presiden: Jadi Capres, Jokowi Anggap Biasa Jika Ada yang Menggugat

KOMPAS.com - Tim advokasi Jakarta Baru berencana menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo setelah ia maju sebagai calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Jokowi menilai gugatan yang akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/3/2014), tersebut sebagai hal yang biasa terjadi dalam demokrasi.
"Yang paling penting apa yang diputuskan (pencapresannya) sesuai dengan konstitusi ndak? Sesuai dengan undang-undang ndak? Sesuai dengan aturan, ndak?" kata Jokowi di sela-sela kampanye PDI Perjuangan di Jakarta Pusat, Minggu (16/3/2014).
Jokowi menilai hal semacam itu bukan saja terjadi ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI. Jokowi mengaku pernah merasakan hal yang sama ketika masih menjadi Wali Kota Surakarta dan maju sebagai calon gubernur.
"Saya itu mengalami hal yang sama, dihajar biasa, dicemooh biasa, diserang-serang biasa. Itu digugat sudah biasa-biasa," ujar Jokowi. Jokowi menyatakan tidak akan menempuh langkah hukum untuk melawan gugatan tersebut.
Tim advokasi Jakarta Baru merasa kecewa dengan langkah Jokowi yang menyatakan maju sebagai calon presiden dari PDI Perjuantan. Koordinator tim advokasi Jakarta Baru Habiburokhman menilai sangat tidak patut jika Jokowi meninggalkan tugasnya sebagai Gubernur DKI sebelum masa jabatannya selesai. Ia menilai ada janji dalam kampanye Jokowi yang belum direalisasikan.
Janji-janji yang belum direalisasikan itu, kata Habiburokhman, antara lain membenahi birokrasi, membangun mal pedagang kaki lima, ruang publik, dan revitalisasi pasar tradisional, membangun kebudayaan warga kota berbasis komunitas, serta revitalisasi dan melengkapi fasilitas kawasan Kota Tua. Selain itu, ia berpendapat Jokowi belum menunjukkan keberhasilan dalam menangani dua permasalahan paling serius di Jakarta, yaitu banjir dan macet.
"Secara kasat mata, kita belum melihat ada pengurangan tingkat kemacetan, sementara penanganan banjir juga belum maksimal," ujar Habiburokhman seperti dikutip Tribunnews, Minggu.
Menurut Habiburokhman, tindakan Jokowi mengabaikan janji-janji kampanyenya ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, khususnya melanggar azas kepatutan sebagaimana diatur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 110 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 terkait masa jabatan kepala daerah. Untuk itu, Habiburokhman akan akan mengajukan gugatan class action kepada Jokowi dan meminta pengadilan agar menjatuhkan hukuman kepada Jokowi karena tidak memenuhi janji kampanye.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com