Selasa, 31 Desember 2013

Meninggal Punya Hutang Sholat

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bapak KH. Qohwanul Adib yang Saya hormati, Apa yang harus dilakukan Istri ketika Suaminya meninggal? Dan, jika Suami meninggalkan Sholat semasa sakit, Apa yang harus dikerjakan pihak keluarga? Terima kasih.
Ny. M. Su’adi, Sepanjang – Sidoardjo
Problem Solving
Ny. M. Su’adi yang kami hormati, sebagai seorang Istri, hal terindah yang sangat didamba dalam menjajaki hitam putih kehidupan adalah perhatian dan kasih sayang yang menyamudera dari seorang Suami tercinta. Jika Suami telah kembali kehadirat Sang Maha Kuasa, maka yang tersisa hanyalah perih dan duka yang tiada terkira.
http://media.viva.co.id/thumbs2/2011/12/08/135377_dalam-gelap_663_382.jpg 
Namun, Allah SWT tidak akan menguji hambanya diluar batas kemampuannya. Dia akan memberikan yang lebih indah dan lebih baik dari apa yang telah sirna, jika hambanya mau bersabar dan tabah atas segala cobaan yang menderanya.
Ny. M. Su’adi yang senantiasa dirahmati Allah SWT, ketika suami meninggal dunia, maka Istri harus menjalani Masa Iddah, yaitu masa transisi untuk mengetahui bahwa di dalam rahim tidak ada janin. Sehingga, Istri baru diperbolehkan menikah kembali setelah melalui masa itu.
Perlu diketahui, bahwa pada dasarnya, Masa Iddah yang harus dijalani seorang Istri (baik sebab ditinggal mati suaminya atau yang lain) itu tidak lebih hanya karena alasan Ta’abbudi, artinya perintah tersebut tidak ditengarai oleh ‘illat / sebab yang jelas-pasti, namun hanya semata-mata menjalankan perintah ilahi. Sehingga, perempuan yang sudah lansia dan sudah pasti tidak akan Hamil, itu juga harus menjalani masa Iddah.
Lamanya masa Iddah bagi Istri yang ditinggal mati suaminya adalah 4 Bulan 10 Hari jika Istri dalam keadaan Hail (Tidak Hamil). Namun, apabila Istri dalam keadaan Hamil, maka masa Iddahnya berakhir sampai melahirkan.
Allah SWT berfirman dalam surat al Baqoroh, 234 dan Surat At Tholaq, 4 :
وَالّذِينَ يُتَوَفّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبّصْنَ بِأَنْفُسِهِنّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
فِيمَا فَعَلْنَ فِيَ أَنْفُسِهِنّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (البقرة : 234)
وَأُولاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ. (الطلاق : 4)
Dalam menjalani masa iddah (sebab ditinggal mati suaminya), Istri harus selalu menetap di area (pekarangan) rumah dan tidak diperbolehkan menghias diri dengan memakai pakaian yang bercorak, perhiasan emas-perak, minyak wangi, celak Mata dan segala sesuatu yang dapat menambah daya tarik, atau dalam ranah Syara’ disebut “Ihdad”. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Dawud dan An Nasai:
أن النبي صلى الله عليه وسلم قال المتوفى عنها زوجها لا تلبس الحلي ولا تكتحل ولا تختضب
Sementara, tentang problem sholat yang ditinggalkan oleh suami semasa sakit, terjadi silang pendapat antara Ulama’; Menurut konsesus mayoritas ulama’, keluarga mayyit tidak perlu meng-qodloi sholat atau membayar fidyah (tebusan) atas sholat yang ditinggalkan Mayyit.
Namun, jika Keluarga Mayyit masih ingin meng-qodloi sholat yang ditinggalkan Mayyit, maka diperbolehkan dengan berpijakan pada Qoul Ulama’ yang lain, yang digawangi oleh Kelompok Mujtahidin dan bahkan kasus ini pernah dilakukan oleh Imam As Subki.
Pendapat ketiga yang dipresentasikan oleh Sebagian besar Ashab Syafi’I mengatakan, keluarga mayyit boleh mengganti sholat yang ditinggalkan Mayyit dengan 1 Mud (6 ons) Makanan Pokok tiap satu sholat, dan diberikan kepada Fakir Miskin.
Referensi :
1) Al Iqna’ Lis Syibini
2) I’anah at Tholibin
3) Fatawil Azhar, Juz VIII, Hal: 318

http://majalahlangitan.com/meninggal-punya-hutang-sholat/

2 komentar:

  1. assalamualaikum pa.
    maaf nih sebelumnya saya ikutan berkomentar. kata pa ustadz kan di artikelnya tadi bilang "keluarga mayyit boleh
    mengganti sholat yang ditinggalkan Mayyit"
    bukannya itu sedikit rancu ya pak? bukannya kalo udah meninggal amal sebesar apapun yg dilakukan keluarga atas anggota keluarga yg meninggal ga akan bisa mengganti ataupun menambah amal2an yg telah dikerjakan orang yang meninggal tersebut, pa? berdoa saja yang diperbolehkan.
    jadi amal2an yg dikerjakan oleh yg hidup sebesar apapun ya itu untuk yang hidup, kan pa? bukan untuk yg sudah meninggal.
    maaf sebelumnya.. pengetahuan saya masih sempit tentang hukum Islam.

    BalasHapus
  2. untuk seputar pertanyaan mengenai artikel Meninggal Punya Hutang Sholat silahkan menuju ke sumbernya langsung lewat link dibawah ini:
    http://majalahlangitan.com/meninggal-punya-hutang-sholat/

    BalasHapus

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com