Ny. M. Su’adi, Sepanjang – Sidoardjo
Ny. M. Su’adi yang kami hormati, sebagai seorang Istri, hal terindah yang sangat didamba dalam menjajaki hitam putih kehidupan adalah perhatian dan kasih sayang yang menyamudera dari seorang Suami tercinta. Jika Suami telah kembali kehadirat Sang Maha Kuasa, maka yang tersisa hanyalah perih dan duka yang tiada terkira.
Ny. M. Su’adi yang senantiasa dirahmati Allah SWT, ketika suami meninggal dunia, maka Istri harus menjalani Masa Iddah, yaitu masa transisi untuk mengetahui bahwa di dalam rahim tidak ada janin. Sehingga, Istri baru diperbolehkan menikah kembali setelah melalui masa itu.
Perlu diketahui, bahwa pada dasarnya, Masa Iddah yang harus dijalani seorang Istri (baik sebab ditinggal mati suaminya atau yang lain) itu tidak lebih hanya karena alasan Ta’abbudi, artinya perintah tersebut tidak ditengarai oleh ‘illat / sebab yang jelas-pasti, namun hanya semata-mata menjalankan perintah ilahi. Sehingga, perempuan yang sudah lansia dan sudah pasti tidak akan Hamil, itu juga harus menjalani masa Iddah.
Lamanya masa Iddah bagi Istri yang ditinggal mati suaminya adalah 4 Bulan 10 Hari jika Istri dalam keadaan Hail (Tidak Hamil). Namun, apabila Istri dalam keadaan Hamil, maka masa Iddahnya berakhir sampai melahirkan.
Allah SWT berfirman dalam surat al Baqoroh, 234 dan Surat At Tholaq, 4 :
وَالّذِينَ يُتَوَفّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبّصْنَ بِأَنْفُسِهِنّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
فِيمَا فَعَلْنَ فِيَ أَنْفُسِهِنّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (البقرة : 234)
أن النبي صلى الله عليه وسلم قال المتوفى عنها زوجها لا تلبس الحلي ولا تكتحل ولا تختضب
Namun, jika Keluarga Mayyit masih ingin meng-qodloi sholat yang ditinggalkan Mayyit, maka diperbolehkan dengan berpijakan pada Qoul Ulama’ yang lain, yang digawangi oleh Kelompok Mujtahidin dan bahkan kasus ini pernah dilakukan oleh Imam As Subki.
Pendapat ketiga yang dipresentasikan oleh Sebagian besar Ashab Syafi’I mengatakan, keluarga mayyit boleh mengganti sholat yang ditinggalkan Mayyit dengan 1 Mud (6 ons) Makanan Pokok tiap satu sholat, dan diberikan kepada Fakir Miskin.
Referensi :
1) Al Iqna’ Lis Syibini
2) I’anah at Tholibin
3) Fatawil Azhar, Juz VIII, Hal: 318
assalamualaikum pa.
BalasHapusmaaf nih sebelumnya saya ikutan berkomentar. kata pa ustadz kan di artikelnya tadi bilang "keluarga mayyit boleh
mengganti sholat yang ditinggalkan Mayyit"
bukannya itu sedikit rancu ya pak? bukannya kalo udah meninggal amal sebesar apapun yg dilakukan keluarga atas anggota keluarga yg meninggal ga akan bisa mengganti ataupun menambah amal2an yg telah dikerjakan orang yang meninggal tersebut, pa? berdoa saja yang diperbolehkan.
jadi amal2an yg dikerjakan oleh yg hidup sebesar apapun ya itu untuk yang hidup, kan pa? bukan untuk yg sudah meninggal.
maaf sebelumnya.. pengetahuan saya masih sempit tentang hukum Islam.
untuk seputar pertanyaan mengenai artikel Meninggal Punya Hutang Sholat silahkan menuju ke sumbernya langsung lewat link dibawah ini:
BalasHapushttp://majalahlangitan.com/meninggal-punya-hutang-sholat/