TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi
Simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo mengajukan surat pengunduran diri
sebagai anggota Polri. Tentu saja hal tersebut akan berimplikasi
terhadap hak dirinya sebagai anggota Polri bila pengunduran dirinya
dikabulkan Mabes Polri.
Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar saat berbincang dengan
tribunnews.com melalui sambungan seluler menjelaskan bila mengundurkan
diri berarti mengajukan pensiun muda sehingga hak-haknya sebagai
pensiunan anggota Polri tetap didapatkan.
"Kalau mengundurkan diri berarti minta pensiun muda, berarti dia masih mendapatkan haknya," kata Bambang. Sabtu (21/12/2013).
Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (kanan)
Bambang justru melihat bila benar ada surat permohonan pengunduran
diri dari Djoko Susilo sebagai anggota Polri, itu bentuk akal-akalan
saja supaya tetap bisa menikmati haknya.
"Tidak ada jalan lain, harusnya Kapolri memecat dia, begitu putusan
dinyatakan Kapolri harusnya jangan membiarkan, karena kalau dibiarkan
akan muncul lagi permasalahan baru," ujarnya.
Sementara dihubungi terpisah pengacar Djoko Susilo Juniver Girsang
mengaku belum mengetahui adanya surat pengunduran diri dari Djoko Susilo
tersebut.
"Saya belum tahu, mungkin itu dari pribadi pak Djoko, nanti saya klarifikasikan untuk berkoordinasi dengan Pak Djoko," ucapnya.
Sebelumnya Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen
Pol Oegroseno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013)
mengungkapkan bahwa Djoko Susilo sudah mengajukan surat pengunduran diri
ke Mabes Polri.
"Kalau tidak salah sudah ada permohonan beliau untuk mengundurkan diri, sudah ada," kata Oegroseno.
Oegroseno tidak mengetahui pasti apa alasan Djoko Susilo mengirimkan
surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Ia hanya menduga, bila
mantan Kakorlantas tersebut menyadari kesalahannya. "Beliau menyadari
(kesalahan) itu, mungkin," katanya.
Mabes Polri akan membahas status keanggotaan Djoko Susilo. Oegroseno
sebagai Wakapolri akan mendiskusikannya bersama tim kepada Kapolri. "Ya
nanti kita bahas lagi lah, bahas lagi mungkin saya yang mimpin,
Wakapolri dengan tim yang lengkap nanti dan nanti kita paparkan di depan
Pak Kapolri," ucapnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman untuk terdakwa
kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri dan
Pencucian Uang, Djoko Susilo dengan pidana 18 tahun penjara.
Dalam pembacaan vonis tersebut Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim
Ketua Roki Panjaitan, Humuntal Pane, M. Djoko, Sudiro, Amiek, SH,
memutuskan menyatakan Terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko
Susilo, SH., M.Si.,telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut
hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan
gabungan beberapa kejahatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang secara
bersama-sama dan Gabungan beberapa kejahatan.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun, Djoko pun diminta
membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) atau
subsidair 1 tahun kurungan. Tak hanya itu, Djoko Susilo pun harus
membayar uang pengganti sebesar Rp. 32.000.000.000 (tiga puluh dua
miliar rupiah,apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan
setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya
dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com