Bambang Widodo Umar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri harus cepat mengambil sikap terhadap Irjen Pol Djoko Susilo supaya citra Polri tidak semakin merosot di mata masyarakat.
Tidak ada jalan lain bagi Kapolri Jenderal Polisi Sutarman untuk melakukan pemecatan terhadap Djoko Susilo meskipun ada surat permohonan pengunduran diri dari mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri tersebut.
"Hemat saya Kapolri harus melakukan pemecatan terhadap dia, kalau tidak dipecat citra kepolisian akan semakin buruk," kata pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar saat berbincang dengan tribunnews.com melalui sambungan selulernya, Sabtu (21/12/2013).
Apa yang dilakukan Djoko Susilo dianggap sudah menciderai institusi Polri sebagai penegak hukum. Kasusnya sangan fenomenal karena melakukan perbuatan konspirasi di tubuh Korlantas Polri sehingga menyelewengkan uang negara yang begitu besar.
"Sikapnya sudah bertentangan dengan kapasitasnya sebagai anggota Polri, dia sudah menciderai institusi Polri," katanya.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Sutarman menegaskan bahwa Irjen Pol Djoko Susilo tetap harus menjalani sidang etik dan disiplin di kepolisian.
"Saya kira ada proses hukum yang sedang berjalan. Tentu di kita juga ada proses yang berjalan soal disiplin dan etikanya. Ini akan segera disidangkan tapi kita menunggu inkracht dulu yang ada di pengadilan," kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013).
Dikatakan Sutarman, meskipun pengunduran diri merupakan hak setiap anggota Polri, tetapi Djoko Susilo harus tetap menjalani aturan yang ada di kepolisian.
"Mengundurkan diri adalah hak setiap anggota polri, tetapi karena ini berhubungan dengan hukum kita proses secara yuridis," ucapnya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri dan Pencucian Uang, Djoko Susilo dengan pidana 18 tahun penjara.
Dalam pembacaan vonis tersebut Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Roki Panjaitan, Humuntal Pane, M. Djoko, Sudiro, Amiek, SH, memutuskan menyatakan Terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Susilo, SH., M.Si.,telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama dan Gabungan beberapa kejahatan.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun, Djoko pun diminta membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) atau subsidair 1 tahun kurungan. Tak hanya itu, Djoko Susilo pun harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 32.000.000.000 (tiga puluh dua miliar rupiah,apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com