Sabtu, 30 November 2013

Sungguh Terlalu, Bertambah 8 Lagi, Mobil Sitaan KPK Terkait Kasus Akil Mochtar

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/11/2013), kembali menyita delapan mobil terkait kasus dugaan suap dan pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Total kendaraan yang disita menjadi catatan sejarah baru di KPK.

Delapan mobil tersebut kini sudah berada di halaman parkir Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, delapan mobil itu satu per satu tiba di KPK sejak pukul 20.00 WIB. Delapan mobil ini adalah:
1. Toyota Avanza Veloz warna silver D 1842 ZK
2. BMW warna silver 318 I, B 8778 LA
3. Toyota Kijang SX, pelat merah B 7009 EQ
4. Kia Travello warna silver H 1279 US
5. Toyota Kijang LSX warna merah B 1743 XI
6. Toyota Kijang warna biru, pelat merah B 7828 EQ
7. Suzuki X- Over warna hitam B 1839 EFC
8. Toyota Yaris warna Silver B 2883 SA

Sebelum kedatangan delapan mobil ini, KPK sudah terlebih dahulu menyita 18 mobil terkait perkara Akil. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penyitaan mobil terkait perkara Akil merupakan yang terbanyak dalam sejarah KPK.

KPK menyita mobil-mobil itu di tiga lokasi, yakni Depok; Cempaka Putih, Jakarta Pusat; dan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Johan mengatakan, dia belum memiliki rincian data kepemilikan mobil-mobil tersebut.

Sejumlah mobil berpelat nomor B atau kode untuk wilayah Jakarta; pelat nomor BG, kode wilayah Lampung; dan pelat nomor KT, kode Kalimantan Timur. Termasuk di dalam 18 kendaraan itu adalah beberapa mobil yang disita KPK saat menggeledah rumah Akil dan beberapa penyitaan di  awal perkara ini mencuat.

Dalam penggeledahan di rumah Akil di Kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta, KPK menyita Mercedes Benz S-350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Kemudian pada pertengahan November, KPK kembali menyita mobil terkait kasus Akil, yakni Mazda CX9 bernomor polisi BG 1330 Z.

Selain itu, tim penyidik KPK menyita satu Toyota Fortuner bernomor polisi KB 9888 TY beberapa waktu lalu. Fortuner tersebut atas nama Ratu Rita Akil, istri Akil. Selain mobil, KPK juga menyita beragam aset lain Akil.

Di antara aset lain itu adalah rumah dan lahan di Pontianak, Kalimantan Barat; surat berharga dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar; sejumlah dollar Singapura yang nilainya melebihi Rp 3 miliar; dan uang dalam rekening CV Ratu Samagat senilai lebih dari Rp 100 miliar.

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus. Ketiganya adalah dugaan penerimaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, serta melakukan tindak pidana pencucian uang. KPK telah memblokir sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya terkait kepentingan penyidikan kasus ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com