by: http://edukasi.kompasiana.com/2013/10/28/semangat-tahun-baru-islam-dalam-kehidupan-saling-bertoleransi-antar-umat-beragama-605539.html
Permulaan Tahun Baru Islam ditetapkan sejak masa Khalifah Umar bin Khattab. Khalifah Umar setelah bermusyawarah dengan sahabat Rosulullah SAW lainnya menetapkan Tahun Baru Islam dimulai tanggal 1 Muharram.
Tanggal 1 Muharram pada Kalender Hijriyah merupakan tonggak bersejarah dimana Rosulullah SAW beserta Sahabat dan pengikutnya melakukan hijrah dari Mekah ke Madinah.
Pada peristiwa hijrah tersebut, kaum Muhajirin (sebutan untuk kaum yg berhijrah dari Mekah) disambut baik oleh kaum Anshar (sebutan untuk suatu kaum yang menerima hijrah Rosulullah SAW dari Makkah menuju Madinah). Kaum Anshar terdiri dari Bani Khazraj dan Bani Aws. Hal ini dapat terjadi karena sebelumnya telah ada sebagian penduduk Madinah yang mengunjungi Mekkah untuk menjadi pengikut Rosulullah SAW (peristiwa Baiat Aqabah).
Di Madinah ini, Rasulullah SAW membuat suatu perjanjian yang kemudian dikenal dengan sebutan Piagam Madinah (Konstitusi Madinah) yaitu sebuah dokumen yang disusun oleh Rosulullah SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya (mewakili kaum muhajirin/muslim) dengan semua suku-suku dan kaum-kaum di Madinah. Dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas-komunitas pagan Madinah, sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas (ummah/umat).
Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal yang terdiri dari hal Mukadimah, dilanjutkan oleh hal-hal seputar Pembentukan umat, Persatuan seagama, Persatuan segenap warga negara, Golongan minoritas, Tugas Warga Negara, Perlindungan Negara, Pimpinan Negara, Politik Perdamaian dan penutup.
Piagam perjanjian ini dibuat untuk saling membantu antara kaum muslim dengan orang-orang selain muslim dalam hal strategi ekonomi dan sosial, dan juga merupakan peletakan dasar-dasar pemerintahan Islam. Dalam perjanjian ini ditetapkan dan diakui pula hak kemerdekaan tiap-tiap golongan untuk memeluk dan menjalankan agamanya.
Islam adalah agama (ruhiyah) dan politik (siyasiyah/siyasah), dan bahwa Rosulullah SAW adalah figur politik. Salah satu buktinya adalah keberadaan Piagam Madinah yang klausul-klausulnya sarat dengan statemen dan kebijakan politik.
Dari masa Rasulullah SAW pun tercermin contoh Hablum Minannaas (hubungan sesama manusia/makhluk), bagaimana kehidupan saling bertoleransi antar umat. Sikap suka menolong merupakan ajaran yang harus kita teladani dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, dengan tolong menolong dapat terbina persatuan dan persaudaraan sesama kita. Fanatisme kesukuan, perbedaan ras, rasa kedaerahan dan lain sebagainya dapat dihindarinya.
Sementara untuk Hablum Minallah (hubungan manusia dengan Allah/Tuhan), dengan tegas disebutkan dalam Quran Surah 109 Al-Kaafiruun ayat 1-6, khususnya ayat ke-6 : “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”, dan ini tercantum pula dalam Piagam Madinah Pasal 25 : “Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga”. Maka dalam hal beribadah, janganlah mencampuradukan satu dengan yang lain, saling menghormati, dan jangan mencampuri.
-SUBHANALLAH.-
Indonesia adalah contoh kompleks dalam penerapan Piagam Madinah dalam kehidupan sehari-hari masyarakatnya. Asas Bhinneka Tunggal Ika merupakan cerminan dari Piagam Madinah, masyarakat yang majemuk, kaya akan budaya daerah, suku, ras, bahasa, kearifan lokal, serta agama, janganlah menjadi alasan perpecahan dan permusuhan, sebaliknya jadikan semangat dalam bertoleransi hidup.
Jadi tidak ada gunanya untuk terus bersitegang agama mana yang paling benar, karena setiap pemeluknya pasti akan menjawab agamaku lah yang paling benar. Hal ini lah yang sering memicu perselisihan yang timbul antar agama. Seorang muslim yang baik, tidak lah perlu mengkhawatirkan perbedaan ini, karena contoh yang diberikan Rosulullah SAW sudah jelas terhadap perlindungan dan kebebasan beragama seperti yang tertuang dalam Pasal 25 Piagam Madinah tersebut. Jika mereka merasa agamanya bukan yang paling benar, toh mereka akan berpikir mana agama yang paling benar untuk mereka.
Wallohualam bishawab.
Semoga dalam menyambut Tahun Baru Islam ini, menjadi awal yang baik bagi muslim pada khususnya, dan seluruh umat manusia pada umumnya. Mari memulai tahun ini dengan lembaran baru dengan hati dan sikap yang bersih, dan lembaran buku amalan kita yang telah penuh dan ditutup di tahun kemarin menjadi pelajaran bagi kita di tahun ini. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kita, dan memberikan hidayah dan syafaat pada kita semua.
Aamiinn, aamiinn, aamiinn, yaa Robbal alaamiinn.
Permulaan Tahun Baru Islam ditetapkan sejak masa Khalifah Umar bin Khattab. Khalifah Umar setelah bermusyawarah dengan sahabat Rosulullah SAW lainnya menetapkan Tahun Baru Islam dimulai tanggal 1 Muharram.
Tanggal 1 Muharram pada Kalender Hijriyah merupakan tonggak bersejarah dimana Rosulullah SAW beserta Sahabat dan pengikutnya melakukan hijrah dari Mekah ke Madinah.
Pada peristiwa hijrah tersebut, kaum Muhajirin (sebutan untuk kaum yg berhijrah dari Mekah) disambut baik oleh kaum Anshar (sebutan untuk suatu kaum yang menerima hijrah Rosulullah SAW dari Makkah menuju Madinah). Kaum Anshar terdiri dari Bani Khazraj dan Bani Aws. Hal ini dapat terjadi karena sebelumnya telah ada sebagian penduduk Madinah yang mengunjungi Mekkah untuk menjadi pengikut Rosulullah SAW (peristiwa Baiat Aqabah).
Di Madinah ini, Rasulullah SAW membuat suatu perjanjian yang kemudian dikenal dengan sebutan Piagam Madinah (Konstitusi Madinah) yaitu sebuah dokumen yang disusun oleh Rosulullah SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya (mewakili kaum muhajirin/muslim) dengan semua suku-suku dan kaum-kaum di Madinah. Dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas-komunitas pagan Madinah, sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas (ummah/umat).
Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal yang terdiri dari hal Mukadimah, dilanjutkan oleh hal-hal seputar Pembentukan umat, Persatuan seagama, Persatuan segenap warga negara, Golongan minoritas, Tugas Warga Negara, Perlindungan Negara, Pimpinan Negara, Politik Perdamaian dan penutup.
Piagam perjanjian ini dibuat untuk saling membantu antara kaum muslim dengan orang-orang selain muslim dalam hal strategi ekonomi dan sosial, dan juga merupakan peletakan dasar-dasar pemerintahan Islam. Dalam perjanjian ini ditetapkan dan diakui pula hak kemerdekaan tiap-tiap golongan untuk memeluk dan menjalankan agamanya.
Islam adalah agama (ruhiyah) dan politik (siyasiyah/siyasah), dan bahwa Rosulullah SAW adalah figur politik. Salah satu buktinya adalah keberadaan Piagam Madinah yang klausul-klausulnya sarat dengan statemen dan kebijakan politik.
Dari masa Rasulullah SAW pun tercermin contoh Hablum Minannaas (hubungan sesama manusia/makhluk), bagaimana kehidupan saling bertoleransi antar umat. Sikap suka menolong merupakan ajaran yang harus kita teladani dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, dengan tolong menolong dapat terbina persatuan dan persaudaraan sesama kita. Fanatisme kesukuan, perbedaan ras, rasa kedaerahan dan lain sebagainya dapat dihindarinya.
Sementara untuk Hablum Minallah (hubungan manusia dengan Allah/Tuhan), dengan tegas disebutkan dalam Quran Surah 109 Al-Kaafiruun ayat 1-6, khususnya ayat ke-6 : “Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”, dan ini tercantum pula dalam Piagam Madinah Pasal 25 : “Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga”. Maka dalam hal beribadah, janganlah mencampuradukan satu dengan yang lain, saling menghormati, dan jangan mencampuri.
-SUBHANALLAH.-
Indonesia adalah contoh kompleks dalam penerapan Piagam Madinah dalam kehidupan sehari-hari masyarakatnya. Asas Bhinneka Tunggal Ika merupakan cerminan dari Piagam Madinah, masyarakat yang majemuk, kaya akan budaya daerah, suku, ras, bahasa, kearifan lokal, serta agama, janganlah menjadi alasan perpecahan dan permusuhan, sebaliknya jadikan semangat dalam bertoleransi hidup.
Jadi tidak ada gunanya untuk terus bersitegang agama mana yang paling benar, karena setiap pemeluknya pasti akan menjawab agamaku lah yang paling benar. Hal ini lah yang sering memicu perselisihan yang timbul antar agama. Seorang muslim yang baik, tidak lah perlu mengkhawatirkan perbedaan ini, karena contoh yang diberikan Rosulullah SAW sudah jelas terhadap perlindungan dan kebebasan beragama seperti yang tertuang dalam Pasal 25 Piagam Madinah tersebut. Jika mereka merasa agamanya bukan yang paling benar, toh mereka akan berpikir mana agama yang paling benar untuk mereka.
Wallohualam bishawab.
Semoga dalam menyambut Tahun Baru Islam ini, menjadi awal yang baik bagi muslim pada khususnya, dan seluruh umat manusia pada umumnya. Mari memulai tahun ini dengan lembaran baru dengan hati dan sikap yang bersih, dan lembaran buku amalan kita yang telah penuh dan ditutup di tahun kemarin menjadi pelajaran bagi kita di tahun ini. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kita, dan memberikan hidayah dan syafaat pada kita semua.
Aamiinn, aamiinn, aamiinn, yaa Robbal alaamiinn.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com