by: http://qurandansunnah.wordpress.com/2010/01/07/hukum-memendekan-rambut-bagi-wanita/
Penulis: Asy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahu
Tanya: Bolehkah wanita memendekkan bagian depan dari rambutnya yang terkadang sampai di atas alis si muslimah? Jazakumullah khairan.
Jawab:
Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullahu berkata: “Kami tidak memandang adanya larangan memotong rambut bagi wanita, yang dilarang adalah menggundulinya. Engkau (wahai saudari) tidak boleh menggundul rambut kepalamu. Namun kalau engkau memotongnya karena terlalu panjang atau terlalu lebat, kami tidak melihat adanya larangan.
Namun
hendaknya itu dilakukan dengan cara yang baik yang engkau sukai dan
disukai oleh suamimu. Di mana kalian berdua bisa menyepakati bentuk
potongan tersebut dengan syarat tidak menyerupai wanita kafir. Karena
mungkin bila dibiarkan panjang dan lebat akan sulit membersihkan serta
menyisirnya. Bila rambut si wanita lebat lalu ia memotong sebagiannya
karena terlalu panjang atau terlalu lebat maka tidak jadi masalah. Atau
karena bila dipangkas akan tampak lebih indah sehingga engkau dan
suamimu menyukainya, maka kami menganggap hal itu boleh-boleh saja.
Adapun mencukurnya sampai habis (gundul) tidak dibolehkan kecuali karena alasan penyakit dan sejenisnya.” (Fatawal Mar`ah, hal. 85)
Hukum (Rambut) Berponi
Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Tanya: Apa
pendapat Anda tentang perbuatan sebagian wanita yang memotong bagian
depan rambut mereka dengan maksud berhias, yang biasa distilahkan poni?
Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu mengatakan: “Fuqaha
Al-Hanabilah rahimahumullah menyebutkan dimakruhkan wanita mengurangi
sedikitpun dari rambut kepalanya kecuali dalam tahallul ibadah haji atau
umrah. Akan tetapi mereka tidak menyebutkan dalil dalam masalah ini.
Sebagian fuqaha Al-Hanabilah bahkan sampai mengharamkan wanita
menggunting rambutnya kecuali dalam tahallul haji atau umrah. Akan
tetapi saya tidak mengetahui ada dalil bagi mereka dalam pengharaman
tersebut. Sehingga yang rajih (pendapat yang kuat) menurut saya adalah
bila potongan rambut wanita tersebut sampai menyerupai model rambut
laki-laki atau menyerupai wanita-wanita musyrik, maka hal itu tidak
dibolehkan karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَعَنَ الْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجاَلِ
“Beliau melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.”1)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut.”2)
Adapun
bila potongan rambutnya tidak sampai pada batasan tersebut (tidak
menyerupai laki-laki atau menyerupai wanita kafir, pent.) maka
dibolehkan.
Namun bersamaan dengan pendapat saya ini, saya tidak menyukai dan tidak
memandang baik bila wanita ataupun selain wanita sibuk mengikuti setiap
model baru yang ada. Karena, kalau kita asyik mengikuti setiap model
baru dan mengikuti semua yang datang dari luar maka pastilah kita akan
memasuki pintu taqlid (membebek) kepada mereka.
Hingga bisa jadi taqlid kita kepada mereka sampai dalam kesesatan akhlak, akidah, dan pemikiran yang ada pada mereka.”
(Fatawa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 2/831)
1) Seperti yang disebutkan dalam hadits berikut ini:
Abu
Salamah bin Abdirrahman, anak susu dari Ummu Kultsum bintu Abi Bakr,
saudara perempuan Aisyah radhiyallahu ‘anhum, menyatakan, “Aku masuk ke
tempat Aisyah x bersama saudara laki-laki sepersusuan Aisyah.
Maka
saudaranya ini bertanya kepada Aisyah tentang mandi janabah Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aisyah pun meminta diambilkan air dalam
bejana yang berukuran sekadar satu sha’, lalu ia mandi, sementara antara
kami dan Aisyah ada penutup. Aisyah menuangkan air di atas kepalanya
sebanyak tiga kali. Kata Abu Salamah:
كَانَ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذْنَ مِنْ رُؤُسِهِنَّ حَتَّى يَكُوْنَ كَالوَفْرَةِ
“Adalah istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil (memendekkan) rambut mereka hingga seperti wafrah.” (HR. Muslim no.726)
Wafrah
adalah rambut yang sampai ke kedua telinga dan tidak melebihinya.
Al-Qadhi Iyadh rahimahullahu menyatakan bahwa yang umum di kalangan
wanita-wanita Arab adalah memanjangkan rambut mereka hingga dapat
dijalin. Adapun yang dilakukan oleh istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam ini bisa jadi setelah wafat beliau Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, karena mereka tidak lagi butuh berdandan dan merasa tidak ada
kebutuhan memanjangkan rambut mereka, dalam rangka mempermudah perawatan
rambut. Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu memastikan bahwa hal itu
dilakukan oleh istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah
beliau meninggal, bukan di masa hidup beliau.
Kata Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu, “Dalam hadits ini ada dalil bolehnya wanita mengurangi rambutnya. Wallahu a’lam.” (Al-Minhaj, 3/229)
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata, “Boleh
bagi wanita mengambil/memotong rambutnya jika tidak bertujuan untuk
tasyabbuh dengan wanita-wanita kafir. Namun kalau tujuannya tasyabbuh,
tidaklah dibolehkan dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
dan hadits lainnya.” (Jilbab Al-Mar`ah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah, hal. 148) -pent.
2) HR. At-Tirmidzi no. 2695 dari ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya. Lihat Ash-Shahihah hadits no. 2194.
Sumber Majalah Asysariah dinukil dari darussalaf.or.id offline Judul: Hukum (Rambut) Berponi 1-2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com