Rabu, 11 September 2013

Rangkuman Artikel Islami: HUKUM MEMELIHARA HEWAN MENURUT ISLAM

by: http://superthowi.wordpress.com/2013/07/05/hukum-memelihara-hewan-menurut-islam/
Bismillah, semoga sebuah rangkuman artikel ini bermanfaat bagi para penghobi burung khususnya saya dan juga teman-teman kicau mania yang lain J
Berikut potongan-potongan artikel yang menurut saya perlu diangkat, setelah potongan artikel saya juga menambahkan sumber lengkap artikel yang saya dapat dari mbah gogel
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiMWS2qrNd5cHWraFWgpHVw2eN1G5rAC6bMJC6-Q1rqPV6_85J4L-hn0jI0wk9ZiTs5_OQSsW8YGvvCOX9dwLvqU0zbqSBNBGPun4mQyD8cdz4lo9_U8oEfyv-DPvHGqciZ89lgO1y7Cq_S/s320/ayam.jpg
Artikel pertama :

Harus memberikan makan dan minum kpd binatang piaraan tsb, serta tidak menyakiti atau menyiksanya dlm bentuk apapun.
Hal ini berdasarkan hadits shohih yg diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dakholat imro’atun an-naaro Li hirrotin habasatha, La Hiya ath’amatha wa La hiya tarokatha ta’kulu min khosyaasyil ardhi.”
Artinya: “Seorang wanita masuk Neraka karena seekor kucing yang disekapnya. Dia tidak memberinya makan dan tidak membiarkannya makan serangga bumi.”
(HR. Bukhari)
Di dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yg artinya): “Seorang wanita disiksa karena seekor kucing yang dia kurung sampai mati. Dia masuk Neraka karenanya. Dia tidak memberinya makan dan minum sewaktu menyekapnya. Dia tidak pula membiarkannya makan serangga bumi.”
(HR. Bukhari)
Sumber : http://m.salamdakwah.com/baca-forum/hukum-memelihara-binatang-dalam-pandangan-islam-.html

Artikel kedua :

Memeliharanya untuk mendengarkan kicauannya diperbolehkan, mengkonteskannya bila tanpa uang taruhan (‘iwadh) hukumnya makruh dan bila dengan uang taruhan maka haram.
Memelihara merpati untuk diambil telurnya atau anaknya atau untuk kesenangan saja atau sebagai kurir pembawa surat hukumnya mubah, dan dimakruhkan bermain-main dengannya dengan menebarbang-nerbangkannya atau dengan diadu, dan tidak tertolak karenanya persaksian“.
Asnaa al-Mathaalib IV/344
Maka tidak diperkenankan mengadu hewan pada selainnya seperti sapi, burung, anjing dan sejenisnya, bila dengan uang aduan maka haram, bila tanpa uang aduan maka boleh“.
Al-Baajuuri II/307
Sumber : http://www.piss-ktb.com/2012/03/1283-hukum-mengadu-suara-kicauan-burung.html

Artikel ketiga :

TANYA:
Apakah diperbolehkan menangkap burung serta memasukkannya ke dalam sangkar, kemudian disimpan di dalam rumah sebagai hiasan seperti burung kakatua dan jenis burung lainnya, atau burung bulbul untuk mendengarkan kicauannya, atau memelihara ikan dalam aquarium?
JAWAB:
Hal tersebut tidak berdosa, jika anda tidak berbuat zhalim, dan hendaklah anda memperlakukannya dengan baik dalam hal memberi makanan dan minumannya. Baik binatang peliharaan tersebut berupa burung kakatua, burung dara, ayam atau binatang peliharaan lainnya dengan syarat harus diperlakukan dengan baik dan tidak menzhaliminya, baik binatang peliharaan itu dipelihara di dalam kolam, sangkar atau aquarium seperti ikan misalnya. Sesungguhnya Allah Maha Pelindung lagi Maha Penolong.
Sumber : http://artikelassunnah.blogspot.com/2009/12/hukum-memelihara-burung-dan-ikan.html#.UdbNFzsXFuU

Artikel ke empat :

Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa memelihara burung itu hukumnya diperbolehkan, meskipun hanya sekedar untuk menikmati keindahan suaranya,bulu-bulunya atau sekedar untuk bersenang-senang asalkan pemilik burung merawatnya dengan baik, dengan mencukupi keperluan makanan dan minumannya.Sedangkan menngawinkan hewn tersebut bukanlah suatu keharusan bagi pemiliknya.
Sumber : http://fiqhkontemporer99.blogspot.com/2012/10/hukum-memelihara-burung.html
Dapat saya simpulkan bahwa kita boleh-boleh saja merawat burung dalam sangkar tetapi tak boleh lupa untuk tetap menjaga makanan dan minuman bagi burung tersebut dan tetap memperhatikan kesehatannya agar tidak sampai menyiksa burung tersebut Semoga rangkuman artikel ini bermanfaat,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com