Selasa, 10 September 2013

Kasus Kecelakaan Dul: Bolehkah Ahmad Dani Dipidana?

by: http://hukum.kompasiana.com/2013/09/10/bolehkah-ahmad-dani-dipidana-590258.html

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, selaku orang tua Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau Dul (13), Ahmad Dani bisa diperkarakan karena UU Sistem Peradilan Anak menyebutkan anak usia 18 tahun ke bawah tidak bisa bertanggungjawab atas suatu perkara hukum. “Jadi dalam kasus di atas yang harus dihukum adalah orang tuanya sesuai UU Perlindungan Anak,” kata Eva di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (9/9/2013). Demikian yang ditulis dalam Inilah.com tadi pagi.
Seratus persen pendapat itu benar, apabila yang dimaksud Ahmad Dani dengan di hukum itu adalah Ahmad Dani dihukum dalam perkara perdata mengenai penggantian kerugian baik materiil maupun immateriil, atas gugatan perdata perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad), menurut Pasal 1365 BW yang diduga dilakukan oleh anaknya - Si Dul. Berbeda, jika yang dimaksud Ahmad Dani dihukum tersebut adalah dalam perkara pidana yang diduga dilakukan oleh anaknya si Dul. Meskipun dengan dalil menurut UU system peradilan anak dalam UU Peradilan Anak.
http://indomusick.files.wordpress.com/2011/03/ahmad-dhani.jpg 
Pertanggungjawaban perdata berbeda dengan pertanggungajawaban pidana. Pertanggungjawaban perdata yang timbul oleh perbuatan anak (menurut hukum perdata belum 21 tahun) memang boleh dibebankan kepada orang tuanya. Sebaliknya pertanggungjawaban pidana yang timbul oleh perbuatan anak (usia 8-18 tahun menurut UU No. 3 Th 1997 atau 12-18 menurut UU 11 Tahun 2012), tidak bisa dibebankan kepada orang tuanya.
Mengenai pertanggungjawaban pidana menurut KUHP tidak membedakan batas umur. Secara teoritis – yuridis bayi juga ada/memiliki pertanggungjawaban pidana. Meskipun hal seperti itu tidak masuk akal, tetapi kenyataananya demikian itu – kalau menurut KUHP. Namun menurut system peradilan pidana anak baik dalam UU No. 3/1997 maupun UU No. 11 Tahun 2012, ada batas usia anak yang dibebani pertanggungjawaban pidana. Menurut UU No. 3 Tahun 1997 adalah usia 8 - belum 18 tahun, dan menurut UU No. 11 Tahun 2012: 12 - belum 18 tahun. Setelah umur 18 tahun pertanggungjawaban pidananya sama dengan orang pada umumnya (bukan termasuk anak).
Pertanggungjawaban pidana yang timbul oleh perbuatan si Dul – anaknya, harus dipikul olehnya sendiri dan tidak bisa dibebankan pada Ahmad Dani – bapaknya. Karena prinsip umum pertanggungjawaban pidana ada pada si pelakunya sendiri. Tidak bisa dialih-alihkan kepada siapapun.
Cuma dalam kasus si Dul ini, kalau dilihat dari UU No. 11 Tahun 2012  karena umurnya baru 13 tahun dan belum 14 tahun, meskipun telah membeban pertanggungjawaban pidana (usia 12-18 tahun), hakim hanya bisa menjatuhkan tindakan (maatregelen), dan tidak boleh menjatuhkan pidana/hukuman penjara. Karena anak hanya boleh dijatuhi pidana penjara jika umurnya telah menginjak 14 tahun, dan maksimum setengah dari ancaman pidananya jika belum 18 tahun. Ketentuan tersebut tidak terdapat dalam UU No. 3 Tahun 1997.
Tindakan yang bisa dijatuhkan pada Si Dul (jika terbukti bersalah) menurut UU No. 11/2012, adalah:
· pengembalian kepada orang tua/Wali;
· penyerahan kepada seseorang;
· perawatan di rumah sakit jiwa;
· perawatan di LPKS;
· kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
· pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
· perbaikan akibat tindak pidana;
Dari sudut pertanggungjawaban perdata Ahmad Dani bisa dituntut oleh ahli waris korban bukan saja sekedar ongkos berobat atau beaya pemakaman yang rieel (nyata), namun bisa digugat penggantian kerugian atas kesusuhan/penderitaan akibat kematian keluarganya sekarang maupun kehilangan pendapatan/penghasilan oleh almarhum, yang jumlahnya bisa sangat banyak, misalnya 5 miliar rupiah perkepala. Meskipun hakim akan menimbang berdasarkan kepatutan diukur dari kemampuan Ahmad Dani. Karena Ahmad Dani ini orang yang kaya, bisa saja hakim mengabulkan jumlah yang sangat besar, misalnya 1 miliar rupiah. Jika tidak terjadi perdamaian, dan tidak ikhlas atas kematian keluarganya, maka silakan para ahli waris mencoba mengajukan gugatan perdata atas dasar Pasal 1365 BW.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com