Kamis, 26 September 2013

Artikel Tentang Hukum: ANALISIS KASUS

http://bengkuluekspress.com/wp-content/uploads/2013/01/penyelidikan.gif
by: http://dee3345.wordpress.com/e-book/artikel/
1)        Kemiskinan penyebab kejahatan dikaitkan dengan teori Aristoteles.
Contoh Kasus:
1.  Pencurian
Liputan6.com, Parepare: Seorang remaja nekat mencuri telepon genggam milik penumpang kapal Pelni Binaiya di Pelabuhan Nusantara, Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (22/2). Faldi, yang berprofesi sebagai pedagang asongan, melarikan diri setelah aksinya diketahui warga.

Aksi kejar-kejaran terjadi. Sejumlah orang mengejar tersangka yang berlari ketakutan. Kepolisian Sektor Parepare berhasil menyelamatkan Faldi dari amuk massa.
Barang curian tersangka ditemukan di bawah kasur salah seorang penumpang kapal. Di hadapan polisi, tersangka mengaku mencuri untuk membayar uang sewa kontrakan. Faldi dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(WIL/ULF)

http://buser.liputan6.com/read/378683/curi-handphone-remaja-nyaris-babak-belur diakses tanggal 23 feb 2012 jam 8.20

Analisis Kasus:
Setiap orang didunia ini pasti tidak ingin hidup dalam kesusahan atau kemiskinan. Setiap orang menginginkan hidup yang sejahtera dan makmur. Namun realita berkata lain, kemiskinan tetap melanda hingga saat ini. Sehingga menimbulkan faktor kejahatan didalam kehidupan masyarakat. Hal ini sesuai dengan contoh diatas yaitu:

seorang remaja yang berprofesi sebagai pedagang asongan melakukan pencurian telepon genggam milik penumpang kapal Pelni dikarenakan untuk membayar uang sewa kontrakan. Demi melangsungkan hidup, remaja tersebut rela melakukan tindakan tidak terpuji yaitu dengan mencuri. Sesuai dengan tindakannya tersebut maka remaja itu dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara atau pidana dengan denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Tindakan tersebut terjadi karena adanya kesempatan bagi si pelaku kejahatan, maka dari itu, kita harus lebih waspada.

2. Duh… Tiga Buah Kakao Menyeret Minah ke Meja Hijau…
KOMPAS.com — Inilah ironi di negeri ini. Koruptor yang makan uang rakyat bermiliar-miliar banyak yang lolos dari jeratan hukum. Tapi nenek Minah dari Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas ini harus menghadapi masalah hukum hanya karena tiga biji kakao yang nilainya Rp 2.000.
Memang, sampai saat ini Minah (55) tidak harus mendekam di ruang tahanan. Sehari-hari ia masih bisa menghitung jejak kakinya sepanjang 3 km lebih dari rumahnya ke kebun untuk bekerja.
Ketika ditemui sepulang dari kebun, Rabu (18/11) kemarin, nenek tujuh cucu itu seolah tak gelisah, meskipun ancaman hukuman enam bulan penjara terus membayangi. “Tidak menyerah, tapi pasrah saja,” katanya. “Saya memang memetik buah kakao itu,” tambahnya.
Terhitung sejak 19 Oktober lalu, kasus pencurian kakao yang membelit nenek Minah itu telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto. Dia didakwa telah mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Yakni memetik tiga buah kakao seberat 3 kg dari kebun milik PT Rumpun Sari Antan 4. Berapa kerugian atas pencurian itu? Rp 30.000 menurut jaksa, atau Rp 2.000 di pasaran!
Akibat perbuatannya itu, nenek Minah dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman enam bulan penjara. Karena ancaman hukumannya hanya enam bulan, Minah pun tak perlu ditahan.
Dalam surat pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan Kejari Purwokerto, Minah dinyatakan sebagai tahanan rumah. Saat ini, Minah sudah menjalani persidangan kedua di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Kasus kriminal yang menjerat Aminah bermula dari keinginannya menambah bibit kakao di rumahnya pada bulan Agustus lalu. Dia mengaku sudah menanam 200 pohon kakao di kebunnya, tapi dia merasa jumlah itu masih kurang, dan ingin menambahnya sedikit lagi.
Karena hanya ingin menambah sedikit, dia memutuskan untuk mengambil buah kakao dari perkebunan kakao PT RSA 4 yang berdekatan dengan kebunnya. Ketika itu dia mengaku memetik tiga buah kakao matang, dan meninggalkannya di bawah pohon tersebut, karena akan memanen kedelai di kebunnya.
Tarno alias Nono, salah seorang mandor perkebunan PT RSA 4 yang sedang patroli kemudian mengambil ketiga buah kakao tersebut. Menurut Minah, saat itu Nono sempat bertanya kepada dirinya, siapa yang memetik ketiga buah kakao tersebut. “Lantas saya jawab, saya yang memetiknya untuk dijadikan bibit,” katanya.
Mendengar penjelasan tersebut, menurut Minah, Nono memperingatkannya bahwa kakao di perkebunan PT RSA 4 dilarang dipetik warga. Peringatan itu juga telah dipasang di depan jalan masuk kantor PT RSA 4, berupa petikan pasal 21 dan pasal 47 Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Kedua pasal itu antara lain menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh merusak kebun maupun menggunakan lahan kebun hingga menggangu produksi usaha perkebunen.
Minah yang buta huruf ini pun mengamininya dan meminta maaf kepada Nono, serta mempersilahkannya untuk membawa ketiga buah kakao itu. “Inggih dibeta mawon. Inyong ora ngerti, nyuwun ngapura,” tutur Minah menirukan permohonan maafnya kepada Nono, dengan meminta Nono untuk membawa ketiga buah kakao itu.
Ia tak pernah membayangkan kalau kesalahan kecil yang sudah dimintakan maaf itu ternyata berbuntut panjang, dan malah harus menyeretnya ke meja hijau.
Sekitar akhir bulan Agustus, Minah terkaget-kaget karena dipanggil pihak Kepolisian Sektor Ajibarang untuk dimintai keterangan terkait pemetikan tiga buah kakao tersebut. Bahkan pada pertengahan Oktober berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Purwokerto.
Melukai rasa keadilan
Amanah (70), salah seorang kakak Minah, mengaku prihatin dengan nasib adiknya. Apalagi penilaian jaksa yang disampaikan dalam dakwaan dinilainya berlebihan, terutama untuk nilai kerugian.
Menurut dia, satu kilogram kakao basah saat ini memang harganya sekitar Rp 7.500. Namun kategori kakao basah itu adalah biji kakao yang telah dikerok dari buahnya, bukan masih berada dalam buah. Namun di dalam dakwaan disebutkan nilai kerugiannya Rp 30.000, atau Rp 10.000 per biji.
Padahal, dari tiga buah kakao itu, kata Amanah, paling banyak didapat 3 ons biji kakao basah. Jika dijual harganya hanya sekitar Rp 2.000. “Orang yang korupsi miliaran dibiarkan saja. Tapi ini hanya memetik tiga buah kakao sampai dibuat berkepanjangan,” kata Amanah membandingkan apa yang dialami adiknya dengan berita-berita di tv yang sering dilihatnya.
Ahmad Firdaus, salah seorang anak Minah, mengatakan, keluarganya kini sangat mengharapkan adanya rasa keadilan dalam penyelesaian kasus orangtuanya. Menurutnya, hukum memang tak memiliki hati, tetapi otoritas yang memegang aturan hukum pasti memiliki hati. “Kami hanya berharap agar hakim dapat memberikan rasa keadilannya terhadap orang tua kami,” jelasnya.
Hari Kamis (19/11) ini, Minah akan hadir untuk membela dirinya, tanpa didampingi pengacara. Sejak pertama kali menjalani persidangan, dia mengaku, tak pernah didampingi pengacara. “Saya tidak tahu pengacara itu apa,” ucapnya.
Humas PN Purwokerto, Sudira, mengatakan, majelis hakim yang menangani kasus Minah dipastikan sudah menawarkan pengacara kepada Minah. “Hal itu sudah mutlak harus disampaikan hakim. Tapi kemungkinan Ibu Minah sendiri yang menolak,” katanya.
Terkait keadilan, Sudira mengatakan, akan sangat ditentukan oleh keputusan majelis hakim. Untuk itu, majelis hakim akan menimbang seluruh fakta persidangan. “Hasilnya, akan sangat bergantung pada pertimbangan majelis hakim,” katanya.
Seluruh masyarakat tentunya sangat berharap rasa keadilan itu ada, dan Ibu Aminah bisa kembali bekerja di kebunnya… (Madina Nusrat)
http://regional.kompas.com/read/2009/11/19/07410723/duh….tiga.buah.kakao.menyeret.minah.ke.meja.hijau..


Analisis kasus:
Kemiskinan merupakan hal yang menakutkan bagi setiap orang. Karena kemiskinan dapat menjadi faktor pendorong bagi seseorang untuk melakukan tindak kejahatan. Seperti contoh kasus diatas, yaitu seorang nenek (Minah) memetik 3 biji kakao di perkebunan milik PT RSA tanpa izin dari petugas, selain itu pihak PT telah menetapkan larangan bahwa warga dilarang memetik kakao di atas tanah perkebunan tersebut, dikarenakan nenek Minah buta huruf maka ia tidak mengetahui mengenai larangan tersebut. Menurut saya pihak PT RSA terlalu cepat mengambil keputusan padahal nenek Minah sudah mengembalikan kakao tersebut, si nenek pun juga telah mengakui kesalahannya. Tanpa ada keraguan sedikitpun.
Namun sesuai dengan peraturan hukum yang tercantum dalam KUHP maka perbuatan yang dilakukan si nenek termasuk dalam pasal 362 tentang tindak pidana pencurian. Tetapi berlebihan jika masa ancaman pidana penjara enam bulan. Karena menurut saya hal itu bisa dibicarakan secara kekeluargaan. Mengapa demikian? Sebab si nenek telah mengakui kesalahan, ia juga tidak berusaha mengelak dan melarikan diri. Barang buktipun juga telah diambil oleh petugas PT tersebut. Saya merasa heran dengan peraturan hukum yang cenderung tumpul keatas dan tajam ke bawah.
2)      Orang kaya menjadi miskin kemudian melakukan kejahatan (Teori Aquinnas).
Contoh Kasus:
Konsultan Bangkrut Cetak Uang Palsu
SEORANG konsultan diamankan petugas Polsek Parung karena diduga membuat uang palsu. HT (48) dan istrinya TW (39) diamankan, Rabu (19/10) petang saat akan membeli rokok menggunakan uang pecahan Rp 5.000 palsu di sebuah warung rokok di daerah Parung, Kabupaten Bogor.

Kepada Polisi, pria yang mengantungi gelar sarjana S2 itu dari salah satu perguruan tinggi negeri di Yogyakarta itu mengaku hanya iseng mencetak uang palsu menggunakan mesin printer. Dari tangan HT, Polisi menyita upal sebesar Rp 2,6 juta terdiri dari pecahan Rp 20 ribu 64 lembar, Rp 10 ribu, 10 lembar dan Rp 5 ribu sebanyak 257 lembar.

“Saya cuma mencetak uang palsu pecahan Rp 5 ribu, 20 ribu dan 10 ribu,” kata HT kepada wartawan.

Kapolsek Parung Komisaris Maksum Rosidi menjelaskan, HT dan istrinya diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari seorang pedagang rokok yang mendapatkan uang palsu dari pelaku.

“Kemudian kita langsung bergerak dan mengamankan keduanya,” ujar Maksum kepada wartawan di Mapolsek Parung, Kamis (20/10) siang.

Maksum menjelaskan, pihaknya kemudian mengembangkan kasus itu denga mengeledah rumah pelaku dan ditemukan Rp 2,6 juta upal berbagai pecahan.
HT, bapak dua anak menjelaskan, dirinya sedang dalam kondisi bangkrut pasca tidak lagi menjadi dosen serta serta sepinya order proyek sebagai konsultan. “Karena saya sedang jatuh, iseng-iseng saya cetak uang asli menggunakan printer dan hasilnya cukup mirip dengan aslinya,” katanya.

Untuk mencetak upal itu, dia hanya menggunakan kertas jenis HVS ukuran kuarto atau folio. HT mengaku sengaja hanya mencetak uang pecahan Rp 5 ribu, 10 ribu dan Rp 20 ribu karena hasil cetakannya mirip dengan aslinya.
“Satu kertas bisa mencetak enam lembar uang. Tinggal dipotong-potong pakai cutter,” katanya.
Menurutnya, aksinya ini baru dilakukan satu bulan terakhir.“Saya tidak punya niat untuk kaya dari cetak uang palsu. Saya hanya butuh uang untuk bisa makan dan beli rokok,” ucapnya.

Kapolsek Parung, Kompol Maksum Rosidi mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Uha Subagja dan Saeful Amir, pedagang rokok dipinggir jalan Parung.
“Saat beli rokok, dia meminta istrinya yang beli. Sementara dia berada di atas motor sewaan. Polisi yang tengah mengawasi lokasi, langsung menangkap keduanya saat Uha berteriak karena masih mengingat wajah pelaku pria,” kata Kapolsek.
Selain menyita upal, polisi juga menyita satu printer merek Canon yang dipakai untuk mencetak uang asli menjadi palsu, 6 bungkus rokok jarum Super, 2 bungkus rokok Djisamsoe dan 15 sachet kopi susu merek ABC. (wid)

http://waspada.net/reports/view/659
Analisis kasus:
Sesuai dengan kasus diatas, bahwa ternyata bukan hanya kemiskinan yang dapat menjadikan seseorang menjadi penjahat, tetapi juga karena faktor kekayaan. Kenapa demikian? Karena seseorang yang telah merasakan kekayaan tidak akan bisa hidup susah. Hal ini terbukti dengan contoh kasus yang terjadi diatas, yaitu seorang konsultan yang bangkrut melakukan pemalsuan uang. Tindakan tersebut ia lakukan karena untuk mendapatkan sesuap nasi dan sebungkus rokok. Tindak kejahatan yang ia lakukan ini didasari atas keisengan dan kebutuhan hidupnya dan keluarganya, karena ia dalam kondisi bangkrut pasca tidak lagi menjadi dosen dan sepinya order proyek sebagai konsultan. Atas tindak kejahatan yang dilakukannya ini maka ia dikenai pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Tindakan yang dilakukan bapak konsultan tersebut memperburuk anggapan masyarakat kepadanya. Apalagi dia merupakan seorang sarjana yang terdidik secara akademik tentunya harus lebih bertindak terpuji dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat awam bukan memberikan contoh yang tercela dan memalukan seperti pada contoh kasus diatas.
3)      Carilah satu kasus kejahatan! Cari juga faktor penyebab, obyek, serta lingkup kejahatan. Terkait dengan faktor penyebab dan obyek kejahatan, bagaimana reaksi anda terhadap pelaku dan kejahatan tersebut?

Pak Haji Tiru Robin Hood, Curi Sapi, Nafkahi Anak Yatim
Kamis, 29 Oktober 2009 | 08:22 WIB
BATU-SURYA- Sebagai warga yang sudah menyandang predikat haji di depan namanya, HM Damauri tidak layak ditiru. Bagaimana tidak, ia memimpin sebuah komplotan pencuri ternak sapi. Ia berdalih hasil curian itu untuk menafkahi anak-anak yatim piatu.
Dilihat dari sudut manapun ia jelas salah karena melanggar hukum dan karena itu Robin Hood van Batu itu dijebloskan ke tahanan Polres Batu bersama tiga anak buahnya.
Kepada polisi, HM Damauri mengaku, meskipun berprofesi sebagai pencuri namun sebagian besar keuntungan penjualan sapi curian itu dibagikannya ke para anak yatim piatu di Kecamatan Bumiaji. Tak ada niatan lain di hati pak haji ini selain bisa menyisihkan sedikit hasil curiannya untuk menyejahterakan anak yatim. “Uangnya tidak saya nikmati sendiri, tetapi sebagian untuk beramal kepada anak yatim, “ kilah Damauri, saat ditanyai wartawan di Polres Batu, Rabu (28/10).
Namun sayangnya Damauri tak melihat dampaknya kepada peternak kecil yang menjadi korbannya.
Tertangkapnya kawanan maling spesialis sapi ini berawal dari sejumlah laporan warga Junrejo yang akhir-akhir ini banyak ternak sapinya hilang. Terakhir aksi pencurian menimpa korban Supangat, 49, warga Jeding Desa Junrejo Kota Batu yang kebingungan mencari sapinya. Dari laporan itulah akhirnya, Polres Batu akhirnya menelusuri keberadaan sapi korban hingga ke Purwodadi.
Hasilnya, Polres Batu menemukan sapi korban sedang diperjual-belikan oleh Ngateno, 47, warga Dauan Sengon Purwodadi. Saat itu Ngateno sedang menjual sapi betina dan anak sapi, ketika ditanya sapi berasal dari mana Ngateno, yang berprofesi sebagai penadah tak bisa berkelit. Bersama Ngateno juga ditangkap penadah lainnya, Satimun, 43, warga Pucangsari Purwodadi. “Kami hanya membantu menjualkannya saja. Tetapi kami tidak tahu kalau itu barang curian,” bela Satimun.
Dari ocehan keduanya, akhirnya Polres Batu menemukan tiga nama yakni HM Damauri, Bonawi serta SN yang saat ini sedang buron. Damauri dan Bonawi ditangkap saat di rumah mereka, bersama keduanya juga diamankan mobil Zebra yang digunakan sebagai alat pencurian. “Saya baru beberapa kali mencuri. Terakhir di rumah kakak ipar saya, kebetulan saya melihat sapi yang dimilikinya sehat dan bagus,” ungkap Bonawi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Decky Hermansyah, berjanji akan terus menguber tersangka SN. Apalagi SN merupakan, otak dari sejumlah pencurian yang terjadi. “Saat ini kami terus mengendus jejak keberadaannya,” tandas Decky.st11
Analisis kasus:
  1. Faktor – faktor kejahatan:
  • Rasa sosial dan belas kasihan yaitu, ingin membantu dan menyejahterakan anak yatim.
  • Adanya kesempatan, tindakan pencurian tersebut didukung oleh keadaan yaitu pelaku mencuri sapi milik kakak iparnya.
  • Ada komplotan, pelaku pencurian ini tidak bekerja sendirian melainkan didukung oleh anak buahnya, dan ia hanya sebagai dalang atau otak kejahatan ini.
  1. Obyek kejahatan: Pencurian Sapi
  2. Sebab akibat:
Sesuai keterangan dari si pelaku, tindakannya tersebut hanya untuk membantu menafkahi anak yatim. Walaupun tujuannya baik namun cara yang ditempuh salah dan tidak terpuji. Baik menurut aturan agama maupun menurut hukum negara, hal tersebut tidak dibenarkan. Apalagi ia merupakan tokoh atau panutan didalam masyarakat, yaitu menyandang predikat haji. Hal ini membuat persepsi yang buruk dibenak masyarakat sekitar. Atas tindakannya tersebut, pak haji itu dapat dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian ternak dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Si Hamil Jadi Kurir Narkoba untuk Tambah Penghasila
Rabu, 22 Pebruari 2012 22:00 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wanita hamil, F (34), nekat menjadi kurir 544 gram heroin untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Sekali mengirim, dia mendapatkan keuntungan 500 dolar AS.
Jumlah itu berbanding jauh dengan harga heroin yang bernilai Rp 1 miliar. Namun demikian, dia tetap saja mau membawa paketan heroin tersebut.
“Motif ekonomi memang selalu ada di balik kenekatan menjadi pengedar narkoba,” jelas Direktur Narkotika Alami Badan Narkotika Nasional (BNN), Sri Kuncoro Indro Pranoto, saat dihubungi, Rabu (22/2).
Keuntungan ekonomi dinilainya tidak seberapa, namun itu tetap harus dipenuhi. Biasanya, tuntutan gaya hidup membuatnya nekat untuk mendapatkan uang. Tujuannya untuk tetap tampil bergaya, tidak mau dibilang orang miskin, tidak mau dibilang ketinggalan zaman.
Selain itu, ada juga selain motif ekonomi. Wanita yang sudah hamil seperti F, dinilainya nekat menjadi kurir, karena terlanjur mencintai pria yang menghamilinya. Dia akhirnya mau melakukan apa saja sebagai bentuk cinta. “Dia diperdaya,” kata Sri.
Oleh sebab itu, Sri mengimbau masyarakat agar berhati-hati bila ada pria tidak dikenal tiba-tiba mendekati seorang wanita. “Boleh saja mencintai, asalkan didasarkan akal sehat. Jangan sampai hanya karena cinta, tindakan kriminal yang sudah jelas-jelas tidak boleh dilakukan tetap saja dilakukan,” saran dia.
F ditangkap Aparat Bea Cukai dan Penindakan Penyelundupan Hangzou, Cina, awal Februari lalu. dari tangannya disita 544 gram heroin senilai Rp 1 miliar yang dibawanya dari Kuala Lumpur, Malaysia. Aparat kemudian menyerahkan F kepada KBRI di Cina. Petugas BNN kemudian menjemputnya untuk menjalani proses hukum di Indonesia.
Diunduh pada tanggal, 23 febuari 2011, jam 11:54
Analisis Kasus:
  1. Faktor-faktor kejahatan:
  • Motif ekonomi, mendapatkan keuntungan yang besar dari penjualan heroin.
  • Gaya hidup, tuntutan gaya hidup yang tinggi menjadi faktor yang signifikan, tujuannya agar tidak dikatakan miskin, ketinggalan jaman, dan tetap tampil bergaya.
  • Rasa cinta, motif ini biasanya nekat dilakukan oleh pelaku karena terlanjur mencintai pria yang menghamilinya.
  1. Obyek kejahatan: Pengedaran Narkoba (Heroin)
  2. Sebab akibat:
Pelaku nekat berkecimpung dengan barang haram tersebut adalah, tentu saja keuntungan secara ekonomis yang menggiurkan, tertekan dengan gaya hidup yang mewah dan serba gemerlap. Setiap orang pasti menginginkan kesenangan. Tapi kesenangan itu berbeda, antara orang yang satu dengan lainnya. Tindakan yang dilakukan pelaku ini merupakan tindakan tidak terpuji dan sangat merugikan bagi masa depan generasi bangsa. Selain itu, si pelaku juga dalam keadaan hamil, dengan melakukan perbuatan ini maka dapat menyebabkan gangguan pada janin karena lingkungan yang tidak bersih. Pelaku merupakan kurir dari narkotika jenis heroin, maka dengan tindakannya tersebut pelaku dapat dipidana sesuai pasal 115 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang memuat bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I,  penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com