Jumat, 20 September 2013

Artikel Islami: Nabrak Orang Sampai Mati, Pembunuhan atau Musibah?

by: http://wasathon.com/humaniora/view/2013/09/11/nabrak-orang-sampai-mati-pembunuhan-atau-musibah-
Saking berharganya nyawa manusia, maka Islam melalui syariatnya hadir untuk menjamin keberlangsungan hidup seseorang, dimana Islam mengharamkan ummatnya melakukan segala macam bentuk pembunuhan, kecuali yang memang diperbolehkan dalam Islam.
http://muslimahzone.com/assets/thumb/530x265/2012/04/crying.jpg
Hampir semua bentuk pembunuhan susah untuk selamat dari hukuman yang sudah diatur didalam syariat. Semua ini dimaksudkan agar tujuan dari hadirnya syariat ini bisa menjamin keberlangsungan hidup manusia di muka bumi ini (hifzhu an-nafsi)

Dalam syariat Islam, nyawa manusia itu sangat berharga dan tidak ada yang boleh menghilangkannya tanpa sebab-sebab yang dibolehkan dalam Islam.
Ragam Bentuk Pembunuhan

Mayoritas ulama membagi bentuk pembunuhan ini ke dalam tiga bentuk :
  • Sengaja (‘amd),

  • Mirip Sengaja (syibhu ‘amdin)

  • Salah (khatha’)

1. Sengaja (‘amd)
Pembunuhan sengaja (‘amd) menurut mayoritas ulama adalah tindakan pembunuhan yang dengan sengaja dilakukan kepada jiwa yang haram dibunuh dengan alat yang bisa membunuh
قصد الفعل والشخص بما يقتل قطعا أو غالبا

2. Mirip Sengaja

Pembunuhan mirip sengaja (syibhu ‘amdin) adalah tindakan pemukulan yang sengaja dilakukan kepada seseorang bukan dengan maksud membunuh dan dilakukan dengan alat yang tidak membunuh

قصد ضرب الشخص عدوانا بما لا يقتل غالبا كالسوط والعصا 

3. Salah

Adapun pembunuhan keliru (qatlu al-khatha’) adalah tindakan yang tidak bermaksud untuk membunuh, tidak juga kepada korban, atau tidak bermaksud salah satunya.

ما وقع دون قصد الفعل والشخص أو دون قصد أحدهما

Untuk lebih jelasnya, para ulama fiqih biasanya membagi pembunuhan keliru atau tidak sengaja ini ke dalam beberapa contoh keadaan berikut: 

  • Sengaja melakukan tindak kriminal (pembunuhan), namun salah objek atau salah sasaran, sehingga yang terbunuh justru bukan orang yang dimaksud.

  • Contoh sederhananya adalah jika ada seseorang yang berniat dan sengaja memanah burung, lalu kemudian tanpa disengaja panah tersebut malah mengenai manusia dan meninggal. Awalnya ingin memanah burung, tapi ternyata salah sasaran sehingga terbunuh justru yang tidak ingin dibunuh. 

  • Sengaja melakukan pembunuhan, namun salah sangka. Misal sederhananya adalah seorang muslim yang sengaja ingin membunuh, awalnya dikira musuh yang boleh dibunuh, namun ternyata yang dibunuh malah teman sendiri yang haram darahnya. 

  • Tidak sengaja melakukan pembunuhan, tidak juga berniat untuk membunuh seseorang, namun karena keteledorannya sehingga perbuatannya itu malah membuat orang lain meninggal. Misalnya seseorang yang tidur lalu tanpa sengaja jatuh dan menimpa temen yang tidur dibawahnya, sehingga temennya yang tertimpa tadi meninggal dunia.

  • Tidak membunuh dengan langsung namun perbuatannya tersebut menjadi sebab terjadinya pembunuhan. Misalnya seseorang yang menggali lobang dijalanan yang biasanya dilewati oleh banyak orang, lalu ada seseorang pada malam hari lewat disana dan terperosok, sehingga meninggal dunia.

Korban Tabrakan dan Pembunuhan Salah atau Tidak Sengaja

Jika kita baca dengan seksama dari pembagian jenis pembunuhan ini, maka kita akan mendapati bahwa kasus korban tabrakan ini lebih dekat ke jenis pembunuhan yang ketiga, yaitu pembunuhan salah atau tidak sengaja.  Tentu apabila  ada unsur keteledoran atau kelalaian sopir yang mengendarai kendaraannya.

Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, seringkali yang menjadi sebab timbulnya korban itu justru akibat keteledoran sopir, entah itu karena membawa kendaraan dengan kecepatan di atas standar, atau mengendarai kendaraan dalam keadaan ngantuk, pusing, mabuk, atau juga membawa kendaraan sambil nelpon atau sms-an, atau bisa juga karena tidak mentaati rambu lalu lintas, ‘nerobos’ lampu merah, memuat kendaraan dengan kapasitas yang berlebihan, menjalankan kendaraan di atas trotoar, melawan arus lalu lintas, dan ragam keteledoran lainnya.

Dalam kasus tabrakan beruntun, maka yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah pelaku pertama yang menabrak, yang menjadi sebab terjadinya tabrakan beruntun tersebut, pelaku pertama tadilah yang ditanya. Jika didapat bahwa itu semua itu terjadi karena keteledoran pelaku, maka yang demikian juga masuk dalam kategori pembunuhan tidak sengaja.

Dua Kaidah Dasar

Dalam kasus seperti ini, ada dua kaidah besar yang bisa menjadi landasan kita dalam menghukumi pelaku, apakah perbuatan tersebuat masuk dalam kategori kriminal atau bukan. Dua kaidah ini masyhur dikalangan ulama, yang ditulis oleh Al-Kasani di dalam kitabnya Bada’i’ as-Shona’i', juz 7, hal 271-272:

1. Kaidah Pertama

Segala bentuk dharar yang yang mengenai orang lain, atau yang perbuatannya menjadi sebab terjadinya tindak kriminal, maka pelakunya bertanggung jawab penuh ketika itu semua terjadi akibat keteledorannya

 

كل ما يلحق ضررا بالغير يسأل عنه فاعله أو المتسبب فيه إذا كان يمكن النحرزمنه، فإذا كان لا يمكنه التحرز منه إطلاقا فلا مسؤولية

Pertanggungjawaban itu meliputi semua hal, baik biaya pengobatan, biaya perbaikan kendaraan yang rusak, dan seterusnya.

2. Kaidah Kedua

Jika pelaku melakukan perbuatan yang sejatinya tidak dibolehkan dan tidak dalam keadaan darurat, maka pelaku bertanggung jawab terhadap segala hal yang terjadi akibatnya.

إذا كان الفعل غير مأذون (غير مباح) شرعا وأتاه الفاعل دون ضرورة ملجئة فهو تعد من غير ضرورة، وما تولد منه يسأل عنه الفاعل

Dulunya, ulama fiqih kita memberikan contoh kasus sederhana dalam konteks ini, yaitu mereka yang sedang mengendarai kuda atau onta, jika kuda atau onta ini menabrak seseorang maka pelakunya bertanggung jawab atas apa yang terjadi, karena pada dasarnya kuda atau onta itu bisa dijaga dan diarahkan agar tidak mengenai seseorang.

Beda halnya dengan liur, kotoran, atau apa yang keluar dari badan kuda atau onta yang sulit untuk dihindari, dan memang sepertinya sulit bagi kita mengendalikan agar kuda tersebut tidak kencing atau meludah sembarangan. Maka seandainya gara-gara ludah atau kencing itu membuat orang lain terpeleset lalu meninggal karenanya, maka dalam hal ini para ulama mengatakan sulit bagi kita untuk meminta pertanggung jawaban dari pelaku.

Contoh lainnya, jika ada seseorang yang sedang membawa kayu balok diatas bahunya, lalu tiba-tiba kayu tersebut jatuh dan mengenai orang lain, sehingga meninggal dunia, maka dalam hal ini si pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya, karena yang seperti ini mestinya tidak terjadi, dan bisa untuk dihindari.

Jika kayunya terlalu berat, mengapa tidak meminta bantuan orang lain untuk membawanya, atau sebenarnya bisa memakai mobil untuk mengangkutnya, sehingga kemungkinan mencelakakan orang lain apalagi sampai menghilangkan nyawa itu bisa dihindari.

Tidak mudah memang dalam menentukan apakah perbuatan seseorang tersebut masuk dalam katagori pembunuhan tidak sengaja sehingga si pelaku harus bertanggung jawab atau bukan, butuh data dan analisa yang kuat, ini kerja yang berwenang yang dalam hal ini adalah hakim dalam menentukan akhir dari kasus seperti ini.

Hanya saja dua kaidah diatas tadi harusnya juga menjadi pelajaran bagi kita agar lebih hati-hati dalam segala hal, karena nyawa manusia itu sangat berharga dan tidak ada kata main-main disini.

Rukun Pembunuhan Tidak Sengaja

  1. Adanya bentuk perbuatan yang membuat korban terbunuh
  2. Perbuatan itu terjadi karena kesalahan, bukan unsur sengaja. Penjelasannya sesuai dengan apa yang sudah kita tulis diatas.
  3. Adanya hubungan sebab akibat antara kesalahan dengan pembunuhan.

Maka, jika tiga rukun ini sudah ada, dan hakim sudah memutuskan bahwa memang perbuatan tersebut masuk dalam katagori pembunuhan tidak sengaja, barulah ada sanksi hukum yang berlaku.

Bentuk Sanksi Pelaku Pembunuhan Tidak Sengaja

Dasar sanksi pembunuhan tidak sengaja ini adalah firman Allah SWT berikut:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلاَّ خَطَئًا وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَئًا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ أَن يَصَّدَّقُواْ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مْؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةً فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللّهِ وَكَانَ اللّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada Perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa’: 92)

Ada tiga bentuk hukuman bagi pelaku pembunuhan tidak sengaja: Hukuman asli, hukuman pengganti, hukuman tambahan. Ini semua diberikan jika memang terbukti bahwa apa yang dilakukan oleh pelaku masuk dalam jenis pembunuhan tidak sengaja ini, jika tidak terbukti bahwa kesalahan tersebut sampai pada level itu, atau keluarga korban memaafkan maka tidak mengapa bagi hakim untuk tetap memberikan hukuman ta’zir kepada pelaku, dengan penjara misalnya, atau denda sejumlah harta, dst, yang sifatnya memberikan efek jera.

Tapi jika terbukti, maka tidak ada pilihan lain kecuali menerapkan hukuman yang sudah ditentukan dengan jelas oleh syari’at.

1. Sanksi Asli

Hukuman asli dari pelaku tindak pidana ini adalah denda dan kaffarah. Dendanya sebanyak seratus ekor onta atau harta yang senilai dengannya. Penjelasannya adalah: 20 anak onta betina yang berumur satu tahun dan masuk ke tahun kedua, 20 anak onta jantan yang berumur satu tahun dan masuk ke tahun kedua, 20 unta betina yang berumur dua tahun dan masuk tahun ke tiga, 20 onta yang berumur tiga tahun dan masuk tahun ke empat, 20 onta yang berumur empat tahun dan masuk tahun ke lima.

Jika diuangkan memang nilainya cukup besar, namun begitulah sebenarnya bahwa harga nyawa itu bahkan lebih mahal dari yang kita bayangkan. Inilah aturan mainnya, hukuman ini dimaksudkan agar kemungkinan pembunuhan seminimal mungkin tidak terjadi, maka kehati-hatian menjadi sangat penting, jangan sampai kecerobohan malah menghilangkan nyawa seseorang.

Denda ini dibebankan kepada aqilah (keluarga dari pihak ayah), salah satu hikmahnya adalah karena kasus pembunuhan tidak sengaja ini biasanya lumayan sering terjadi, karenanya jika hanya dibebankan kepada pelaku, dikhawatirkan pelaku tidak mampu untuk membayarkannya, ini juga berfungsi agar sesama keluarga juga saling mengingatkan jangan sampai satu diantara mereka lalai dalam beberapa hal, sehingga kelalaian itu harus ditebus dengan nilai seratus ekor onta tadi.

Dalam pembayaran denda ini boleh dilunasi dengan cara dicicil dalam kurun waktu tiga tahun, landasannya adalah atsar sahabat Umar ra dan Ali, bahwa dua sahabat ini dalam riwayatnya menghukumi denda ini kepada aqilah dalam kurun waktu tiga tahun, dan tidak didapati ada sahabat lain yang berseberangan dengan pendapat kedua sahabat ini. (Abdul Qadir ‘Audah, At-Taysri’ Al-Jina’i juz ke 2, hal. 156)

Selain denda, maka pelaku pembunuhan ini juga diberi sanksi hukum kaffarah, yaitu memerdekakan budak, atau mengeluarkan harta senilai memerdekakan seorang budak.

Hukuman kaffarah ini lebih ringan dibanding dengan hukuman denda seratus ekor onta, untuk itu Imam Syafi’I dan Imam Ahmad seperti yang nukil oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, juz 10, hal. 37, begitu juga ditulis didalam kitab Nihayah al-Muhtaj, juz 7, hal. 364-365 menilai bahwa hukuman kaffarah ini diwajibkan kepada pelaku, atau diambil dari harta pelaku, bukan dari harta keluarganya, baik pelakunya sudah sampai umur atau masih anak-anak, berakal atau gila, muslim atau non muslim.

Di lain Imam Malik berpendapat bahwa hukuman kaffarah ini hanya untuk mereka yang muslim saja, tidak bagi mereka yang non muslim, pendapat ini bisa kita dapati pada kitab Syarhu ad-Dardir, juz 4, hal. 254. Sedang Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kaffarah ini hanya berlaku untuk pelaku yang baligh serta berakal saja, dan tidak untuk selainnya.

2. Sanksi Pengganti

Jika si pelaku tidak mempunyai harta untuk memerdekaan budak, atau tidak mempunyai harta untuk bersedekah senilai harga memerdekakan budak, maka sanksi penggantinya adalah dengan puasa dua bulan berturut-turut, ini sesuai dengan firman Allah SWT diatas.

Puasa dua bulan berturut-turut ini bukanlah sanksi pengganti diyah (denda), karena denda itu tidak boleh diganti dengan yang lain kecuali atas keridhoan keluarga korban, karenanya tidak mengapa bagi hakim untuk menentukan sanksi lainnya ketika sanksi denda itu sudah diikhlaskan oleh keluarga korban, dengan dasar bahwa sanksi tersebut bisa menimbulkan kebaikan baik untuk pelaku maupun untuk keluarga korban.

3. Sanksi Tambahan

Sanksi tambahannya adalah terhalangnya si pelaku untuk mendapatkan harta waris dari korban, jika memang sebelumnya antara yang membunuh dan yang terbunuh mempuyai hubungan kekerabatan, dan saling mewarisi satu diantara yang lain.

Permasalahan ini memang menjadi perdebatan diantara ulama setelah sebelumnya mereka semua sepakat bahwa orang yang membunuh tidak mewarisi harta dari dia yang dibunuh, ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:

عَنْ عَمْرُو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ : لاَيَرِثُ القَاتِلُ شَيْئاً

"Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya. (HR. Abu Daud dan An-Nasa'i)

عَنْ عُمَرَ : لَيْسَ لِقَاتِلٍ مِيْرَاثٌ

Dari Umar radhiyallahuanhu : Seorang pembunuh tidak mendapatkan warisan.(HR. Malik, Syafi'i dan Ahmad)
Mentaati Aturan Berkendaraan
Di negara kita khususnya, dan di negara manapun pasti sudah ada aturan berkendaraan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, ini semua dimaksudkan demi menjaga agar tidak terjadi kemudhoratan yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Untuk itulah mentaati aturan seperti ini dihukumi wajib oleh para ulama, landasannya adalah keumuman firman Allah SWT berikut:

يا أيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 59)

Atas landasan inilah, boleh bagi hakim untuk memberikan saknsi hukum bagi mereka yang melanggar aturan-aturan berkendaraan yang sudah ditetapkan, ditilang, dipenjara, denda sejumlah harta, atau dicabut izin berkendaraan mereka.

Tapi sayang beribu kali sayang, jujur kita katakan bahwa kesadaran menjalankan aturan ini sangat minim sekali, padahal keteledoran atau kelalaian yang ujungnya bisa membawa korban jiwa sangat berat hukumannya. Semoga Allah SWT memberikan keselamatan bagi kita semua dalam berkendaraan.

Kesimpulan

Jadi apakah mereka yang meninggal dalam kasus tabrakan itu masuk dalam katagori musibah atau pembunuhan?

Jawabannya:

Jika pengendara mobil atau motor atau kendaraan lainnya sudah memenuhi semua aturan dalam berkendaraan, dan sudah sangat berhati-hati dalam membawa kendaraannya, maka kecelakaan yang terjadi bisa kita hukumi sebagai sebuah musibah.

Namun jika ada unsur kelalaian atau keteledoran dari si pengendara, membawa kendaraan dalam keadaan mabuk, ngantuk, tidak memenuhi rambu-rambu lalu lintas, membawa kendaraan dengan kecepatan yang berlebihan, dan seterusnya, maka dalam kasus ini bisa disimpulkan bahwa yang terjadi masuk dalam katagori pembunuhan tidak sengaja (qatlu al-khata’).
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com