Rabu, 07 Agustus 2013

Ketahuilah Mandi-Mandi Yang Disunatkan

http://cdn.ar.com/images/stories/2013/03/berwudhu.jpgMandi-Mandi Yang Disunatkan
Islam agama yang mencintai kebersihan bagi umatnya, bukan hanya kebersihan rohani akan tetapi kebersihan jasmani pula. Oleh karena itu selain mewajibkan mandi dan membersihkan diri pada saat-saat tertentu syari’at agama kita juga menganjurkan mandi pada waktu-waktu tertentu sebagai berikut:
1. Mandi pada hari Jum’at.
Hal ini didasari atas hadits Rasulullah s.a.w. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: “Barang siapa diantara kalian akan menghadiri solat Jum’at mandilah”.
Sebagian ulama memahami dari hadits ini bahwa mandi sebelum pergi untuk solat Jum’at hukumnya wajib. Ditambah dengan hadits lain yang secara jelas menyatakan wajib mandi pada hariJum’at: “Mandi hari Jum’at menjadi kewajiban bagi setiap orang yang sudah dewasa”. Sedangkan menurut mazhab Syafi’i dan mayoritas ulama termasuk mazhab Maliki mandi hari Jum’at hukumnya sunat. Alasan para ulama ini ialah beberapa hadits shohih antara lain: “Barang siapa berwudhu pada hari Jum’at baginya sudah cukup dan baik, tapi barang siapa yang mandi maka mandi lebih utama”.Menurut Imam Nawawi hadits ini shohih. Selain hadits di atas Rasulullah s.a.w.pula bersabda: “Alangkah baiknya jika kalian mandi pada hari Jum’at”. Dari beberapa hadits di atas yang menganjurkan mandi pada hari Jum’at dipahami bahwa perintah mandi menunjukkan kepada anjuran sedangkan kata-kata “wajib” menunjukkan kepada “ta’kid” atau penekanan. Dengan demikian untuk menerima beberapa hadits tentang mandi pada hari Jum’at yang nampaknya berbeda-beda ini dapat disimpulkan bahwa hukum mandi pada hari Jum’at ialah sunat muakkad. Sedangkan waktu mandinya ialah antara subuh hingga saat menjelang pergi kemasjid. Dan lebih dianjurkan pelaksanaan mandinya sesaat menjelang pergi kemasjid, karena salah satu tujuan dari mandi ini ialah menghilangkan kotoran dan aroma tidak sedap dari badan sebelum berada di antara jemaah solat Jum’at.
2. Mandi pada dua hari raya,
Yaitu ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adhha. Hal ini didasari atas hadits dari Ibnu Abbas ia berkata: “Adalah Rasulullah s.a.w. mandi pada hari ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adhha”. Demikian pula Umar bin Khattab dan Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Umar mengerjakannya karena pada hari itu berkumpulnya kaum muslimin untuk melaksanakan sholat ‘ied seperti pada hari Jum’at. Sedangkan waktunya setelah pertengahan malam, dan yang lebih baik pada saat menjelang kepergian ke tempat sholat ‘ied.
3. Mandi ketika akan melaksanakan sholat Istisqo’,
karena sholat Istisqo’ ini dilaksanakan secara berjamaah maka disunatkan mandi untuk menghilangkan aroma tidak sedap dari badan sebagaimana tujuan disunatkannya mandi pada hari Jum’at.
4. Mandi ketika akan melaksanakn sholat gerhana matahari atau gerhana bulan,
karena sholatnya dilaksanakan secara berjamaah maka disunatkan mandi agar badan bersih dari aroma yang tidak sedap sebagaimana pada hari Jum’at.
5. Mandi bagi orang yang selesai memandikan janazah.
Hal ini didasari atas sebuah hadits di mana Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barang siapa memandikan jenazah hendaklah dia mandi, dan barang siapa membawa jenazah hendaklah dia berwudhu”. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal hadits ini adalah perkataan Abu Hurairah. Imam Syafi’i berkata: “Apabila hadits ini shohih sebagai ucapanRasulullah s.a.w. maka saya berpendapat bahwa mandi ini hukumnya wajib”.
6. Mandi seorang yang baru masuk Islam.
Diriwayatkan bahwasanya Rasulullah s.a.w. memerintahkan Qais bin ‘Ashim dan Tsumamah bin Atsal untuk mandi ketika keduanya masuk Islam. Mandi ini tidak wajib karena saat itu orang-orang yang menyatakan dirinya masuk Islam tidak semuanya diperintahkan oleh Rasulullah s.a.w. untuk mandi. Selain itu, menyatakan diri masuk agama Islam adalah pertobatan dari perbuatan maksiat maka tidak diwajibkan mandi sebagaimana orang yang tobat dari perbuatan maksiatnya. Hal ini jika yang bersangkutan tidak mengalami junub sebelumnya. Akan tetapi jika seseorang yang masuk Islam mengetahui bahwa dirinya telah mengalami junub maka ia wajib mandi setelah memeluk agama Islam.
7. Mandi seseorang yang baru sembuh dari sakit gila atau pingsan.
8. Mandi seseorang yang akan mengenakan pakaian ihrom.
Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi bahwasanya Zaid bin Tsabit berkata: “Adalah Rasulullah s.a.w. melepaskan pakaian biasanya untuk mengenakan ihram dan mandi”. Hukum ini berlaku bagi siapa saja yang akan mengenakan ihrom, baik laki-laki dewasa maupun anak-anak, bahkan wanita sekalipun dia dalam keadaan berhalangan (haid atau nifas). Ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya Asma binti ‘Umais istri Abu Bakar Shiddiq ketika tiba di Zulhulaifah (miqat penduduk kota Madinah) melahirkan maka Rasulullah s.a.w. memerintahkannya untuk mandi sebelum mengenakan ihrom.
9. Mandi seseorang yang akan memasuki kota Mekkah.
Ini berdasarkan perbuatan Abdullah bin Umar bahwasanya beliau tidak memasuki kota Mekkah kecuali terlebih dahulu bermalam di Dzi Thuwa, pada pagi harinya beliau mandi kemudian masuk ke kota Mekkah pada siang hari. Beliau menyebutkan bahwasanya yang seperti itu dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. (HR. Bukhari dan Muslim)
10. Mandi seseorang yang akan melaksanakan wuquf di Arafah.
Karena hari Arafah merupakan hari berkumpulnya kaum muslimin yang melaksanakan ibadah haji maka dianjurkan mandi untuk menghilangkan bau tidak sedap dari badan. Abdulllah bin Umar melakukannya, dan diriwayatkan Rasulullah s.a.w melakukannya pula.
11. Mandi seseorang yang akan melontar jumrah pada hari-hari tasyriq.
Waktu mandinya ketika hendak melontar jumrah yaitu sesudah tergelincir matahari untuk menghilangkan aroma tidak sedap dari badan karena waktu melontar saat kaum muslimin yang melaksanakan ibadah haji berkumpul pada satu tempat, yaitu sekitar jumroh dibawah terik matahari. Sedangkan ketika hendak melontar jumroh aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah tidak disunatkan mandi karena menjelang wuquf tanggal 9 Dzulhijjjah sudah disunatkan mandi dan waktu antara melontar jumroh aqobah dengan wuquf berdekatan, jadi tidak diperlukan lagi mandi untuk menghilangkan aroma tidak sedap dari badan.
12. Mandi seseorang yang akan melaksanakan thawaf di Ka’bah.
Karena pada saatthawaf terjadi kepadatan di sekitar Ka’bah sehingga perlu pembersihan badan dari aroma tidak sedap.
13. Mandi seseorang yang selesai dibekam,
karena bekam membuatba dan lemah dan mandi akan menyegarkannya.
14. Mandi ketika hendak melaksanakan i’tikaf.
15. Mandi ketika hendak memasuki kota Madinah.


Sumber: www.wisatahati.com
Penulis: KH. Ahmad Kosasih M.Ag
Link: http://www.wisatahati.com/modul.php?flmodul=content_fiqih&room=2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com