Hukum berjanji adalah boleh (jaiz) atau disebut juga dengan mubah.
Tetapi hukum memenuhi atau menepatinya adalah wajib. Melanggar atau
tidak memenuhi janji dalah haram dan berdosa. Berdosanya itu bukan
sekadar hanya kepada orang yang kita janjikan tetapi juga kepada Allah
swt. Dasar dari wajibnya kita menunaikan janji yang telah kita janjikan
antara lain adalah:
a. Perintah Allah dalam Alquran Al-Karim, surat An-Nahl, ayat 91:
“Dan tepatilah perjanjianmu apabila kamu berjanji dan janganlah kamu
membatalkan sumpah-sumpah itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah
menjadikan Allah sebagai saksimu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang
kamu perbuat.”
b. Menunaikan janji adalah ciri orang beriman, sebagaimana
diungkapkan Allah dalam surat Al-Mukminun. Salah satunya yang paling
utama adalah mereka yang memelihara amanat dan janji yang pernah
diucapkannya. FirmanNya: “Telah beruntunglah orang-orang beriman, yaitu
orang-orang yang memelihara amanat-amanat dan janjinya.”
c. Ingkar janji adalah perbuatan setan untuk mengelabui manusia, maka
mereka merasakan kenikmatan manakala manusia berhasil termakan
janji-janji kosongnya itu. Allah berfirman dalam surat An-Nisa, ayat
120: “Syaitan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan
angan-angan kosong pada mereka, padahal syaitan itu tidak menjanjikan
kepada mereka selain dari tipuan belaka.”
d. Ingkar janji adalah sifat Bani Israil. Ingkar janji juga perintah
Allah kepada Bani Israil, namun sayangnya perintah itu dilanggarnya dan
mereka dikenal sebagai umat yang terbiasa ingkar janji. Hal itu
diabadikan di dalam Al-Quran Al-Karim: “Hai Bani Israil, ingatlah akan
nikmatKu yang telah Aku anugerahkan kepadamu, dan penuhilah janjimu
kepadaKu, niscaya Aku penuhi janjiKu kepadamu dan hanya kepadaKu-lah
kamu harus takut.”
Dari uraian di atas, jelaslah bahwa hukum menepati janji adalah
wajib. Dalam ungkapan bahasa Melayu, ada peribahasa: Sekali lancung
ujian, seumur orang tidak akan percaya lagi. Malah mengingkari janji
adalah salah satu sifat orang munafik. Rasulullah bersabda: “Tanda
orang-orang munafik itu ada tiga keadaan. Pertama, apabila berkata-kata
ia berdusta. Kedua, apabila berjanji ia mengingkari. Ketiga, apabila
diberikan amanah (kepercayaan) ia mengkhianatinya.” (HR Bukhari dan
Muslim).
Meskipun demikian, sebagai agama yang adil selalu memperhatikan
situasi dan kemampuan seseorang, sehingga ada beberapa situasi yang
merupakan pengecualian dari hukum tersebut, antara lain adalah:
1. Karena dipaksa. Gara-gara dipaksa bisa menjadi alasan yang
memperbolehkan seorang Muslim untuk membatalkan janji yang ia buat,
seperti seseorang yang ditahan atau dicegah sehingga ia tidak bisa
memenuhi janjinya, atau seseorang yang diancam dengan hukuman yang
menyakitkan.
Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah memaafkan kepada umatku
dari kesalahan yang tidak disengaja, lupa atau yang dipaksakan atasnya.”
(Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Hibban, Hakim dan Ibnu Majah)
2. Berjanji untuk melakukan sesuatu perbuatan yang haram atau tidak
melakukan yang hukumnya wajib. Barangsiapa yang berjanji kepada
seseorang bahwa ia akan melakukan perbuatan yang haram untuknya, atau ia
tidak akan melakukan sesuatu yang hukumnya wajib, maka diperbolehkan
baginya untuk tidak memenuhi janji tersebut.
3. Betul-betul tidak mampu. Jika terjadi suatu kejadian yang tidak
diduga sebelumnya dan menimpa orang yang berjanji, seperti sakit,
kematian saudaranya atau transportasi yang bermasalah dan alasan-alasan
lainnya, maka situasi tersebut mungkin bisa menjadi alasan yang tepat
apabila dia tidak bisa memenuhi janjinya, sesuai dengan firman Allah
swt: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya.” (Al-Baqarah: 286) .
by: http://dadangdjokokuspito.wordpress.com/hukum-menepati-janji-dalam-islam/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com