Selasa, 02 April 2013

Pilihlah dan Berhati-hatilah Memilih Cinta Dalam Hidup Kita (PASAL 5)

http://mrdhan.files.wordpress.com/2013/01/siluet-ikhwan-ilustrasi-curhat-cinta-dan-perjuangan.jpg
Banyak yang bertanya, bagaimana seseorang memilih pasangan hidup untuk selama-lamanya? Bagaimana menemukan dia yang tepat mendampingi diri seseorang? Dan Kriteria apa saja yang harus kita tentukan agar hidup bahagia?
Banyak jawaban atas pertanyaaan-pertanyaan tersebut. Rumit dan semua serba relatif. Beberapa wanita atau pria akan sangat mudah jatuh dipelukan seorang wanita atau pria hanya dengan sekuntum bunga dan kata-kata pujian.
Namun ada sifat-sifat dari cinta itu sendiri yang sering menjebak seseorang pada sebuah persimpangan berbahaya.
Sebuah perkataan dari Honor de Balzac yang menggambarkan secara sederhana kondisi seseorang wanita yang mencinta When women love us, they forgive us everything, even our crimes; when they do not love us, they give us craedit for nothing, not even our virtues.
Kutipan ini mengingatkan kita pada kasus terungkapnya kasus pencucian uang yang menimpa Jendral Djoko Susilo. Tidak hanya terjerat kasus pencucian uang lantaran korupsinya dalam pengadaan Simulator SIM di Kepolisian terungkap oleh KPK, namun skandal pernikahan kedua dan ketiga dengan wanita-wanita yang ia nikahi beberapa tahun lalu tanpa diketahui oleh publik. Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita masing-masing adalah istri pertama, kedua dan ketiga.
Semua orang bertanya-tanya apakah yang mereka pikirkan saat menikahi laki-laki yang ternyata seorang jendral bintang dua di Kepolisian RI. Banyak hal yang seharusnya sebagai seorang wanita pertanyakan, tentang kesesuaian profil dengan semua tawaran materi yang diberikan. Apakah hal wajar apabila seorang Jendral bintang dua memberikan mahar menikah sebesar 15 Milliyar? Sedangkan pendapatan yang ia harusnya peroleh jauh lebih sedikit dari itu. Banyak orang membela beliau dengan mengatakan bahwa harta tersebut diperoleh dari sebuah bisnis? Namun kembali dipertanyakan, bisnis mana dan bagaimana sehingga aset sebegitu banyak dapat dimiliki. Djoko mengaku sebagai bujangan dan pegawai swasta saat melamar istri-istrinya. Terlebih, menurut data yang Djoko laporkan ke negara terkait asetnya hanyalah 5,6 Miliyar saja. Tentu jauh dari fakta bahwa ia memiliki aset lebih dari 100 Miliyar rupiah sesuai temuan KPK dalam proses penyitaan aset-aset yang terafiliasi dengan beliau.
Mengapa seseorang harus mencermati ‘kewajaran’ calon pasangan hidup sebelum mengambil keputusan untuk menerima ‘semua’ darinya termasuk harta kekayaan yang ia miliki?
Muncul sebuah fenomena hukum dari sebuah pasal dalam Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010, yang relatif baru.
Coba kita cermati pasal berikut :
Pasal 5
(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Untuk mendakwakan pasal ini, seorang aparat penegak hukum, yakni jaksa penuntut umum, harus dapat membuktikan tiap-tiap unsur yang ada di dalam pasal ini tentu juga harus merujuk pada pasal-pasal dan undang-undang lain apabila memang diharuskan pada unsur di dalamnya.
Apa hubungan antara memilih pasangan dan pasal tersebut di atas?
Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita agaknya harus kuatir tentang apa yang sedang menimpa suami mereka, Djoko Susilo.
Mereka dalam posisi yang sama terancamnya karena telah menerima harta kekayaan berasal dari tersangka kasus korupsi Simulator SIM dan Pencucian Uang. Pasal tersebut mengatakan bahwa “Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan….” tidak peduli siapapun, dan memiliki hubungan apapun dengan pelaku tindak pidana asal yang disebutkan di dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang yang sama, mereka yang menguasai atau menerima penempatan dari kekayaan hasil kejahatan tindak pidana, menerima pembayaran, hibah, sumbangan dan sejenisnya maka diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak 1 Miliyar rupiah. Mereka, termasuk suami/istri yang menerima harta kekayaan baik dalam aset bergerak dan tidak bergerak, dalam bentuk mahar atau hadiah-hadiah, maka dapat diancam dengan pasal ini.
Pertanyaan berikutnya, apakah serta merta seseorang dihukum karena menerima harta kekayaan yang diduga dari suatu tindak pidana asal?
Tentu tidak, karena di pasal ini juga diberikan keterangan tambahan “……yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)…..” harusnya seseorang sedari awal, apabila tidak mengetahui secara terang benderang, setidaknya mereka patut menduga, apabila ada penyimpangan harta kekayaan dari profil seseorang calon pasangan tersebut.
Meskipun seseorang dituntut untuk memberikan rasa percaya, namun juga harus memberikan porsi yang pas untuk rasa curiga.
Sudah ada contoh dimana karena cinta tanpa rasa curiga karena ada penyimpangan profil seseorang dan harta yang dimiliki, adalah Andhika Gumilang (Suami Muda Melinda Dee) yang harus menerima vonis pengadilan karena menerima harta kekayaan wanita kaya, Melinda Dee yang terjerat kasus pencucian uang dari kasus Bank BII.
Selain sosok yang baik, pandai, tampan atau cantik, cerdas dan lainya, maka kesesuaian profil seseorang dengan kekayaan haruslah wajar. Hal ini semata melindungi diri kita dari suatu hukuman karena mungkin saja kita tidak tahu.
Bertanya dan berhati-hatilah dalam memilih pasangan. Hidup berlebihan dari harta yang tidak jelas asal-usulnya justru akan membawa kita ke dalam penderitaan penjara dan hujat masyarakat.
Kalau ada hal yang menyimpang? Pertimbangkan lagi untuk memilih dia sebagai teman hidupmu. Kebahagiaan tidak sebatas melimpahnya harta dan bermewah-mewahan.
Ryan Eka Permana Sakti | Peneliti pada Indonesian Research Center for Anti-Money Laundering and Combating Financing of Terrorism (IRCA) | FH UI 2009 | Aktivis SerambiFHUI

sumber: http://hukum.kompasiana.com/2013/03/29/berhati-hati-memilih-cinta-hidup-kita-pasal-5-541489.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com