Akhir-akhir ini semakin maraknya terjadi korupsi di
tubuh Pemerintahan di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun
dengan serius dan semangatnya bekerja sekeras mungkin untuk dapat
membuktikan setiap orang yang melakukan korupsi tanpa memandang bulu.
Walaupun isu publik mengatakan bahwa KPK dalam melaksanakan tugasnya
sering memilih kasih, tapi sampai dengan sekarang kinerja KPK patut
diangkat jempol bagi mereka.
Keseriusan KPK dalam melaksanakan tugasnya, akhirnya para pejabat-pejabat berusaha sekeras mungkin juga untuk mendapatkan penghasilan yang banyak selama menjabat di tubuh Pemerintahan di Indonesia. Maka timbullah rencana B yaitu melakukan penumbalan bagi bawahan-bawahannya. Karena menerima suap atau Fie dari hasil proyek sudah tidak memungkinkan lagi, sering menjadi jebakan tanpa terduga-duga.
Dengan melakukan penumbalanlah para pejabat mendapatkan penghasilan yang lumayan banyak selama menjabat di Pemerintahan.
Setelah saya pelajari, ternyata ada beberapa bentuk/alat yang bisa ditumbalkan bawahannya oleh para Pejabat dalam Pemerintahan di Indonesia, 3 diantaranya adalah:
1. Tandatangan
Tandatangan ini sering menjadi jebakan yang tak terduga, ketika bawahannya disuruh tandatangan oleh atasannya untuk mewakili mengambil uang/menjual aset dan lain sebagainya. Padahalnya nantinya hasil dari penjualan aset dan sebagainya akan diambil oleh atasannya. Kita yang menandatangani segala surat atau berkas itu, hanya gigit jari tidak mendapat apa-apa.
2. SK
Hati-hati juga jika kita sebagai pegawai di pemerintahan sewaktu-waktu dibuat SK oleh atasan kita untuk tanggungjawab sesuatu hal. Kita harus mengetahui terlebih dahulu, apakah ada landasan hukumnya bahwa kita boleh dan layak mendapatkan sebuah SK atau tidak? Jika tidak ada landasan hukum, maka jangan pernah menerima atau menandatangani berita acaranya. Karena bisa saja itu sebuah jebakan/penumbalan.
3. Plt (Pelaksana Tugas)
Yang lebih sering lagi terjadi penumbalan adalah ketika ditunjukkan sebagai Pelaksana Tugas dalam suatu tugas penting. Harus sangat berhati-hati dan jangan berbangga diri terlebih dahulu jika kita tunjukan sebagai Plt, karena belum tentu kita sebagai Plt ada landasan dasar hukum penunjukan itu. Jika sewaktu-waktu terjadi kecurangan atau kecurigaan oleh KPK atau BPK, sehingga kita pun tidak begitu paham ternyata ada penggelembungan anggaran oleh atasan kita. Tapi yang bertanggungjawab di dalamnya adalah kita, karena kita telah ditunjuk sebagai Plt. Secara otomatis kita bisa jadi sebagai tersangka korupsi atau penipuan terhadap Pemerintah.
***
Semua itu bisa terjadi dikarenakan kita tidak pernah mengetahui landasan dasar hukum apa yang membolehkan kita menanggung sebuah jabatan. Maka pelajarilah terlebih dahulu segala landasan hukum, supaya tidak mudah dijebak oleh atasan kita atau orang lain. Demikian
sumber artikel: http://media.kompasiana.com/new-media/2013/03/26/inilah-bentuk-bentuk-penumbalan-dalam-pemerintahan-di-indonesia-540385.html
Keseriusan KPK dalam melaksanakan tugasnya, akhirnya para pejabat-pejabat berusaha sekeras mungkin juga untuk mendapatkan penghasilan yang banyak selama menjabat di tubuh Pemerintahan di Indonesia. Maka timbullah rencana B yaitu melakukan penumbalan bagi bawahan-bawahannya. Karena menerima suap atau Fie dari hasil proyek sudah tidak memungkinkan lagi, sering menjadi jebakan tanpa terduga-duga.
Dengan melakukan penumbalanlah para pejabat mendapatkan penghasilan yang lumayan banyak selama menjabat di Pemerintahan.
Setelah saya pelajari, ternyata ada beberapa bentuk/alat yang bisa ditumbalkan bawahannya oleh para Pejabat dalam Pemerintahan di Indonesia, 3 diantaranya adalah:
1. Tandatangan
Tandatangan ini sering menjadi jebakan yang tak terduga, ketika bawahannya disuruh tandatangan oleh atasannya untuk mewakili mengambil uang/menjual aset dan lain sebagainya. Padahalnya nantinya hasil dari penjualan aset dan sebagainya akan diambil oleh atasannya. Kita yang menandatangani segala surat atau berkas itu, hanya gigit jari tidak mendapat apa-apa.
2. SK
Hati-hati juga jika kita sebagai pegawai di pemerintahan sewaktu-waktu dibuat SK oleh atasan kita untuk tanggungjawab sesuatu hal. Kita harus mengetahui terlebih dahulu, apakah ada landasan hukumnya bahwa kita boleh dan layak mendapatkan sebuah SK atau tidak? Jika tidak ada landasan hukum, maka jangan pernah menerima atau menandatangani berita acaranya. Karena bisa saja itu sebuah jebakan/penumbalan.
3. Plt (Pelaksana Tugas)
Yang lebih sering lagi terjadi penumbalan adalah ketika ditunjukkan sebagai Pelaksana Tugas dalam suatu tugas penting. Harus sangat berhati-hati dan jangan berbangga diri terlebih dahulu jika kita tunjukan sebagai Plt, karena belum tentu kita sebagai Plt ada landasan dasar hukum penunjukan itu. Jika sewaktu-waktu terjadi kecurangan atau kecurigaan oleh KPK atau BPK, sehingga kita pun tidak begitu paham ternyata ada penggelembungan anggaran oleh atasan kita. Tapi yang bertanggungjawab di dalamnya adalah kita, karena kita telah ditunjuk sebagai Plt. Secara otomatis kita bisa jadi sebagai tersangka korupsi atau penipuan terhadap Pemerintah.
***
Semua itu bisa terjadi dikarenakan kita tidak pernah mengetahui landasan dasar hukum apa yang membolehkan kita menanggung sebuah jabatan. Maka pelajarilah terlebih dahulu segala landasan hukum, supaya tidak mudah dijebak oleh atasan kita atau orang lain. Demikian
sumber artikel: http://media.kompasiana.com/new-media/2013/03/26/inilah-bentuk-bentuk-penumbalan-dalam-pemerintahan-di-indonesia-540385.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com