Senin, 02 Mei 2011

Karena Jihad Media, Mereka Terus-menerus Berurusan dengan Hukum Thagut

Malika El aroud (49), seorang Muslimah berkebangsaan Moroko yang tinggal di Belgia. Ia merupakan janda Abdessatar Dahmane, rahimalullah, yang membunuh Ahmed Shah Massoud pada 9 September 2001 silam atas perintah Syaikh Usamah hafidzahullah.

Setelah menjadi janda, Malikah kembali menikah dengan Moez Garsallaoui (43) yang selalu berhadapan dengan hukum thagut buatan manusia, namun ia tak pernah menyerah. Mereka hidup di antara Pakistan dan Afghanistan, dalam lingkungan kamp pelatihan Al-Qaeda.

El aroud, Garsallaoui dan beyayo, ketiganya ditahan atas dakwaan menjadi pemimpin organisasi “teroris”. Beyayo ditahan karena menjadi salah seorang yang dilatih di kamp pelatihan Al-Qaeda.

Enam Muslim lainnya juga ditahan karena mereka merupakan anggota dari kelompok “teror”. El Aroud dan Beyayo (juga seorang Muslimah) berada dalam penjara sejak September 2008.


Atas dasar apa mereka ditahan?

Berbagai tuduhan dialamatkan kepada sepasang suami-istri itu, Malika El Aroud dan suaminya Moez Garsallaoui ditahan atas tuduhan menjadi perekrut pemuda Muslim untuk masuk ke dalam kamp pelatihan Al-Qaeda di Pakistan dan Afghanistan. Setelah mendapat cukup pelatihan, mereka kembali ke Eropa untuk melakukan serangan.

Keduanya tidak terbukti menjadi perencana atas serangan di Belgia, karena itu mereka tidak didakwa atas hal tersebut.

Investigator Belgia mengatakan Hicham Beyayo setelah berada di Afghanistan selama kurang lebih setahun, kembali ke tempat asalnya. Intelijen AS mengatakan Beyayo siap melancarkan aksi bom “bunuh diri”. Namun Malika menolak tuduhan itu.

“Itu bukanlah peran kami untuk meledakkan bom, aku memiliki senjata lainnya. Menulis, mengungkapkan seluruh opiniku. Itulah jihadku. Dengan kata-kata kalian dapat melakukan banyak hal. Sebuah teks bisa menjadi seperti bom,” ujar El Aroud.

Dan untuk bangsa Barat, khususnya AS, ia mengatakan, “Vietnam bukanlah apa-apa. Untuk para tentara AS ynag berada di Afghanistan, mintalah kepada ibu dan istri kalian untuk menyiapkan peti jenazah untuk kalian.”

Di tahun 2007 El Aroud dan suaminya dihukum karena aktif menjalankan sebuah website yang mendukung Al-Qaeda. Garsallaoui ditahan selama 23 hari. Di tahun yang sama pada Desember akhir, keduanya kembali ditahan bersama tiga belas orang lainnya dengan tuduhan berusaha membebaskan Nizar Trabelsi dari penjara dan akan melancarkan serangan di Brussel. Dalam 24 jam, mereka dibebaskan karena tidak terbukti tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.

Kini, persidangan akan kembali diigelar pada Maret atau April mendatang. El Aroud, Garsalloui dan Beyayo terancam penjara 10 tahun dan enam orang lainnya 5 tahun karena mereka aktif menjalankan sebuah situs yang memberikan dukungan penuh kepada Al-Qaeda dan mujahidin di seluruh dunia. (haninmazaya/ansar/arrahmah.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com