Mahar atau mas kawin pernikahan adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan menjadi sah. Mahar ini diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak mempelai wanita. Hadits tentang mahar bisa diketahui bagaimana Rasulullah SAW selalu menanyakan kepada para sahabatnya tentang mahar apa yang akan diberikan kepada calon mempelai wanita.
Mahar atau ada juga yang menyebut sebagai seserahan merupakan hak milik istri dan tidak boleh siapapun mengambilnya. Kecuali...
... jika sang istri rela, ridha memberikan mahar tersebut diberikan kembali kepada sang suami ataupun siapa saja yang dikehendakinya.
Mahar pernikahan dalam Islam, disebutkan pula oleh Allah SWT di dalam Al Quran berikut, yang artinya...
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” (QS. An-Nisa: 4)
Mahar adalah Syarat, bukan Tujuan
Mahar dalam Islam memang sifatnya wajib diberikan kepada calon istri. Namun, Islam tidak pernah memberikan rincian tentang 'kewajiban' kadar atau jumlah dari mahar. Karena...
...mahar itu harus ditempatkan pada tempatnya bahwa ia hanya syarat sah, media bukan tujuan akhir dari pernikahan.
Jadi, salah anggapan umum di dalam masyarakat jika menganggap mahar merupakan tujuan pernikahan. Apalagi, maksud salah lain seperti, dengan mahar dan seserahan yang besar maka bisa membuatnya kaya raya.
Mahar, Pemberian Sukarela
Pada praktiknya, apa yang dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabat bervariasi jumlah dan macam mahar yang diberikan. Bahkan... ada mahar yang unik di masa Rasulullah yakni berupa hafalan Al Quran dari sahabat.
Karena mahar sifatnya pemberian yang sukarela, maka...
... tidak boleh ditetapkan sedemikian rupa sehingga bisa memberatkan mempelai pria, susah disanggupi ataupun malah tidak patut atau layak.
Pemberian sukarela ini, memerlukan adanya perasaan ridha, ikhlas diantara dua pihak satu sama lain. Baik itu dari pihak mempelai pria sebagai orang yang memberi mas kawin, ataupun...
... dari pihak wanita sebagai orang yang diberi mas kawin, seserahan.
Contoh ataupun hadits-hadits tentang mahar pernikahan, adalah sebagai berikut:
1. Pernikahan yang Paling Berkah
Di dalam hadits disampaikan oleh Rasulullah SAW ciri atau tanda pernikahan yang berkah itu.
Pernikahan yang berkah ditandai dengan mahar yang mudah. Berikut sabda Nabi SAW.
“Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya” (HR. Ahmad).
2. Keberkahan Istri
Istri yang mendatangkan berkah untuk suaminya, juga ditandai dengan mahar.
Tanda keberkahan itu dimulai dengan; mudahnya ia dipinang, mudah/ringan maharnya, dan mudah rahimnya (mudah melahirkan). Sebagaimana dalam hadits dari Rasulullah SAW berikut.
“Sesungguhnya di antara tanda keberkahan istri adalah mudah meminangnya dan mudah/ringan maharnya serta mudah rahimnya” (HR. Ahmad; hasan)
3. Mahar Boleh bukan Harta
Mahar adalah pemberian yang dilandasi oleh keikhlasan oleh keduanya.
Sesuai kemampuan dan mudah untuk dicari atau di dapatkan. Oleh karena itu, di dalam Islam kita menemukan mahar yang cukup 'unik' yang diberikan oleh sabahat Rasul yakni berupa pengajaran atau hafalan Al Quran.
Hadits tentang mahar yang memberikan gambaran bahwa mahar boleh bukan harta adalah berikut ini.
Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi Radhiyallahu anhu, ia mengatakan, “Aku berada di tengah kaum di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba seorang wanita berdiri lalu mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia menghibahkan dirinya kepadamu, maka bagaimana pendapatmu mengenainya?’
Beliau tidak menjawabnya sedikit pun. Kemudian ia berdiri kembali lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, dia menghibahkan dirinya kepadamu, maka bagaimana pendapatmu mengenainya?’ Beliau tidak menjawabnya sedikit pun. Kemudian dia berdiri untuk ketiga kalinya lalu berkata: ‘Dia telah menghibahkan dirinya kepadamu, maka bagaimana pendapatmu mengenainya?’
Lalu seorang pria berdiri dan mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, nikahkanlah aku dengannya?’ Beliau bertanya, ‘Apakah engkau mempunyai sesuatu?’ Ia menjawab: ‘Tidak.’ Beliau bersabda: ‘Pergilah, lalu carilah walaupun cincin yang terbuat dari besi!’
4. Mahar tidak Boleh Memberatkan
Terdapat larangan dalam Islam untuk memberatkan pemberian mahar. Bahkan dikatakan bahwa...
... seandainya mahar yang banyak itu adalah tanda kemuliaan atau ketakwaan, maka pastilah Nabi SAW telah memberikan contoh kepada ummatnya bagaimana ia memberikan mahar yang sebanyak-banyaknya.
Namun, pada fakta pernikahan beliau. Jumlah mahar yang diberikan beliau bervariasi kepada istri-istri beliau.
Dari al-Hasan al-Bashri, ia menuturkan: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Nikahkanlah kaum wanita dengan kaum pria, tapi jangan bermahal-mahal dalam mahar.”
‘Umar bin al-Khaththab berkhutbah kepada manusia dengan pernyataannya: ‘Ingatlah, janganlah kalian bermahal-mahal dalam mahar wanita. Sebab, seandainya (bermahal-mahal dalam) mahar itu termasuk suatu kemuliaan di dunia atau merupakan ketakwaan di sisi Allah, pastilah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam orang yang paling utama di antara kalian (dalam hal ini), (namun) beliau tidak pernah memberi mahar kepada seseorang dari isteri-isterinya dan tidak pula meminta mahar untuk seseorang dari puteri-puterinya lebih dari 12 auqiyah (ons) perak.’
At-Tirmidzi menilainya sebagai hadits shahih.”
5. Fatimah Azzahra, Puteri Nabi SAW maharnya Seharga Baju Besi
Puteri tercinta Nabi Muhammad SAW adalah Fatimah.
Fatimah menikah dengan Ali bin Abi Thalin RA. Tentang hadits mahar yang diberikan oleh Ali kepada puteri Nabi SAW dapat kita ketahui dalam riwayat berikut.
Imam Abu Dawud dan an-Nasa`i meriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata, ketika Ali menikah dengan Fatimah, Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya, “Berikanlah sesuatu kepadanya.” –Maksud beliau sebagai mahar pernikahan- Ali menjawab, “Aku tidak punya apa-apa.” Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam bertanya, “Lalu di mana baju perang huthamiyah milikmu.” Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim.
http://www.bicarawanita.xyz/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com