Senin, 13 Maret 2017

Ingat Untuk Para Istri, Jangan Pernah Berhutang Tanpa Sepengetahuan Suami Anda

Sahabat pernahkah berutang tanpa sepengetahuan suami ? Misalnya kredit panci, kredit baju, kredit tas, atau benar-benar berutang uang pada orang lain tanpa diketahui suami? Sebenarnya, bolehkah seorang istri berutang tanpa sepengetahuan suaminya?

Jawabannya tentu saja bisa sangat bervariasi tergantung kondisi, misalnya berapa besar uang yang dipinjam, dan untuk keperluan apa sang istri berutang. Selain itu, perlu juga diperhatikan apakah ketika berutang sang istri mempergunakan barang sebagai jaminan? Jika ya, barang milik siapakah yang dipergunakan sebagai jaminan?

Jika jumlah utang cukup kecil dan masih bisa ditangani sendiri oleh istri, misal hanya sekadar utang sayur-mayur, utang baju yang bisa dicicil bulanan, atau utang peralatan dapur yang murah meriah, mungkin tak perlu memberitahu suami pun tak masalah, apalagi jika karakter suami tak mau ribet dengan urusan sepele.

Akan tetapi jika jumlah utang mencapai angka yang cukup signifikan, apalagi sampai harus menjaminkan sesuatu, misalnya surat tanah, BPKB kendaraan, dan barang tersebut adalah aset milik suami atau milik bersama antara suami istri, maka sudah sepatutnya istri meminta izin terlebih dahulu pada suami ketika hendak mengagunkan aset tersebut. Bagaimana pun jika terjadi sesuatu yang membuat istri tak bisa melunasi utang, maka meskipun suami tak berkewajiban melunasi utang istri, namun bisa dipastikan suami akan turut bertanggungjawab terhadap utang yang dimiliki sang istri.

Oleh karena itu, untuk para istri, camkanlah bahwa sangat penting menjaga diri dari jeratan utang! Apalagi saat ini utang bukan hanya untuk kebutuhan riil melainkan sudah dijadikan gaya hidup. Tak hanya dalam membeli kendaraan ataupun rumah, bahkan segala jenis barang pun bisa dicicil, mulai dari gadget, make up, dan lainnya. Hal ini tampak sepele, namun sebenarnya amat berbahaya karena jika utang sudah menjadi gaya hidup, akan merasuk sebagai karakter diri yang bersifat boros atau mubazir, na’udzubillah min dzalik.


Sumber : ummionline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com