JAKARTA, KOMPAS.com
- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menjadi presiden terpilih dari
Pemilu Presiden 2014. Tinggal soal waktu untuk pengunduran dirinya dari
kursi DKI-1 menjelang pelantikan menjadi presiden. Ini mekanisme
pengisian kekosongan jabatan yang timbul karenanya.
Wakil
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kemudian akan mengisi
kekosongan kursi gubernur tersebut. Adapun posisi yang ditinggalkannya
bisa diisi sosok pengganti, sesuai mekanisme dalam rezim pemerintahan
daerah. Bakal calon pengganti wakil gubernur tersebut hanya bisa berasal
dari partai pengusung Jokowi-Basuki saat Pemilu Gubernur DKI.
"Dalam
hal terjadi kekosongan kepala daerah, wakil kepala daerah menggantikan
kepala daerah sampai habis masa jabatannya," kata Wakil Ketua Komisi II
DPR Arif Wibowo, Jumat (22/8/2014). Ketentuan "otomatis" ini, sebut dia,
diatur dalam Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara
itu, lanjut Arif, rujukan untuk mengisi kekosongan kursi wakil kepala
daerah adalah Pasal 26 ayat 4 UU 12 Tahun 2008. "Kepala daerah
mengajukan dua calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik
atau gabungan partai politik pengusungnya dulu, untuk dipilih dalam
rapat paripurna DPRD," papar dia.
Proses pengisian jabatan Wakil
Gubernur DKI ini, ujar Arif, baru bisa dimulai setelah Jokowi resmi
diberhentikan Presiden dan Basuki menggantikannya secara otomatis.
"Kemudian Ahok (panggilan Basuki) yang menyampaikan dua calon wakil
gubernur kepada pimpinan DPRD DKI untuk dipilih di rapat paripurna,"
kata dia sembari memastikan calon hanya bisa diusulkan oleh partai
pengusung Jokowi-Basuki dulu, yaitu PDI-P dan Partai Gerindra.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Arif juga menyarangkan Jokowi segera mengajukan
proses pengunduran diri paling lambat akhir Agustus 2014. "(Karena)
prosesnya panjang," ujar dia.Mahkamah
Konstitusi, Kamis (21/8/2014), menolak gugatan sengketa Pemilu Presiden
2014 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dengan
putusan tersebut, Jokowi-JK tetap menjadi pasangan terpilih dari Pemilu
Presiden 2014 dan dijadwalkan dilantik pada 20 Oktober 2014.
Menteri
Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga telah meminta Jokowi segera mengajukan
pengunduran diri untuk memastikan tak ada rangkap jabatan pejabat negara
pada 20 Oktober 2014. Rencananya, Jokowi mengajukan pengunduran diri segera setelah anggota baru DPRD DKI Jakarta hasil Pemilu Legislatif 2014 dilantik pada 25 Agustus 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com