JAKARTA, KOMPAS.com
- Anggota Tim Koalisi Merah Putih Didi Supriyanto, mengaku kecewa atas
keputusan Mahkamah Konstitusi soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) presiden. Sehingga, panitia khusus (pansus) pilpres perlu
dibentuk untuk mengetahui lebih dalam pelanggaran yang dibuat oleh
Komisi Pemilihan Umum.
"Perlu ada pansus, agar bisa menggali lebih dalam hal-hal yang belum
diungkap di MK," ujar Didi di Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2014).
Ia menuturkan, hal-hal tersebut misalnya soal Daftar Pemilih Khusus
Tambahan (DPKTb). Ketika dikaitkan dengan pihak-pihak yang bersengketa
di MK, memang tidak bisa dibuktikan apakah DPKTb menguntungkan pihak
Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atau Joko Widodo-Jusuf Kalla. Tapi, secara
formal, DPKTb dinyatakan bermasalah. Selain itu, Didi juga menganggap
KPU telah melakukan pelanggaran sejak lama.
"Mulai dari pilkada, pileg, sampai verifikasi partai, catatannya (untuk KPU) banyak sekali," kata Didi.
Menurut Didi, jika berhasil dibentuk, pansus bisa membuat
rekomendasi. Ia menyontohkan, meminta KPU untuk mengubah peraturannya,
atau merekomendasi penggantian komisioner KPU. Hal ini dilakukan, agar
pemilu ke depan bisa lebih baik lagi. Menanggapi hal tersebut, Anggota
tim asistensi Badan Pengawas Pemilu, Syafaruddin, menyetujui adanya
wacana pembentukan pansus pilpres.
"Bola panas (pembahasan pansus) ada di DPR sekarang. Ini harus
dimaknai positif untuk mengakhiri ketidakpuasan di satu pihak," ujar
Syafaruddin.
Ia menambahkan, masalah-masalah yang tidak timbul di MK, bisa
terungkap di DPR. Menurut dia, pansus pilpres jangan dilihat sebagai
meligitimasi hasil, karena banyak permasalahan yang harus diungkap,
misalnya DPKTb.
"Menurut saya, seandainya KPU bekerja rapi, mestinya DPKTb tidak terlalu banyak," kata Syafaruddin.
Sebelumnya, juru bicara capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta
Rajasa, Tantowi Yahya mengatakan, akan membicarakan soal pembentukan
pansus pilpres di Dewan Perwakilan Rakyat setelah Mahkamah Konstitusi
menolak seluruh gugatan pihaknya atas sengketa hasil Pilpres 2014.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menilai,
evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemilihan umum jauh lebih
penting dibandingkan pembentukan pansus. Salah satu evaluasinya,
pemilihan umum dapat dilakukan dengan mengubah seluruh undang-undang
(UU) politik.
"Perubahan atau perbaikan paket UU politik itu harus menjadi agenda
pertama DPR periode mendatang," kata Arif di Kompleks Gedung Parlemen,
Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2014).
Arif mengingatkan, perubahan penting dilakukan untuk mengintegrasikan
kelima UU politik tersebut. "Jangan sampai kelima UU politik itu
bertentangan satu sama lain. Kesesuaian aturan diperlukan agar
kesalahpahaman tidak terjadi kembali, terutama dalam penyelenggaraan
pemilu," ujar Arif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com