Rabu, 01 Januari 2014

Sisi Lain: Rencana Paksa Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2014

Assalamualaikum.. Salam Perjuangan. Kita coba kritisi kembali tentang Rencana Paksa Implementasi JKN per 1 Januari 2014. JKN merupakan solusi terbaik dalam sistem pembiayaan kesehatan. Namun harus sinergis dengan sistem kesehatan nasional lainnya dan yang paling penting, harus jadi kebijakan yang independen. Sistem Kesehatan Nasional (SKN) di Indonesia diatur oleh Peraturan Presiden No. 72/2012 sesuai amanah UU No.36/2009 tentang Kesehatan.
SKN adalah suatu sistem pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa secara terpadu dan saling mendukung, serta kebijakan yang merdeka, bebas dari intervensi asing.Tujuan akhir dari SKN adalah untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, adil, merata, terjangkau, dan efisien. Kebijakan SKN terdiri dari 3SubSistem penting: Upaya Kesehatan, Sumber Daya Kesehatan, dan Pembiayaan Kesehatan.
http://infopublik.org/cni-content/uploads/modules/posts/35_20130823081630.jpg 
Ketiga SubSistem ini penting karena untuk memenuhi hak rakyat sebagaimana tercantum di pasal 28H ayat 1 & Pasal 34 ayat 2,3 UUD 1945. SubSistem Upaya Kesehatan harus disusun untuk memenuhi hak rakyat memperoleh yankes yang adil, aman, bermutu, dan terjangkau. SubSistem Sumber Daya Kesehatan harus disusun untuk memenuhi hak rakyat memperoleh akses yang sama atas SDK terstandar dan berkualitas. SubSistem Pembiayaan Kesehatan harus disusun untuk memenuhi hak rakyat atas jaminan kesehatan sebagai salah satu jaminan sosial.
SubSistem lain yang dijelaskan di pasal 3 Perpres No. 72/2012 tentang SKN hanya penjabaran dari ke3 subsistem penting tersebut. Ketiga SubSistem penting tersebut harus berjalan sinergis agar tujuan akhir dari SKN sebagaimana point 5 dapat tercapai, mengangkat derajat kesehatan rakyat setinggi-tingginya. Upaya Kesehatan dilaksanakan melalui pelayanan kesehatan yang memiliki aspek promotif, preventif, kuratif, & rehabilitatif. Keempat aspek Pelayanan Kesehatan tersebut harus dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Tapi yang paling penting adalah pelayanan kesehatan tersebut harus MERDEKA.
Sumber Daya Kesehatan terdiri dari Tenaga Kesehatan (nakes), Perbekalan Kesehatan, Alat Kesehatan (alkes), & Fasilitas yankes (fasyankes). SDK yang terstandar sangat menentukan kualitas yankes. Adanya kesenjangan SDK mengakibatkan yankes tak adil, tak merata, & tak layak. Hal ini tak bisa diatasi dengan dengan kebijakan JKN. Walaupun JKN penting, tapi standar SDK dan mutu yankes jauh lebih penting. Kebijakan JKN dilaksanakan secara sentralistik melalui BPJS. Sedangkan peningkatan mutu SDK dan yankes dilaksanakan secara desentralistik, sudah pasti bermasalah.
Kondisi fasyankes dasar di Indonesia mengalami titik kritis. Ada 9000 lebih puskesmas, namun hanya 7,4% memiliki dokter. Ini sungguh sangat memprihatinkan bagi anak bangsa yang peduli kesehatan rakyat. Dengan kondisi puskesmas seperti itu, pemerintah mengajak klinik swasta dan dokter layanan primer/praktek dokter perseorangan berpartisipasi. Masalah pertama, fasyankes dasar (puskesmas, klinik, dokter layanan primer) belum terstandar dan merata. Dampaknya, yankes tak adil. Puskesmas masih banyak di bawah standar, terutama di daerah sangat terpencil.
Kebanyakan klinik juga masih berupa balai pengobatan swasta (BPS). Samakah? Dokter layanan primer juga belum terstandar. Pendidikannya sendiri baru akan dimulai sesuai UU No. 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Jika pustu dianggap puskesmas, balai pengobatan dianggap klinik, semua dokter dianggap dokter layanan primer, jelas pelayanan kesehatan tidak standar, tidak merata, dan tidak adil di seluruh pelosok negeri. Lalu, apakah pemerintah ingin memperbudak dokter internship dengan gaji 1,2juta, lalu mereka disuruh kerja paksa oleh BPJS?
Pemerintah cq Kemenkes & Kemendikbud memang tidak mempunyai nurani. Maunya pemerintah, dokter digaji murah. Tapi pendidikan kedokteran dikomersilkan dengan biaya yang sangat mahal. Kapitalisasi pendidikan kedokteran berdampak pada rendahnya mutu dokter yang dihasilkan. Calon dokter harus menghabiskan biaya pendidikan ratusan juta, lalu setelah lulus digaji uang saku. Belum lagi masalah nakes lain (bidan/perawat), Akbid/Akper menjamur dimana-mana. Tapi lulusannya digaji tak manusiawi, jauh lebih rendah dari buruh kasar yang hanya lulusan SD.
Organisasi profesi (IDI, IBI, PPNI) seperti terkena bius, kehilangan semangat juangnya, dan tak tahu harus berbuat apa agar bisa memperjuangkan nasib terjajah para tenaga kesehatan. Sepertinya organisasi profesi terkena penyakit birokrasi. Jika mengkritisi kebijakan pemerintah tentang pelayanan kesehatan, ia merasa posisinya inferior dan sangat lemah. Dalam persoalan implementasi JKN ini, organisasi profesi terjebak masalah upah. Hal yang wajar tapi dinilai buruk oleh media-media.
Masalah kedua, fasyankes rujukan milik pemerintah (rumah sakit umum tipe C, B, dan A) juga tidak terakreditasi dengan baik dan objektif. Data Inhotch menyatakan, ada 746 RSU pemerintah, 126 RS tak memiliki drSpPD, 139 RS tak miliki drSpB, 167 RS tak miliki drSpA, dan 117 RS tak miliki drSpOG. Karena RSU pemerintah tak memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan melakukan kontrak kerjasama dengan RS swasta untuk menampung pasien-pasien rujukan fasyankes. Ini sangat menguntungkan bagi proyek mafia kesehatan. Sudah dipastikan, angka pasien rujukan pasti meningkat dan tak akan mampu ditampung oleh RS pemerintah yang akhirnya menguntungkan pihak swasta.
Komisi Akreditasi (KARS) sibuk mengakreditasi seluruh RS swasta untuk mempersiapkan fasyankes rujukan agar dikontrak BPJS. Asesor yang ditugaskan untuk melakukan penilaian akreditasi RS, dilayani bak seorang raja, dan manajemen RS lakukan penyuapan. Apakah RS akan memberikan yankes bermutu dengan sistem akreditasi saat ini? Jelas tidak, apalagi UU Rumah Sakit kita sangat berbau liberal. Rumah Sakit berbasis bisnis akan tumbuh subur selama implementasi JKN per 1 Januari 2014, begitu juga asuransi kesehatan swasta.
Bagi masyarakat ekonomi menengah ke atas, akan mencari alternatif yankes yang memuaskannya dengan gunakan asuransi kesehatan swasta. Sementara di pelosok negeri, RS milik pemerintah dibangun ’setengah hati’ oleh pemerintah. Bahkan dikorupsi oleh pejabat pemda. Korupsi pembangunan fasyankes, korupsi alkes, farmasi, korupsi jamkesda, dan lain-lain. BPJS ini pun bisa jadi sarang koruptor. Akhirnya yankes makin diskriminatif. Dokter jadi ‘budak berbaju profesional’ di negeri sendiri. Hak rakyat atas mutu yankes terzalimi.
Aturan perbudakan bagi dokter internship dengan alasan untuk mencapai kompetensi yang seharusnya sudah 100% dari pendidikan. Aturan perbudakan bagi dokter terus berlanjut. Salah satunya buat model “kontrak kerja” dengan BPJS Kesehatan. Ini penjajahan nakes terbesar. Dokter dan fasyankes dibuat se-inferior mungkin, BPJS dibuat se-superior mungkin. Sewaktu-waktu BPJS Kesehatan dapat memutuskan kontrak kerja. Tak ada standarisasi yankes, tak ada keadilan fasyankes, tak ada kemerataan nakes , jadi alasan pemutusan kontrak sepihak oleh BPJS Kesehatan
Bagi dokter yang mandiri dengan praktek pribadinya, aturan ini tak masalah. Aturan ini bermasalah bagi rakyat kecil yang dikorbankan. Rakyatlah yang paling menderita, hak kesehatannya terjajah. Pemerintah membohongi rakyat dengan menjanjikan anggaran 5% kesehatan. Dokter tidak melanggar hukum diadili. Tapi pemerintah melanggar amanah UU Kesehatan tentang anggaran minimal 5% kok TIDAK DIADILI? Sungguh tega, pemerintah hanya menjadikan kesehatan sebagai pencitraan belaka dan membuat pelayanan kesehatan diskriminatif
Awalnya saya heran, mengapa pemerintah sanggup melakukan ini kepada rakyat Indonesia. Tapi pelan-pelan mulai terjawab alasannya. Ternyata rencana paksa JKN sebagai salah satu jaminan sosial ini dibiayai utang oleh Asian Development Bank (ADB). Sejak Indonesia mengalami krisis moneter tahun 1998 akibat badai reformasi, lalu berhasil bebas utang dari IMF. Tapi karena pemimpin kita hobi dan mentalnya berhutang, akhirnya Indonesia harus berhutang lagi sampai saat ini. Ini disambut baik oleh ADB sebagai bagian dari jaringan internasional menawarkan yang bantuan baru untuk ’selamatkan’ Indonesia dari bebas hutang.
Bantuan teknis untuk program jaminan sosial diajukan oleh ADB sejak Desember 1998. Silahkan dibaca link ini. Tawaran ini tak begitu diperhatikan oleh Presiden BJ Habibie. Namun setelah terjadi transisi kepemimpinan, barulah Indonesia menindaklanjutinya. Utang program jaminan sosial disetujui ADB atas permohonan Menkeu Boediono berdasarkan Surat No. S-370/MK.06/2002 tgl 14 Nov 2002. Menkeu yang saat ini telah menjadi wakil presiden terus mengupayakan agar program utang ini terus berjalan.
Program utang ini juga untuk meloloskan program reformasi pemerintah di bidang tata kelola keuangan. Total utang sebesar 1,4 Milyar USD !! Tahap I sebesar 250 juta USD yang diberikan akhir Desember 2002. Dana ini digunakan salah satunya untuk menyusun UU SJSN. Tahap I diberikan dalam 3 jenjang terdiri dari 100 juta, 50 juta, & 100 juta USD yang berasal dari Ordinary Capital Resource (OCR) ADB. Penentuan suku bunga sesuai ketentuan LIBOR yang berlaku di ADB. Biaya komitmen 0,75% per tahun, front dan fee sebesar 1%. Silahkan dihitung bunganya sudah berapa saat ini.
Sisanya diberikan dalam Tahap II. Dana ini digunakan untuk upaya penggabungan sistem jaminan sosial dalam satu badan penyelenggara melalui suatu UU yang kita kenal saat ini dengan BPJS. Keuntungan ADB adalah berhak mengatur dan mengawasi sistem keuangan Indonesia. Inilah bentuk penjajahan modern yang sangat luar biasa di bidang pelayanan kesehatan. Ya, beginilah cara lembaga internasional dengan jaringan kapitalisme dan liberalisme nya menjajah negara-negara berkembang seperti Indonesia. Program jaminan kesehatan yang sangat baik harus dibiayai utang.
Ini tak jauh berbeda dengan cara Belanda menjajah Indonesia melalui VOC yang menawarkan kontrak kerja dagang dengan raja-raja lokal. Dulu, petani yang banting tulang untuk mengelola sumber daya alam, tapi harus dijual seluruhnya ke VOC dengan cara berikan utang dulu. Sekarang, dokter dan nakes yang mengabdi untuk menyehatkan rakyat Indonesia, tapi ADB dan antek-antek asinglah yang untung besar. Kesimpulannya, tanggal 1 Januari 2014 dimulailah kerja paksa dengan upah semaunya pemerintah dan BPJS terhadap tenaga kesehatan Indonesia melalui implementasi JKN. Tanggal 1 Januari 2014, kita sambut induk semang kita yang baru bernama BPJS Kesehatan. Siap2 untuk ‘dipenjarakan’ melalui sebuah kontrak kerja.
Sejalan dengan rencana paksa JKN per 1 Januari 2014, pemerintah sedang hobi-hobinya meresmikan banyak RS berbasis bisnis di Indonesia. Menteri Kesehatan yang merupakan antek asing inipun sanggup berbicara menyalahkan rakyat yang sakit di depan konglomerat RS. Silahkan baca tulisan saya tentang itu di sini. Bagaimana hubungan ‘mesra’ menkes dengan konglomerat asing ? (Baca)
Dokter-dokter yang tak kuat dengan aturan BPJS akan bekerja di Rumah Sakit yang berbasis bisnis demi sesuap emas dan seteguk permata. Akhirnya, dokter-dokter akan kehilangan semangat, komitmen, dan konsistensi perjuangannya untuk menjaga martabat profesi yang luhur. Dokter-dokter tersebut jatuh ke dalam jurang kehidupan yang materialistik dan individualistik. Tak peduli nasib rakyat Indonesia yang semakin terjajah. Senior saya mengatakan, apakah enak menjadi kerbau yang hidup di atas lumpur? Apakah senang menjadi orang kaya yang hidup di atas penderitaan rakyat?
Tapi Insya Allah, selama rakyat masih menginginkan hak-hak kesehatannya yang merdeka, dokter-dokter pejuang masih tetap akan membela. Dokter-dokter yang berjuang untuk membela rakyatnya, siap berkorban walau harus dibunuh Menkes sekalipun melalui ‘canda’ dan ‘gurauan’nya. Target kita adalah Indonesia MERDEKA di segala bidang, Indonesia melaksnakan kebijakan kesehatan yang merdeka, Indonesia SEHAT, Indonesia SEJAHTERA !!
My Twitter: @DrRizkyAdrians
http://birokrasi.kompasiana.com/2013/11/17/rencana-paksa-jaminan-kesehatan-nasional-pada-1-januari-2014-611575.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com