Rabu, 15 Januari 2014

Pernikahan dalam Agama Islam: Indahnya Pernikahan dalam Islam


 

   Segala puji bagi Alloh atas segala karunia yang telah diberikan kepada hamba-Nya. Salam dan sholawat semoga senantiasa tercurah atas panutan umat ini, Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang setia mengikuti sunnah mereka hingga hari kiamat.

Islam adalah agama yang sempurna. Ia hadir di tengah umat sebagai solusi atas problematika yang sedang mereka hadapi. Syari’at pernikahan yang selaras dengan watak dan fitroh manusia, serta selaras dengan tabiat seksual yang melekat pada diri mereka yang memang cenderung melakukan hubungan seksual.

Maka, hadirnya syari’at pernikahan di tengah kehidupan manusia merupakan rohmah bagi mereka. Dengannya mereka dapat menjaga pandangan mata, membentengi diri dari kemauan hubungan seksual yang diharamkan, menjaga keturunan, dapat menciptakan komunitas umat yang banyak sehingga dapat memadukan langkah dalam menegakkan syari’at Alloh. Hal ini merupakan realisasi sabda Rasululloh:

    “Nikahilah wanita yang penyayang dan (berpotensi) punya banyak anak, karena aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan para nabi pada hari kiamat kelak.” [1]

Lebih dari itu, pernikahan juga bisa menciptakan ketenangan jiwa, mewujudkan stabilitas hidup, serta membuahkan kelembutan dalam jiwa dan perasaan manusia. Dengan demikian, manusia akan bisa membangun kehidupannya dengan penuh ketenteraman. Banyak sisi kemudahan yang diberikan Islam dalam masalah pernikahan ini, di antaranya:
Memilih Calon yang Sholih dan Sholihah

Syari’at Islam menganjurkan kepada laki-laki muslim yang hendak menikah untuk memilih calon istri yang sholihah, yaitu wanita yang taat kepada Alloh dan juga taat kepada suaminya. Demikian pula wanita, hendaknya memilih seorang pria yang sholih.

Mengapa harus kesholihan yang menjadi pilihan utama? Sebab hal itu akan melahirkan akhlak yang mulia, tutur kata yang apik, jiwa yang lembut, pengertian, sabar dalam menjalankan hak-hak masing-masing, mampu mendidik anak-anak dengan akhlak yang mulia, tidak banyak menuntut, tidak keluar rumah tanpa izin suaminya, dan seterusnya. Sehingga, pantaslah jika sifat kesholihan ini merupakan perhiasan dunia terindah yang menyimpan mutiara kebahagiaan dan ketenteraman hidup. Rosululloh bersabda:

    “Dunia adalah perhiasan. Dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita sholihah” [2]

Sesungguhnya semua syari’at dalam Islam tidak menghalangi siapapun dalam menggapai suatu kebahagiaan, apalagi yang bertujuan meningkatkan kualitas ibadah kepada Alloh. Oleh karena itu, Alloh menghilangkan segala sesuatu yang bisa menghalangi atau menghambat pernikahan, di antaranya masalah mahar/mas kawin.

Oleh karena itu, Rosululloh memerintahkan agar seseorang memilih wanita yang memiliki agama, sebab hal itu merupakan keberuntungan. Beliau bersabda:

    “Pilihlah wanita yang memiliki agama (yang baik), niscaya engkau akan beruntung” [3]

Melihat Calon Istri

Melihat calon istri termasuk syari’at Alloh yang indah bagi seorang hamba. Sebelum seseorang menikah, syari’at Islam telah mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan setelah pernikahan, seperti menyesal karena salah pilih calon pasangan. Melihat calon istri merupakan faktor penting dalam pernikahan karena bisa membuat hubungan rumah tangga menjadi lebih langgeng dan harmonis.

Rosululloh bersabda:

    “Apabila seseorang di antara kalian hendak meminang wanita, jika ia mampu melihat sesuatu dari wanita itu yang bisa mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah” [4]

Sahabat al-Mughiroh pernah meminang seorang wanita, maka Rosululloh berkata kepadanya:

<“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih bisa melanggengkan cinta dan kasih sayang di antara kalian berdua.” [5]

Bila seseorang menikah tanpa melihat calonnya terlebih dahulu, maka dikhawatirkan ia akan mendapati kejanggalan yang tidak ia pikirkan atau ia bayangkan sebelumnya, baik berkenaan dengan agamanya, kepribadiannya, akhlaknya atau yang lainnya.
Hendaknya Mempermudah Mahar

Sesungguhnya semua syari’at dalam Islam tidak menghalangi siapapun dalam menggapai suatu kebahagiaan, apalagi yang bertujuan meningkatkan kualitas ibadah kepada Alloh. Oleh karena itu, Alloh menghilangkan segala sesuatu yang bisa menghalangi atau menghambat pernikahan, di antaranya masalah mahar/mas kawin. TIdak jarang seseorang gagal menikah hanya karena mahal yang terlalu mahal.

Ketahuilah wahai saudaraku, mempermudah urusan dalam masalah mahar merupakan perkara yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan itu, seseorang menjadi lebih mudah untuk menikah, sehingga bisa mengurangi terjadinya perzinaan dan kejahatan lainnya. Rasululloh menegaskan bahwa pernikahan yang paling baik adalah yang paling mudah maharnya:

    “Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling murah (maharnya)” [6]

Islam memperbolehkan pemberian mahar dengan batas minimal, sampai berupa pengajaran sebagian ayat al-Qur’an atau hadits sekalipun. Perhatikan peristiwa yang pernah dialami Rosululloh. Beliau pernah didatangi oleh seorang wanita yang meminta agar beliau menikahinya, namun beliau tidak berminat menikahinya. Maka beliau menawarkan kepada salah seorang sahabatnya, lalu berkata: “Apakah engkau memiliki hafalan al-Qur’an?” Maka ia menjawab: “Ya. Saya menghafal surat ini dan itu.” Kemudian beliau bersabda: “Saya akan menikahkanmu dengan wanita tersebut dengan mahar surat al-Qur’an yang kau hafal.” [7]

Demiianlah Islam membawa syari’at yang indah dan mempesona. Siapa saja yang menutup mata dari pancaran cahayanya, maka sungguh ia akan terjatuh ke dalam jurang kesengsaraan dan kenistaan. Hanya kepada Alloh-lah kita berlindung dan memohon pertolongan. Wallohu a’lam bish-showab.

Catatan Kaki:

[1] HR. Ahmad (3/145) Abu Dawud 2050, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 1784

[2] HR. Muslim 1467

[3] HR. al-Bukhori 5090

[4] HSR. Abu Dawud 2080, Hakim (2/162) dari sahabat Jabir

[5] HSR. at-Tirmidzi 1087, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohih Sunan Ibnu Majah (no. 1511)

[6] HSR. Abu Daud 2117, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohih Jami’ 3300

[7] Lihat dalam Shohih Bukhori 5087

Dari Majalah al-Mawaddah Edisi 8 Tahun Ke-3, Robi’ul Awwal – Robi’uts Tsani 1431 H, Maret 2010

http://jilbab.or.id/archives/1960-indahnya-pernikahan-dalam-islam/
Segala puji bagi Alloh atas segala karunia yang telah diberikan kepada hamba-Nya. Salam dan sholawat semoga senantiasa tercurah atas panutan umat ini, Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang setia mengikuti sunnah mereka hingga hari kiamat.
Islam adalah agama yang sempurna. Ia hadir di tengah umat sebagai solusi atas problematika yang sedang mereka hadapi. Syari’at pernikahan yang selaras dengan watak dan fitroh manusia, serta selaras dengan tabiat seksual yang melekat pada diri mereka yang memang cenderung melakukan hubungan seksual.
Maka, hadirnya syari’at pernikahan di tengah kehidupan manusia merupakan rohmah bagi mereka. Dengannya mereka dapat menjaga pandangan mata, membentengi diri dari kemauan hubungan seksual yang diharamkan, menjaga keturunan, dapat menciptakan komunitas umat yang banyak sehingga dapat memadukan langkah dalam menegakkan syari’at Alloh. Hal ini merupakan realisasi sabda Rasululloh:
“Nikahilah wanita yang penyayang dan (berpotensi) punya banyak anak, karena aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan para nabi pada hari kiamat kelak.” [1]

Lebih dari itu, pernikahan juga bisa menciptakan ketenangan jiwa, mewujudkan stabilitas hidup, serta membuahkan kelembutan dalam jiwa dan perasaan manusia. Dengan demikian, manusia akan bisa membangun kehidupannya dengan penuh ketenteraman. Banyak sisi kemudahan yang diberikan Islam dalam masalah pernikahan ini, di antaranya:

Memilih Calon yang Sholih dan Sholihah

Syari’at Islam menganjurkan kepada laki-laki muslim yang hendak menikah untuk memilih calon istri yang sholihah, yaitu wanita yang taat kepada Alloh dan juga taat kepada suaminya. Demikian pula wanita, hendaknya memilih seorang pria yang sholih.
Mengapa harus kesholihan yang menjadi pilihan utama? Sebab hal itu akan melahirkan akhlak yang mulia, tutur kata yang apik, jiwa yang lembut, pengertian, sabar dalam menjalankan hak-hak masing-masing, mampu mendidik anak-anak dengan akhlak yang mulia, tidak banyak menuntut, tidak keluar rumah tanpa izin suaminya, dan seterusnya. Sehingga, pantaslah jika sifat kesholihan ini merupakan perhiasan dunia terindah yang menyimpan mutiara kebahagiaan dan ketenteraman hidup. Rosululloh bersabda:
“Dunia adalah perhiasan. Dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita sholihah” [2]
Sesungguhnya semua syari’at dalam Islam tidak menghalangi siapapun dalam menggapai suatu kebahagiaan, apalagi yang bertujuan meningkatkan kualitas ibadah kepada Alloh. Oleh karena itu, Alloh menghilangkan segala sesuatu yang bisa menghalangi atau menghambat pernikahan, di antaranya masalah mahar/mas kawin.
Oleh karena itu, Rosululloh memerintahkan agar seseorang memilih wanita yang memiliki agama, sebab hal itu merupakan keberuntungan. Beliau bersabda:
“Pilihlah wanita yang memiliki agama (yang baik), niscaya engkau akan beruntung” [3]

Melihat Calon Istri

Melihat calon istri termasuk syari’at Alloh yang indah bagi seorang hamba. Sebelum seseorang menikah, syari’at Islam telah mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan setelah pernikahan, seperti menyesal karena salah pilih calon pasangan. Melihat calon istri merupakan faktor penting dalam pernikahan karena bisa membuat hubungan rumah tangga menjadi lebih langgeng dan harmonis.
Rosululloh bersabda:
“Apabila seseorang di antara kalian hendak meminang wanita, jika ia mampu melihat sesuatu dari wanita itu yang bisa mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah” [4]
Sahabat al-Mughiroh pernah meminang seorang wanita, maka Rosululloh berkata kepadanya:
<“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih bisa melanggengkan cinta dan kasih sayang di antara kalian berdua.” [5]
Bila seseorang menikah tanpa melihat calonnya terlebih dahulu, maka dikhawatirkan ia akan mendapati kejanggalan yang tidak ia pikirkan atau ia bayangkan sebelumnya, baik berkenaan dengan agamanya, kepribadiannya, akhlaknya atau yang lainnya.

Hendaknya Mempermudah Mahar

Sesungguhnya semua syari’at dalam Islam tidak menghalangi siapapun dalam menggapai suatu kebahagiaan, apalagi yang bertujuan meningkatkan kualitas ibadah kepada Alloh. Oleh karena itu, Alloh menghilangkan segala sesuatu yang bisa menghalangi atau menghambat pernikahan, di antaranya masalah mahar/mas kawin. TIdak jarang seseorang gagal menikah hanya karena mahal yang terlalu mahal.
Ketahuilah wahai saudaraku, mempermudah urusan dalam masalah mahar merupakan perkara yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan itu, seseorang menjadi lebih mudah untuk menikah, sehingga bisa mengurangi terjadinya perzinaan dan kejahatan lainnya. Rasululloh menegaskan bahwa pernikahan yang paling baik adalah yang paling mudah maharnya:
“Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling murah (maharnya)” [6]
Islam memperbolehkan pemberian mahar dengan batas minimal, sampai berupa pengajaran sebagian ayat al-Qur’an atau hadits sekalipun. Perhatikan peristiwa yang pernah dialami Rosululloh. Beliau pernah didatangi oleh seorang wanita yang meminta agar beliau menikahinya, namun beliau tidak berminat menikahinya. Maka beliau menawarkan kepada salah seorang sahabatnya, lalu berkata: “Apakah engkau memiliki hafalan al-Qur’an?” Maka ia menjawab: “Ya. Saya menghafal surat ini dan itu.” Kemudian beliau bersabda: “Saya akan menikahkanmu dengan wanita tersebut dengan mahar surat al-Qur’an yang kau hafal.” [7]
Demiianlah Islam membawa syari’at yang indah dan mempesona. Siapa saja yang menutup mata dari pancaran cahayanya, maka sungguh ia akan terjatuh ke dalam jurang kesengsaraan dan kenistaan. Hanya kepada Alloh-lah kita berlindung dan memohon pertolongan. Wallohu a’lam bish-showab.
Catatan Kaki:
[1] HR. Ahmad (3/145) Abu Dawud 2050, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 1784
[2] HR. Muslim 1467
[3] HR. al-Bukhori 5090
[4] HSR. Abu Dawud 2080, Hakim (2/162) dari sahabat Jabir
[5] HSR. at-Tirmidzi 1087, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohih Sunan Ibnu Majah (no. 1511)
[6] HSR. Abu Daud 2117, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohih Jami’ 3300
[7] Lihat dalam Shohih Bukhori 5087
Dari Majalah al-Mawaddah Edisi 8 Tahun Ke-3, Robi’ul Awwal – Robi’uts Tsani 1431 H, Maret 2010
- See more at: http://jilbab.or.id/archives/1960-indahnya-pernikahan-dalam-islam/#sthash.TbD9wDmY.dpuf
Segala puji bagi Alloh atas segala karunia yang telah diberikan kepada hamba-Nya. Salam dan sholawat semoga senantiasa tercurah atas panutan umat ini, Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang setia mengikuti sunnah mereka hingga hari kiamat.
Islam adalah agama yang sempurna. Ia hadir di tengah umat sebagai solusi atas problematika yang sedang mereka hadapi. Syari’at pernikahan yang selaras dengan watak dan fitroh manusia, serta selaras dengan tabiat seksual yang melekat pada diri mereka yang memang cenderung melakukan hubungan seksual.
Maka, hadirnya syari’at pernikahan di tengah kehidupan manusia merupakan rohmah bagi mereka. Dengannya mereka dapat menjaga pandangan mata, membentengi diri dari kemauan hubungan seksual yang diharamkan, menjaga keturunan, dapat menciptakan komunitas umat yang banyak sehingga dapat memadukan langkah dalam menegakkan syari’at Alloh. Hal ini merupakan realisasi sabda Rasululloh:
“Nikahilah wanita yang penyayang dan (berpotensi) punya banyak anak, karena aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan para nabi pada hari kiamat kelak.” [1]

Lebih dari itu, pernikahan juga bisa menciptakan ketenangan jiwa, mewujudkan stabilitas hidup, serta membuahkan kelembutan dalam jiwa dan perasaan manusia. Dengan demikian, manusia akan bisa membangun kehidupannya dengan penuh ketenteraman. Banyak sisi kemudahan yang diberikan Islam dalam masalah pernikahan ini, di antaranya:

Memilih Calon yang Sholih dan Sholihah

Syari’at Islam menganjurkan kepada laki-laki muslim yang hendak menikah untuk memilih calon istri yang sholihah, yaitu wanita yang taat kepada Alloh dan juga taat kepada suaminya. Demikian pula wanita, hendaknya memilih seorang pria yang sholih.
Mengapa harus kesholihan yang menjadi pilihan utama? Sebab hal itu akan melahirkan akhlak yang mulia, tutur kata yang apik, jiwa yang lembut, pengertian, sabar dalam menjalankan hak-hak masing-masing, mampu mendidik anak-anak dengan akhlak yang mulia, tidak banyak menuntut, tidak keluar rumah tanpa izin suaminya, dan seterusnya. Sehingga, pantaslah jika sifat kesholihan ini merupakan perhiasan dunia terindah yang menyimpan mutiara kebahagiaan dan ketenteraman hidup. Rosululloh bersabda:
“Dunia adalah perhiasan. Dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita sholihah” [2]
Sesungguhnya semua syari’at dalam Islam tidak menghalangi siapapun dalam menggapai suatu kebahagiaan, apalagi yang bertujuan meningkatkan kualitas ibadah kepada Alloh. Oleh karena itu, Alloh menghilangkan segala sesuatu yang bisa menghalangi atau menghambat pernikahan, di antaranya masalah mahar/mas kawin.
Oleh karena itu, Rosululloh memerintahkan agar seseorang memilih wanita yang memiliki agama, sebab hal itu merupakan keberuntungan. Beliau bersabda:
“Pilihlah wanita yang memiliki agama (yang baik), niscaya engkau akan beruntung” [3]

Melihat Calon Istri

Melihat calon istri termasuk syari’at Alloh yang indah bagi seorang hamba. Sebelum seseorang menikah, syari’at Islam telah mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan setelah pernikahan, seperti menyesal karena salah pilih calon pasangan. Melihat calon istri merupakan faktor penting dalam pernikahan karena bisa membuat hubungan rumah tangga menjadi lebih langgeng dan harmonis.
Rosululloh bersabda:
“Apabila seseorang di antara kalian hendak meminang wanita, jika ia mampu melihat sesuatu dari wanita itu yang bisa mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah” [4]
Sahabat al-Mughiroh pernah meminang seorang wanita, maka Rosululloh berkata kepadanya:
<“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih bisa melanggengkan cinta dan kasih sayang di antara kalian berdua.” [5]
Bila seseorang menikah tanpa melihat calonnya terlebih dahulu, maka dikhawatirkan ia akan mendapati kejanggalan yang tidak ia pikirkan atau ia bayangkan sebelumnya, baik berkenaan dengan agamanya, kepribadiannya, akhlaknya atau yang lainnya.

Hendaknya Mempermudah Mahar

Sesungguhnya semua syari’at dalam Islam tidak menghalangi siapapun dalam menggapai suatu kebahagiaan, apalagi yang bertujuan meningkatkan kualitas ibadah kepada Alloh. Oleh karena itu, Alloh menghilangkan segala sesuatu yang bisa menghalangi atau menghambat pernikahan, di antaranya masalah mahar/mas kawin. TIdak jarang seseorang gagal menikah hanya karena mahal yang terlalu mahal.
Ketahuilah wahai saudaraku, mempermudah urusan dalam masalah mahar merupakan perkara yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan itu, seseorang menjadi lebih mudah untuk menikah, sehingga bisa mengurangi terjadinya perzinaan dan kejahatan lainnya. Rasululloh menegaskan bahwa pernikahan yang paling baik adalah yang paling mudah maharnya:
“Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling murah (maharnya)” [6]
Islam memperbolehkan pemberian mahar dengan batas minimal, sampai berupa pengajaran sebagian ayat al-Qur’an atau hadits sekalipun. Perhatikan peristiwa yang pernah dialami Rosululloh. Beliau pernah didatangi oleh seorang wanita yang meminta agar beliau menikahinya, namun beliau tidak berminat menikahinya. Maka beliau menawarkan kepada salah seorang sahabatnya, lalu berkata: “Apakah engkau memiliki hafalan al-Qur’an?” Maka ia menjawab: “Ya. Saya menghafal surat ini dan itu.” Kemudian beliau bersabda: “Saya akan menikahkanmu dengan wanita tersebut dengan mahar surat al-Qur’an yang kau hafal.” [7]
Demiianlah Islam membawa syari’at yang indah dan mempesona. Siapa saja yang menutup mata dari pancaran cahayanya, maka sungguh ia akan terjatuh ke dalam jurang kesengsaraan dan kenistaan. Hanya kepada Alloh-lah kita berlindung dan memohon pertolongan. Wallohu a’lam bish-showab.
Catatan Kaki:
[1] HR. Ahmad (3/145) Abu Dawud 2050, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 1784
[2] HR. Muslim 1467
[3] HR. al-Bukhori 5090
[4] HSR. Abu Dawud 2080, Hakim (2/162) dari sahabat Jabir
[5] HSR. at-Tirmidzi 1087, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohih Sunan Ibnu Majah (no. 1511)
[6] HSR. Abu Daud 2117, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohih Jami’ 3300
[7] Lihat dalam Shohih Bukhori 5087
Dari Majalah al-Mawaddah Edisi 8 Tahun Ke-3, Robi’ul Awwal – Robi’uts Tsani 1431 H, Maret 2010
- See more at: http://jilbab.or.id/archives/1960-indahnya-pernikahan-dalam-islam/#sthash.TbD9wDmY.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com