Selasa, 12 November 2013

Tentang Iklan Rokok Di Indonesia: Jam Tayang Iklan Rokok di Malam Hari Tak Efektif Cegah Perokok Anak

by: http://health.detik.com/read/2013/11/12/162838/2410863/763/jam-tayang-iklan-rokok-di-malam-hari-tak-efektif-cegah-perokok-anak?880004755

Jakarta, Pembatasan jam tayang iklan rokok di televisi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah yakni di malam hari, yang bertujuan agar anak-anak tidak melihat iklan tersebut. Tapi nyatanya, penayangan iklan rokok di malam hari tidak efektif mencegah bertambahnya perokok anak.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 pasal 29, iklan (rokok) di media penyiaran (televisi dan radio) hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Penayangan di malam hari dimaksudkan agar iklan tidak dilihat atau didengar oleh anak-anak dan remaja, dan tidak menambah jumlah perokok baru di Indonesia.

"Pembatasan jam tayang iklan rokok dari 21.30 - 05.00 tidak efektif. Karena nyatanya lebih dari 90 persen anak-anak melihat iklan rokok di televisi," ujar Hery Chariansyah, Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, dalam acara Media Briefing Urgensi Pelarangan Iklan Rokok Dalam RUU Penyiaran, di Kampus FISIP UI, Depok, Selasa (12/11/2013).

Hery menjelaskan data Global Youth Tobacco Survey tahun 2006 menunjukkan bahwa 83 persen anak dan remaja Indinesia melihat iklan rokok di televisi. Begitu juga dengan hasil Survey Cepat Komisi Nasional Perlindungan Anak di 10 kota pada tahun 2012, menunjukkan bahwa 92 persen anak-anak melihat iklan rokok di televisi.

"Belum lagi dengan perbedaan waktu. Sistem penyiaran kita tidak pakai jaringan, sehingga jam di sini (Jakarta) jam 21.30, di Papua jam 19.30 dan anak-anak di sana bisa menonton (iklan rokok)," tambah Hery.

Berbagai studi ilmiah juga telah membuktikan bahwa iklan rokok mendorong anak untuk mulai merokok. Studi UHAMKA tahun 2007 di Jabodetabek menunjukkan 70 persen remaja mengaku mulai merokok karena terpengaruh oleh iklan, 77 persen mengaku iklan menyebabkan mereka mempertahankan perilaku merokoknya dan 57 persen mengatakan iklan mendorong mereka yang berhenti merokok untuk kembali menghisap tembakau.

Karena itu, untuk melindungi dan mencegah semakin meningkatnya anak yang terpapar iklan rokok, Hery merekomendasikan agar RUU Penyiaran melakukan pelarangan secara menyeluruh segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok di seluruh media penyiaran.

"Pelarangan iklan rokok di lembaga penyiaran merupakan bagian dari upaya perlindungan anak dari zat adiktif rokok, serta upaya pemenuhan hak konstitusional anak untuk dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal," tutup Hery.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com