by: http://health.detik.com/read/2013/11/12/162838/2410863/763/jam-tayang-iklan-rokok-di-malam-hari-tak-efektif-cegah-perokok-anak?880004755
Jakarta, Pembatasan jam tayang iklan rokok di televisi
telah diatur dalam Peraturan Pemerintah yakni di malam hari, yang
bertujuan agar anak-anak tidak melihat iklan tersebut. Tapi nyatanya,
penayangan iklan rokok di malam hari tidak efektif mencegah bertambahnya
perokok anak.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun
2012 pasal 29, iklan (rokok) di media penyiaran (televisi dan radio)
hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00
waktu setempat. Penayangan di malam hari dimaksudkan agar iklan tidak
dilihat atau didengar oleh anak-anak dan remaja, dan tidak menambah
jumlah perokok baru di Indonesia.
"Pembatasan jam tayang iklan
rokok dari 21.30 - 05.00 tidak efektif. Karena nyatanya lebih dari 90
persen anak-anak melihat iklan rokok di televisi," ujar Hery
Chariansyah, Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, dalam acara
Media Briefing Urgensi Pelarangan Iklan Rokok Dalam RUU Penyiaran, di
Kampus FISIP UI, Depok, Selasa (12/11/2013).
Hery menjelaskan
data Global Youth Tobacco Survey tahun 2006 menunjukkan bahwa 83 persen
anak dan remaja Indinesia melihat iklan rokok di televisi. Begitu juga
dengan hasil Survey Cepat Komisi Nasional Perlindungan Anak di 10 kota
pada tahun 2012, menunjukkan bahwa 92 persen anak-anak melihat iklan
rokok di televisi.
"Belum lagi dengan perbedaan waktu. Sistem
penyiaran kita tidak pakai jaringan, sehingga jam di sini (Jakarta) jam
21.30, di Papua jam 19.30 dan anak-anak di sana bisa menonton (iklan
rokok)," tambah Hery.
Berbagai studi ilmiah juga telah
membuktikan bahwa iklan rokok mendorong anak untuk mulai merokok. Studi
UHAMKA tahun 2007 di Jabodetabek menunjukkan 70 persen remaja mengaku
mulai merokok karena terpengaruh oleh iklan, 77 persen mengaku iklan
menyebabkan mereka mempertahankan perilaku merokoknya dan 57 persen
mengatakan iklan mendorong mereka yang berhenti merokok untuk kembali
menghisap tembakau.
Karena itu, untuk melindungi dan mencegah
semakin meningkatnya anak yang terpapar iklan rokok, Hery
merekomendasikan agar RUU Penyiaran melakukan pelarangan secara
menyeluruh segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok di seluruh
media penyiaran.
"Pelarangan iklan rokok di lembaga penyiaran
merupakan bagian dari upaya perlindungan anak dari zat adiktif rokok,
serta upaya pemenuhan hak konstitusional anak untuk dapat tumbuh dan
berkembang secara maksimal," tutup Hery.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com