Kamis, 21 November 2013

Berita Tentang Penyadapan: Soal Penyadapan, Duta Besar Australia Bisa Diusir dari Indonesia

Gedung Kedutaan Besar Australia di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2004). | KOMPAS/AGUS SUSANTO



JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar Meutya Viada Hafid menilai penolakan perutusan diplomatik bagi Dubes Australia (person non-grata) sangat mungkin dilakukan. Dubes Australia untuk Indonesia bisa diusir dengan sangkaan melanggar Pasal 9 Konvensi Wina Tahun 1961 mengenai Hubungan Diplomatik.

Meutya menjelaskan, persona non-grata diberikan kepada wakil diplomatik jika melakukan tiga hal. Pertama, wakil diplomatik melakukan kegiatan yang subversif dan merugikan kepentingan nasional. Kedua, kegiatan yang dilakukan oleh wakil diplomatik melanggar hukum atau perundang-undangan negara penerima.

Ketiga, melakukan kegiatan yang digolongkan sebagai kegiatan mata-mata atau spionase yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara penerima.

"Alasan persona non-grata bagi Dubes Australia juga disebabkan oleh faktor sikap Australia dan pernyataan PM Tony Abbott. Abbott tidak menunjukkan sikap seorang pemimpin negara yang bersahabat dengan Indonesia," ujar Meutya di Jakarta, Kamis (21/11/2013).

Mantan jurnalis tersebut itu menilai sikap yang ditunjukkan Abbott tidak simpatik dengan menolak minta maaf kepada Indonesia. Selain itu, Abbott juga belum menjelaskan mengenai kegiatan penyadapan di Indonesia.

"Jika Australia menganggap Indonesia sebagai mitra, sudah seharusnya Perdana Menteri Australia menjelaskan hal tersebut,” ujarnya.

Menurut Meutya, persona non-grata pernah diberikan hampir tiga dekade lalu kepada asisten atase pertahanan Uni Soviet. Ia menceritakan, pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia memberikan persona non-grata bagi Asisten Atase Pertahanan Uni Soviet untuk Indonesia karena dituduh melakukan kegiatan spionase.

Seperti diberitakan, hubungan antara Indonesia dan Australia semakin memanas setelah PM Tony Abbott menolak meminta maaf kepada Pemerintah Indonesia atas dugaan penyadapan Australia terhadap para pejabat Indonesia, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Presiden SBY mengaku tak habis pikir mengapa Australia melakukan penyadapan. Kemudian Presiden mengirim surat kepada Tony Abbott untuk meminta penjelasan dan sikap resmi Australia terkait penyadapan tersebut. Selain itu, Dubes RI untuk Australia ditarik.

Presiden juga menginstruksikan untuk menghentikan sementara sejumlah kerja sama dengan Australia, yakni kerja sama latihan militer bersama, kerja sama coordinated military operation yang fokus pada penyelesaian masalah penyelundupan manusia, dan pertukaran informasi atau data intelijen. Penghentian tersebut berlaku sampai ada kejelasan dari Australia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com