Metrotvnews.com, Jakarta: Satuan Tugas Kejaksaan
Agung (Kejagung) menangkap terpidana kasus korupsi dana penerimaan
negara bukan pajak (PNBP) saat menjabat Ketua Program Pendidikan Dokter
Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Prof Dr M Hatta
Anshori SpOG. Hatta ditangkap pada Senin (11/11), setelah masuk dalam
daftar pencarian orang (DPO) sejak Juli 2013.
Penangkapan Hatta menambah daftar panjang profesor yang tersandung kasus
korupsi. Walaupun, korupsi yang dilakukan orang-orang pintar ini tidak
ada kaitan dengan titel pendidikan, tindakan mereka mencoreng dunia
pendidikan.
Berikut adalah hasil penelusuran Metrotvnews.com terkait para guru besar yang terlibat kasus korupsi.
1. Rudi Rubiandini
Rudi dikenal sebagai konsultan minyak dan gas bagi sejumlah perusahaan
nasional dan internasional. Pria yang memperoleh gelar doktor dari
Technische Universitaet, Clausthal, Jerman tersebut terkenal sebagai
sosok yang baik.
Guru Besar Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) Institut
Teknologi Bandung (ITB) tersebut tertangkap dalam operasi tangkap tangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya di Jalan Brawijaya,
Jakarta Selatan, 13 Agustus 2013. Saat itu, Rudi diduga sedang
bertransaksi dengan pegawai swasta .
Pria kelahiran Tasikmalaya, 9 Februari 1962 tersebut, diduga menerima
uang suap sebesar US $700 ribu dari perusahaan migas asing Kernel Oil
Pte Ltd untuk memuluskan tender kondensat Senipah periode Juni-Juli
2013. Saat itu Rubi menjabat sebagai Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
2. Miranda Swaray Goeltom
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini ditahan setelah
pemeriksaan perdana oleh penyidik KPK, 1 Juni 2012. Sekitar tiga bulan
kemudian, kasusnya bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Wanita
kelahiran 19 Juni 1949 ini divonis tiga tahun penjara ditambah denda
Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Miranda terbukti bersama-sama menyuap anggota DPR 1999-2004 dengan
sejumlah cek perjalanan. Walaupun, Miranda tidak memberikan cek itu
secara langsung. Pemberian cek perjalanan tersebut terkait pemilihan
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang berhasil didudukinya.
3. Nazaruddin Sjamsuddin
Karirnya melejit semenjak mendapat gelar M.A. dan Ph. D. dalam ilmu
politik dari Universitas Monash, Melbourne, Australia. Pria kelahiran
Bireuen, Aceh, 5 November 1944 itu kemudian berkarir dalam dunia
akademis sebagai Guru Besar di Universitas Indonesia. Dan pada 2001, dia
menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak tahun 2001.
Hingga pada 20 Mei 2005, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
dugaan korupsi di KPU. Dia dianggap merugikan negara dalam kasus
pengadaan asuransi kecelakaan diri yang dibayarkan untuk para pekerja
pemilu.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lalu mengganjarnya dengan
hukuman penjara selama tujuh tahun pada 14 Desember 2005. Dia juga
harus membayar denda sebesar Rp300 juta dan membayar uang pengganti
Rp5,03 miliar secara tanggung renteng dengan Kepala Biro Keuangan KPU
Hamdani Amin.
4. Tafsir Nurchamid
Mantan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan
Administrasi Umum Universitas Indonesia ini tersandung kasus korupsi
terkait pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat
UI. KPK menduga Guru Besar FISIP UI ini melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau
Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan
wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman
hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1
miliar.
KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp21 miliar tersebut.
5. Burhanuddin Abdullah
Pria yang pernah meraih gelar The Best Central Bankers Award 2007 itu
divonis lima tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Burhanuddin
terjerat kasus kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan
Indonesia (YPPI) Rp100 miliar saat menjabat Gubernur Bank Indonesia.
Pria yang mendapat Doktor Honoris Causa dalam ilmu ekonomi dari
Universitas Diponegoro, tersebut mendapat keringanan hukuman menjadi dua
tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara.(Bob)
6. Rusadi Kantaprawira
Guru Besar Universitas Padjadjaran itu juga tersandung kasus korupsi
saat menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia
dinyatakan terlibat dalam korupsi pengadaan tinta sidik jari Pemilu
2004.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengganjar Rusadi 4 tahun penjara dan
denda Rp 200 juta. Upaya hukumnya agar terlepas dari kasus itu kandas.
Hakim pengadilan banding hingga hakim agung menolak permohonan Rusadi.
7. Daan Dimara
Guru Besar Universitas Cendrawasih, Papua, itu juga tersandung kasus
korupsi saat menjabat anggota KPU. Dia dinyatakan terlibat korupsi
pengadaan segel surat suara pada 2005. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta memvonis Daan selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Hukuman ini bertahan hingga tahap kasasi.
8. Rokhmin Dahuri
Guru Besar IPB itu tersandung korupsi saat menjabat sebagai Menteri
Kelautan dan Perikanan Kabinet Gotong Royong. Rokhmin dinyatakan
terlibat korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
Rokhmin divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Hukuman ini tetap bertahan meskipun Rokhmin mencoba mengajukan banding
dan kasasi ke Mahkamah Agung.
9. Hatta Anshori.
Hatta bersama rekannya, Prof dr H Zarkasih Anwar SpA, melakukan tindak
pidana korupsi dalam periode 2006 sampai 2008 yang menyebabkan kerugian
negara sebesar Rp2.547.160.850. Terpidana Zarkasih Anwar telah
dieksekusi pada 10 Januari 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com