Rabu, 30 Oktober 2013

Pertanyaan Kepada (Serikat) Buruh: Kalau Permintaan Tidak Dipenuhi Lantas Bagaimana?

1383115795654005283
Ilustrasi/Admin (KOMPAS.com)

by: http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2013/10/30/pertanyaan-kepada-serikat-buruh-kalau-permintaan-tidak-dipenuhi-lantas-bagaimana-603655.html
Demo Buruh sedang marak terjadi di berbagai daerah.
Tuntutan yang di ajukan pun antara lain bertujuan untuk meningkatkan upah kerja minimum dan juga di tingkat kesejahteraan yang lain, contohnya meniadakan sistem outsourcing atau karyawan kontrak sendiri.
Untuk upah kerja minimum, tidak bisa berkomentar banyak karena kesepakatan akan kata kesejahteraan minimal adalah bagi mereka yang kebetulan menggeluti pekerjaan disana.
Saya sedikit buta dengan peraturan ketenaga kerjaan. Sepengetahuan saya yang juga buruh ini, apabila sebuah perusahaan memilih sistem outsourcing atau melalui pihak kedua, maka secara otomatis penerimaan upah yang lebih besar akan diterima oleh para pekerja tersebut. Itu diatas prosentase keuntungan yang diperoleh oleh pihak outsourcing sendiri tentunya. Kemudian sama halnya dengan karyawan kontrak sendiri.
Karyawan kontrak berarti tidak mempunyai benefit atau keuntungan seperti halnya mereka yang telah diangkat sebagai karyawan tetap. Jaminan kesehatan lebih ( bukan standar) tidak diperoleh disana, keuntungan lain berupa koperasi atau mungkin dana pensiun pun tidak ada.   Dan yang terpenting adalah dari sisi jaminan kontinuitas pekerjaan. Kontrak selesai, bisa diperpanjang atau tidak. Itu tergantung adanya pekerjaan dan kesepakatan kerja. Karyawan Kontrak tidak bisa di PHK, dan juga tidak mempunyai hak pesangon dalam hal ini apabila terjadi pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pihak perusahaan.
Dan sebagai kompensasinya, karyawan kontrak pada (semestinya) perhitungan gaji yang mereka terima secara gross ataupun nett perbulan lebih besar daripada karyawan tetap.  Itu sudah sewajarnya mengingat beberapa faktor yang menjamin kesejahteraan mereka pun tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan sendiri.
Dan seharusnya, karyawan kontrak pun diangkat menjadi karyawan tetap setelah beberapa kali masa perpanjangan kontrak, dengan asumsi pekerjaan (workload) di perusahaan tersebut pun masih ada.  Disini saya sedikit sangsi, mengingat pengalaman beberapa rekan buruh pun mengatakan bahwa kadang perusahaan ‘mengakali’ dengan cara tidak memperpanjang terlebih dahulu, kemudian  memberlakukan sebuah kontrak yang ’seakan akan’ baru. Jadi tidak seperti perpanjangan yang mengharuskan pengangkatan itu sendiri. Ini akal akalan namanya.
Apakah hal seperti itu yang terjadi, atau justru sebaliknya?
Pertanyaan berikutnya, dan ini terbuka sebetulnya. Apa yang terjadi, apabila kemudian tuntutan yang marak diajukan saat ini tidak di penuhi, atau kabulkan? Setelah lewat aksi mogok, negosiasi ( apabila ada) dan ternyata perusahaan tetap memilih untuk tidak bisa menaikkan upah. Entah semata mata karena tidak mau menurunkan profit margin perusahaan, atau memang bagi sebagian mungkin dirasakan memang tidak feasible sama sekali.
Apakah buruh akan memilih meninggalkan pekerjaan tersebut, mogok kerja atau apa?
Semua nilai tawar ini tentunya berhubungan secara langsung dengan pasokan barang yang dihasilkan oleh para produsen / manufakturing tersebut : apabila barang tersebut adalah barang sekunder yang mengandalkan distribusi seperti halnya consumer goods, tentu konsumen tidak terlalu terpengaruh dengan hal ini. Ada tidaknya satu pasokan terhadap merk tertentu tidak akan mengganggu keseharian para konsumen. Paling beralih ke brand/ merk lain yang tersedia. Kehilangan kesempatan bagi satu produsen/manufakturing, kesempatan bagi yang lainnya.
Konsumen hanya akan datar saja menanggapi ada atau tidaknya pasokan barang tersebut dipasaran.
Namun apabila si produsen/manufakturing terikat kontrak kerja terhadap pihak lain, contoh pekerjaan kontrak kerja tahunan dengan sistem pengadaan/supply dengan jumlah yang telah disepakati bersama baik total per bulan ataupun perkontrak, maka nilai tawar para buruh pun semakin baik. Terlebih apabila produsen/ manufakturing tersebut melakukan kontrak eksport.
Ketidaksanggupan produsen /manufakturing tersebut memenuhi kuota pada saat terjadi demo buruh bisa masuk kategori wanprestasi terhadap kontrak kesepakatan.  Dan ini bisa berarti pemutusan kontrak atau tidak diperpanjangnya lagi kontrak kerja pemenuhan kuota pada masa berikutnya.
Ujung ujungnya sih tetap saja pengurangan karyawan, baik kontrak maupun tetap apabila ini terjadi, dan memang sering terjadi hal yang seperti ini.
Lantas, apa jawabannya?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com