Kamis, 03 Oktober 2013

Orang yang Mampu Mengaku Miskin

by: http://sufimuda.net/2013/08/07/orang-mampu-mengaku-miskin/
Sering kita jumpai orang mampu tapi mengaku orang miskin. Pengakuan tersebut sebenarnya lebih dikarenakan faktor mental, yakni orang tersebut bermental miskin, karena keserakahannya terhadap harta yang ingin dimilikinya. Orang seperti itu tidak akan merasa cukup sebelum semuanya menjadi milik dia.
Oleh karena itu, pengelola zakat harus berhati-hati dalam menyalurkan zakatnya jangan sampai salah sasaran ke tangan orang yang bukan mustahiq. Jika pemberian itu  berupa hibah memang orang yang mampu berhak menerimanya. Asalkan penerima adalah orang yang membutuhkan atau pemberi hibah bermaksud mencari pahala.
miskin 
Dalam I’anatut-Thalibin disebutkan bahwa jika ada seseorang yang membayar zakat sebelum waktunya (ta’jil), dan orang fakir penerima zakat itu sudah tidak berhak lagi menerima zakat ketika waktu zakat tadi tiba, maka harta yang telah dizakatkan diambil lagi oleh muzakki. Memang orang yang mengaku fakir dan miskin bisa dibenarkan tanpa melalui sumpah, hanya saja orang kaya tidak mendapat bagian zakat. Demikian juga dijelaskan dalam Ma’rifatus-Sunan wal Atsar yang disusun Al-Baihaqi, “Tidak sah shadaqah diberikan kepada orang kaya dan orang mampu.”
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fii Syarhil Minhaj, Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan: “Jika pemberian diwakilkan kepada orang lain, dan barang diberikan kepada orang yang tidak diizinkan oleh muwakkil, maka penerima barang harus menggantinya (dhaman).” Demikian juga seorang karyawan atau pekerja yang mengaku belum dibayar (diberi upah) padahal sudah dibayar. Kemudian orang tersebut diberi upah, maka pemberian tersebut tidak halal baginya.
Hal ini dikarenakan dia telah berbohong sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar: “Jika seorang pekerja mengaku belum dibayar (diberi upah) secara bohong, kemudian ia pun diberi upah, maka ia tidak halal baginya untuk menerimanya dan ia tidak bisa memiliki upah tersebut.”
Dengan kata lain orang yang mampu dan berada tetapi mengaku-ngaku miskin dengan tujuan medapatkan zakat dan kemudian ia mendapatkan zakat. Sesungguhnya zakat yang diterimanya menjadi barang yang haram bagi dirinya. Wallahu a’lam bish shawab.
(Sumber: Konsultasi Zakat LAZIZNU dalam Nucare yang diasuh oleh KH. Syaifuddin Amsir / Red. Ulil H, nu.or.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com