Dan tak jarang, orang-orang yang melakukan praktek suap dan korupsi sosok yang dianggap cukup taat ibadahnya, bergelar haji dan sejenisnya. Dengan fakta bahwa Islam adalah agama mayoritas di Indonesia, para pelaku korupsi sebagian besar juga pemeluk islam.
Keadaan ini menimbulkan pertanyaan, mengapa ajaran Islam seolah dan menghentikan umatnya untuk tidak korupsi? Apakah karena alarangan terkait suap dan korupsi tidak cukup jelas? Atau memang manusianya yang hanya mengambil ajaran agama yang tidak bertabarakan dengan kepentingannya?
Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqoroh ayat 188 Allah Swt berfirman “Dan janganlah sebahagian kamu mengambil harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil...” yang menunjukkan bahwa Islam melarang mengambil harta yang bukan hak kita. Ayat tersebut juga dilanjutkan dengan larangan untuk memengaruhi hakim lewat suap, “...dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, agar supaya kamu dapat mengambil sebahagian harta benda orang lain itu."
Larangan tentang memengaruhi hakim atau pejabat publik lewat suap juga ditegaskan dalam hadist yang menyatakan bahwa “Allah melaknati baik pemberi suap maupun penerima suap.”
عن أبى هريرة رضى الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لعنت الله على الرشى والمرتشى فى الحكم . رواه . أحمد وأبو داود والترمذى .
Dalam sebuah hadist lain Nabi juga berkata bahwa "Baik penyuap dan penerima suap akan masuk neraka."
Ayat Qur'an dan hadist di atas sangat jelas menunjukkan larangan korupsi maupun suap. Di sebuah hadist yang lain juga ditegaskan bahwa “Allah menolak sedekah dari harta yang haram”.
Dengan adanya ayat dan hadist tersebut, kiranya umat Islam khususnya yang jadi pejabat dan pengusaha menjauhkan diri dari praktek suap dan korupsi. Karena sebaik-baik rezeki adalah yang diridhoi Allah.
Korupsi
seolah tak pernah sepi dalam kehidupan bernegara di negeri ini. Seluruh
sektor pemerintahan baik jajaran eksekutif, legislatif dan yudikatif
disarati praktek-praktek suap dan korupsi. Hal ini memprihatinkan.
Dan tak jarang, orang-orang yang melakukan praktek suap dan korupsi sosok yang dianggap cukup taat ibadahnya, bergelar haji dan sejenisnya. Dengan fakta bahwa Islam adalah agama mayoritas di Indonesia, para pelaku korupsi sebagian besar juga pemeluk islam.
Keadaan ini menimbulkan pertanyaan, mengapa ajaran Islam seolah dan menghentikan umatnya untuk tidak korupsi? Apakah karena alarangan terkait suap dan korupsi tidak cukup jelas? Atau memang manusianya yang hanya mengambil ajaran agama yang tidak bertabarakan dengan kepentingannya?
Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqoroh ayat 188 Allah Swt berfirman “Dan janganlah sebahagian kamu mengambil harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil...” yang menunjukkan bahwa Islam melarang mengambil harta yang bukan hak kita. Ayat tersebut juga dilanjutkan dengan larangan untuk memengaruhi hakim lewat suap, “...dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, agar supaya kamu dapat mengambil sebahagian harta benda orang lain itu."
Larangan tentang memengaruhi hakim atau pejabat publik lewat suap juga ditegaskan dalam hadist yang menyatakan bahwa “Allah melaknati baik pemberi suap maupun penerima suap.”
عن أبى هريرة رضى الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لعنت الله على الرشى والمرتشى فى الحكم . رواه . أحمد وأبو داود والترمذى .
Dalam sebuah hadist lain Nabi juga berkata bahwa "Baik penyuap dan penerima suap akan masuk neraka."
Ayat Qur'an dan hadist di atas sangat jelas menunjukkan larangan korupsi maupun suap. Di sebuah hadist yang lain juga ditegaskan bahwa “Allah menolak sedekah dari harta yang haram”.
Dengan adanya ayat dan hadist tersebut, kiranya umat Islam khususnya yang jadi pejabat dan pengusaha menjauhkan diri dari praktek suap dan korupsi. Karena sebaik-baik rezeki adalah yang diridhoi Allah.
- See more at: http://islami.co/hukum/237/3/islam-dan-larangan-suap-dan-korupsi.html#sthash.TMrm9Vqb.dpuf
Dan tak jarang, orang-orang yang melakukan praktek suap dan korupsi sosok yang dianggap cukup taat ibadahnya, bergelar haji dan sejenisnya. Dengan fakta bahwa Islam adalah agama mayoritas di Indonesia, para pelaku korupsi sebagian besar juga pemeluk islam.
Keadaan ini menimbulkan pertanyaan, mengapa ajaran Islam seolah dan menghentikan umatnya untuk tidak korupsi? Apakah karena alarangan terkait suap dan korupsi tidak cukup jelas? Atau memang manusianya yang hanya mengambil ajaran agama yang tidak bertabarakan dengan kepentingannya?
Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqoroh ayat 188 Allah Swt berfirman “Dan janganlah sebahagian kamu mengambil harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil...” yang menunjukkan bahwa Islam melarang mengambil harta yang bukan hak kita. Ayat tersebut juga dilanjutkan dengan larangan untuk memengaruhi hakim lewat suap, “...dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, agar supaya kamu dapat mengambil sebahagian harta benda orang lain itu."
Larangan tentang memengaruhi hakim atau pejabat publik lewat suap juga ditegaskan dalam hadist yang menyatakan bahwa “Allah melaknati baik pemberi suap maupun penerima suap.”
عن أبى هريرة رضى الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لعنت الله على الرشى والمرتشى فى الحكم . رواه . أحمد وأبو داود والترمذى .
Dalam sebuah hadist lain Nabi juga berkata bahwa "Baik penyuap dan penerima suap akan masuk neraka."
Ayat Qur'an dan hadist di atas sangat jelas menunjukkan larangan korupsi maupun suap. Di sebuah hadist yang lain juga ditegaskan bahwa “Allah menolak sedekah dari harta yang haram”.
Dengan adanya ayat dan hadist tersebut, kiranya umat Islam khususnya yang jadi pejabat dan pengusaha menjauhkan diri dari praktek suap dan korupsi. Karena sebaik-baik rezeki adalah yang diridhoi Allah.
- See more at: http://islami.co/hukum/237/3/islam-dan-larangan-suap-dan-korupsi.html#sthash.TMrm9Vqb.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com