Ketahuilah,
bahwa asal hukum-hukum syar’i tidak ada perbedaan antara wanita dan
laki-laki. Termasuk dalam hal ini adalah masalah shalat. Dalam shalat
ada beberapa hukum yang kaum wanita berbeda dengan laki-laki, yang
paling kami anggap terpenting adalah sebagai berikut:
A. Tempat Berdirinya Wanita Adalah di Belakang Imam
Tidak ada perselisihan antara ahli ilmu bahwa yang sunnah adalah wanita berdiri di belakang laki-laki bila sedang shalat berjama’ah.[1]Yang mendasari hal ini adalah haditsnya Anas, dia berkata,
Aku shalat bersama seorang anak yatim di rumahku, kami berdiri di belakang Rasulullah, dan ibuku -Ummu Sulaim- berdiri di belakang kami. (HR.Bukhari: 727, Muslim: 658)
Dari Abu Hurairoh bahwasanya Rasulullah bersabda,
“Sebaik-baiknya shof laki-laki adalah yang paling depan, dan yang paling jelek adalah yang paling belakang. Dan sebaik-baiknya shof wanita adalah yang paling belakang, dan yang paling jelek adalah yang paling depan.” (HR Muslim: 440)
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita adalah berdirinya di belakang laki-laki. (Ahkam al-Imamah hal. 321)
Para wanita yang shalat bersama kaum laki-laki dalam satu tempat, adapun bila wanita shalat di tempat khusus mereka, sebagaimana dijumpai pada sebagian masjid, maka mereka statusnya sama seperti laki-laki, yaitu shof yang terbaik bagi mereka adalah yang paling depan, dan yang paling jelek adalah yang paling akhir. (Syarah Shohih Muslim 4/403)
Dari penjelasan diatas, dapat kita pahami bahwa bagi wanita jika shalat berjama’ah maka mereka tetap berbaris dalam shof tidak berpencar sendiri-sendiri, mereka tetap diperintah untuk meluruskan shof, merapatkan barisan sebagaimana keumuman dalil-dalil yang memerintahkan hal tersebut.
Maka apabila ada seorang wanita yang shalat sendirian di belakang shof wanita tanpa ada udzur, maka shalatnya tidak sah menurut pendapat yang benar dari kalangan ulama. (Majmu’ Fatawa 23/396)
B. Tempat Berdirinya Wanita Jika Jadi Imam
Apabila wanita masuk masjid dan ternyata shalat berjama’ah sudah selesai, atau ketika mereka berkumpul di tempat khusus, maka boleh bagi mereka untuk shalat berjama’ah, demikian pula jika shalat sunnah apabila tidak dijadikan kebiasaan. (I’lamul Muwaqqi’ien 2/357)Maka yang sunnah jika wanita sedang jadi imam bagi jama’ah wanita dia berdiri ditengah-tengah shof wanita, tidak di depannya.[2] Karena hal itu lebih tertutup bagi mereka. (Majmu’ Fatawa 23/246)
Dasarnya adalah bahwa Aisyah dan Ummu Salamah pernah mengimami jama’ah wanita dan mereka berdiri ditengah-tengah shof wanita dan tidak maju ke depan. (Ma Sohha Min Aatsari as-Shohabah Fil Fiqh 1/372-373, Zakaria bin Ghulam al-Bakistani)
C. Bila Wanita Lewat di Depan Orang Shalat
Tidak ada perselisihan di kalangan ulama bahwa lewatnya seorang laki-laki di depan orang shalat tidak membatalkan shalat orang yang sedang shalat. (Marotib al-Ijma’ hal. 35)Adapun wanita, jika lewat di depan orang yang sedang shalat, sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa orang yang sedang shalat tersebut shalatnya batal dan terputus, harus di mulai lagi dari awal. Ini adalah pendapatnya sebagian para sahabat seperti Abu Hurairoh, Anas bin Malik, Ibnu Abbas, Hasan al-Bashri, Ibnu Hazm dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.[3] Disetujui oleh Ibnu Qudamah[4], Ibnu Taimiyyah[5] dan muridnya Ibnul Qoyyim[6]. Dan ini adalah pendapat yang benar. Allohu a’lam.
Dasarnya adalah sebuah hadits dari Abu Dzar bahwasanya Rasulullah bersabda,
“Apabila salah seorang diantara kalian berdiri shalat, maka akan menutupinya jika dia mengambil penutup seperti pelana kuda, jika tidak ada penutupnya, maka dapat memutus shalatnya tiga hal; keledai, wanita dan anjing hitam.” (HR.Muslim: 510)
Ini adalah dalil yang shahih, jelas dan tidak ada cacatnya sedikitpun, sisi pendalillannya juga jelas, bahwa lewatnya seorang wanita di depan orang yang shalat akan membatalkan dan memutus shalat orang tersebut.
Yang dimaksud wanita yang dapat memutus shalat disini adalah wanita yang sudah baligh, adapun wanita yang masih kecil maka tidak dapat memutus shalat.[7] Sebagaimana riwayat Ibnu Abbas dari Nabi bahwasanya beliau bersabda,
“Dapat memutus shalat adalah anjing dan wanita yang haidh (sudah baligh).” (HR.Abu Dawud: 703, Nasai 2/64, Ibnu Majah: 949, Ahmad 5/293, dishohihkan oleh an-Nawawi dalam al-Majmu’ 3/212)
Termasuk dalam hal ini pula adalah bila wanita lewat di depan wanita lain yang sedang shalat, maka hal inipun dapat memutus shalatnya, karena tidak ada bedanya antara yang shalat laki-laki atau wanita berdasarkan keumuman hadits diatas. Wallohu a’lam.[8]
***
Oleh Abu Anisah bin Luqman al-Atsariyayasanalhanif.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com