Jumat, 16 Agustus 2013

( TENTANG JOKOWI JADI PRESIDEN 2014 ) Pandangan Fiqh Islam Sederhana Dalam Melihat Pencalonan Jokowi Untuk Pemilihan Presiden 2014

Pandangan fiqh Islam sederhana dalam melihat pencalonan Jokowi untuk pemilihan Presiden 2014
Oleh: Achmad Room Fitrianto
Dosen Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya
Alumni Master of Arts in Public Policy Murdoch University-Australia
Candidate PhD dari Curtin University- Australia
Banyak sekali pro dan kontra tentang pencalonan Jokowi menjadi presiden. Suara yang kerap muncul adalah” bagaimana dengan janji janji Jokowi selama kampanye pemilihan gubernur kemaren?”,”……. apalagi Jokowi masih belum menunjukkan keberhasilan yang cukup signifikan menjadi Gubernur DKI Jakarta”, ”……biarlah Jokowi teruji dulu sebagai Gubernur baru Capres,baru jadi Gubernur belum 1 tahun mau jadi Presiden ? …….”  opini opini semacam ini banyak sekali bermunculan di tengah masyarakat.  Dari opini diatas apabila diajukan pertanyaan “apakah dengan menjadi Presiden, Jokowi tidak bisa memenuhi janjinya selama kampanye pemilihan gubernur?
Bila merujuk dari statemen Ahok yang diwawancarai oleh Mata Najwa pada edisi Rabu 19 Juni 2013 menyebutkan “bila pak Jokowi menjadi presiden Jakarta akan lebih hebat” mengapa demikian, Ahok merujuk pada undang undang khusus ibukota yang menyebutkan adanya peranan pemerintah pusat dalam pembiayaan pembangunan ibukota. Namun pada kenyataannya sampai saat ini kata Ahok pada wawancara itu menyebutkan tidak ada kontribusi dari pemerintah pusat. Sehingga bila peran Jokowi Ahok ini terbagi dimana Jokowi sebagai presiden dan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta maka dapat dipercaya janji janji untuk memperbaiki Jakarta untuk menuju Jakarta baru masih bisa terwujud.
http://us.images.detik.com/content/2013/02/06/10/182856_jkww.jpg 
Lebih lanjut, bila fenomena pencalonan Jokowi dilihat dari kaidah fiqh Islam seperti ibaratnya mencegah terjadinya keterpurukan Indonesia yang lebih parah (baca: kemafsadatan)  harus didahulukan dari pada upaya mewujudkan perbaikan Jakarta (baca: kemaslahatan partial). Hal ini sejalan dengan kaidah fiqiyah yang berbunyi “dar’u al-mafâsid muqaddam ‘ala jalbi al-mashâlih”. Lebih lebih bila dikaitkan dengan kaidah “Taqdîm al-ahwaj” yaitu mendahulukan atau memprioritaskan rakyat yang lebih membutuhkan dibandingkan dengan pihak yang kurang membutuhkan.
Melihat karakter Jokowi yang sangat setia kepada partai dimana Jokowi juga adalah kader PDI Perjuangan maka pencalonan Jokowi sangat tergantung kepada keputusan Megawati selaku ketua umum PDI Perjuangan. Apakah mandat pencalonan presiden akan diberikan kepada Jokowi atau tidak masih menunggu sikap kenegarwanan Megawati. Namun demikian apabila amanah dan mandat itu diberikan Megawati kepada Jokowi untuk maju dalam pemilihan presiden tidak akan menyalahi aturan dan  tidak akan menjerumuskan Jokowi untuk mengingkari janji janji kampanye selama pemilihan gubernur.
Terlebih lagi, rekam jejak Jokowi selama ini terlihat sebagai pemimpin yang jujur, amanah dan fathonah yang diperlihatkan dengan pembuatan keputusan yang cepat dalam menghadapai masalah masalah kruisal, mampu memanusiakan warganya sehingga warga cenderung menurut dan patuh pada kesepakatan yang dibangun. Dari ciri ciri ini sepertinya Jokowi juga telah memenuhi syarat syarat penyelenggara pemerintahan yaitu “siyâsah al-ra’iyyah wa tadbîr mashâlihihim” memiliki kemampuan nalar (kecerdasan) untuk menetapkan kebijakan yang menyangkut rakyat dan kemaslahatan mereka dan kaidah  dan (al-ijtihâd fî al- nawâzil wa al-ahkâm) yaitu memiliki pengetahuan , ketahanan fisik dan mental dengan landasan iman dan taqwa yang membuatnya mampu untuk menyelesaikan berbagai krisis dan menetapkan hukum serta kebijakan secara benar.
Bukti lainnya bias dilihat dari bagaimana kebijakan rumah susun yang diterapkan oleh pasangan Jokowi Ahok ini yang selalu mengedepakan kepentingan rakyat kecil yang memang sangat membutuhkan perumahan murah dan tidak berbelit. Kebijakan Jokowi di rusun yang diterapkan secara adil dan transparat ini juga memenuhi kaidah fiqiyah berikut “Al-‘adlu fî i’thâi huqûq mutasâwî al-hâjât”, yaitu mampu berbuati secara adil di antara mereka yang memiliki kebutuhan yang sama
Sehingga dari sini akan bisa dilihat bila pencalonan jokowi sebagai calon presiden 2014 dan di pandangan akan memiliki kemaslahan yang lebih besar bagi Indonesia tidaklah menyalahi kaidah kaidah fiqh Islam, terlebih bila kita menyitir Al Quran surat Annisa ayat 58 yang terjemahannya berbunyi demikian “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat
Menggaris bawahi ide tulisan diatas bila pencalonan Jokowi untuk pemilihan presiden 2014 adalah sah dan tidak melanggar norma dan kaidah fiqiyah Islam, biarkanlah rakyat Indonesia yang menentukan siapa yang akan menjadi pemipin mereka, lebih lanjut Janji janji Jokowi dalam kampanye pemilihan gubernur kemaren  bisa dilanjut sama AHOK yang cukup bersih dan konsisten dimana untuk kepentingan yang lebih besar yaitu untuk Indonesia lebih baik bersama Jokowi Presiden.  Sehingga  berdasar rekam jejak dan karakteristik Jokowi, maka apabila PDI Perjuangan mencalonkan Jokowi sebagai presiden 2013 bisa dilihat sebagai upaya pemenuhan kaidah fiqiyah berikut “Tasharruf al-imâm ‘ala al-ra’iyyah manûth bi al-mashlahah” yaitu pewujudkan pemerintahan yang dipimpin oleh pemimpin yang berorientasi kepada kemaslahatan seperti Jokowi.
by: http://politik.kompasiana.com/2013/08/04/pandangan-fiqh-islam-sederhana-dalam-melihat-pencalonan-jokowi-untuk-pemilihan-presiden-2014-582038.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com