Dalam postingan saya kali ini . Saya akan memberi suatu artikel mengenai ilmu hukum. Salah satu fungsi dari hukum ialah sebagai alat untuk melindungi kepentingan manusia atau sebagai perlindungan kepentingan manusia.
Upaya yang semestinya dilakukan guna melindungi kepentingan manusia
ialah hukum harus dilaksanakan secara layak. Pelaksanaan hukum sendiri
dapat berlangsung secara damai, normal tetapi dapat terjadi pula karena
pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar tersebut
haruslah ditegakkan, dan diharapkan dalam penegakan hukum inilah hukum
tersebut menjadikan kenyataan.
Dalam hal penegakan hukum tersebut, setiap orang selalu mengharapkan
dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadinya peristiwa kongkrit,
dengan kata lain bahwa peristiwa tersebut tidak boleh menyimpang dan
harus ditetapkan sesuai dengan hukum yang ada (berlaku), yang pada
akhirnya nanti kepastian hukum dapat diwujudkan. Namun perlu diingat
bahwa dalam penegakan hukum
ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan guna mewujudkan hakikat
dari fungsi dan tujuan itu sendiri, yaitu: kepastian hukum
(rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan keadilan
(gerechtgkeit).
Tanpa kepastian hukum orang tidak mengetahui apa yang harus diperbuat
yang pada akhirnya akan menimbulkan keresahan. Akan tetapi terlalu
menitik beratkan pada kepastian hukum, terlalu ketat mentaati peraturan
hukum akibatnya juga akan kaku serta tidak menutup kemungkinan akan
dapat menimbulkan rasa ketidakadilan. Apapun yang terjadi peraturannya
adalah demikian dan harus ditaati dan dilaksanakan. Dan kadang
undang-undang itu sering terasa kejam apabila dilaksanakan secara ketat
(lex dura sed tamen scripta).
Berbicara tentang hukum pada umumnya, kita (masyarakat) hanya melihat
kepada peraturan hukum dalam arti kaidah atau peraturan
perundang-undangan, terutama bagi para praktisi. Sedang kita sadar bahwa
undang-undang itu tidaklah sempurna, undang-undang tidaklah mungkin
dapat mengatur segala kegiatan kehidupan manusia secara tuntas. Ada
kalanya undang-undang itu tidak lengkap atau ada kalanya undang-undang
tersebut tidak jelas.
Dalam hal terjadinya pelanggaran undang-undang, penegak hukum (hakim)
harus melaksanakan atau menegakkan undang-undang. Hakim tidak dapat
dan tidak boleh menangguhkan atau menolak menjatuhkan putusan dengan
alasan karena hukumnya tidak lengkap atau tidak jelas. Hakim dilarang
menolak menjatuhkan putusan dengan dalih tidak sempurnanya
undang-undang. Olehnya, karena undang-undang yang mengatur akan
peristiwa kongkrit tidak lengkap ataupun tidak jelas, maka dalam hal
ini penegak hukum (hakim) haruslah mencari, menggali dan mengkaji
hukumnya, hakim harus menemukan hukumnya dengan jalan melakukan
penemuan hukum (rechtsvinding).
Problematik yang berhubungan dengan penemuan hukum ini memang pada
umumnya dipusatkan sekitar “hakim”, oleh karena dalam kesehariannya ia
senantiasa dihadapkan pada peristiwa konkrit atau konflik untuk
diselesaikannya, jadi sifatnya konfliktif. Dan hasil penemuan hukum oleh
hakim itu merupakan hukum karena mempunyai kekuatan mengikat sebagai
hukum serta dituangkan dalam bentuk putusan. Di samping itu pula hasil
penemuan hukum oleh hakim itu merupakan sumber hukum.
Penemuan hukum itu sendiri lazimnya diartikan sebagai proses
pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang
diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa hukum yang kongkrit.
Hal ini merupakan proses kongkretisasi dan individualisasi peraturan
hukum yang bersifat umum dengan mengingat peristiwa kongkrit. Atau lebih
lanjutnya dapat dikatakan bahwa
penemuan hukum adalah proses konkretisasi atau individualisasi
peraturan hukum (das sollen) yang bersifat umum dengan mengingat akan
peristiwa konkrit (das sein) tertentu.
Dari abstraksi pemikiran yang dikemukakan di atas, terdapat beberapa
hal/faktor serta alasan yang melatarbelakangi perlunya suatu analisis
terhadap prosedur penemuan hukum oleh hakim dalam proses penyelesaian
perkara terutama pada tahap pengambilan keputusan, antara lain sebagai berikut :
Pertama, bahwa kegiatan kehidupan manusia ini
sangatlah luas, tidak terhitung jumlah dan jenisnya, sehingga tidak
mungkin tercakup dalam satu peraturan perundang-undangan dengan tuntas
dan jelas. Maka wajarlah kalau tidak ada peraturan perundang-undangan
yang dapat mencakup keseluruhan kegiatan kehidupan manusia, sehingga
tak ada peraturan perundang-undangan yang lengkap selengkap-lengkapnya
dan jelas sejelas-jelasnya. Oleh karena hukumnya tidak lengkap dan
tidak jelas maka harus dicari dan ditemukan.
Kedua, perhatian dan kesadaran akan sifat dan tugas
peradilan telah berlangsung lama dan ajaran penemuan hukum, ajaran
penafsiran hukum atau metode yuridis ini dalam abad ke 19 dikenal
dengan hermeneutic yuridis (hermeneutika), namun yang menjadi
pertanyaan, bagaimana dengan penerapannya.
Ketiga, adalah munculnya suatu gejala umum, yakni
kurangnya serta menipisnya rasa kepercayaan sebagian “besar” masyarakat
terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Gejala ini hampir dapat
didengar dan dilihat, melalui berbagai media yang ada. Menurut hemat
peneliti gejala ini lahir tidak lain adalah karena terjadinya suatu
ketimpangan dari apa yang seharusnya dilakukan/diharapkan (khususnya
dalam proses penegakan hukum) dengan apa yang terjadi dalam
kenyataannya.
Keempat, kaitannya dengan gejala umum di atas, dari
mekanisme penyelesaian perkara (kasus) yang ada, tidak jarang hakim
selaku penegak hukum menjatuhkan putusan/vonis terhadap kasus yang
tanpa disadari telah melukai rasa keadilan masyarakat disebabkan karena
terlalu kaku dalam melihat suatu peraturan (bersifat
normative/positivistik) tanpa mempertimbangkan faktor sosiologis yang
ada. Salah satu contoh yang masih hangat dimemori kita pada awal bulan
yang lalu yakni divonis bebasnya beberapa kasus korupsi (koruptor)
kelas kakap yang nyata-nyata telah merugikan Negara.
Alasan yang lain yang tentunya sangat terkait dengan kajian ini yakni
melihat bagaimana seorang hakim melakukan penemuan hukum dalam tugas
dan tanggung jawabnya yang sudah menjadi kewajiban melekat pada
profesinya serta sejauhmana hal itu dapat mewarnai dalam setiap putusan
yang dilahirkan.
Tujuan dan Signifikansi Penelitian
Penelitian Bertujuan untuk:
1Mengetahui kapan penemuan hukum oleh hakim itu dilakukan serta bagaimana tahapan/prosedur pelaksanaannya.
2. Menganalisis sejauhmana penerapan metode penemuan hukum oleh hakim dapat memberi warna dalam setiap putusannya.
3. Melihat perbandingan metode penemuan hukum dalam hukum agama dan Konvensional secara umum.
Analisis Teoritis dan Kerangka Konseptual
Sistem hukum mempunyai tiga komponen atau sub sistem yang saling
mempengaruhi satu dengan yang lainnya, yaitu substansi hukum (substance)
yakni kaidah/norma hukum serta peraturan perundang-undangan, struktur
hukum (structure) yakni aparat penegak hukum dan budaya hukum (legal
culture). Bilamana ketiga komponen hukum tersebut bersinergi secara
positif, maka akan mewujudkan tatanan sistem hukum yang ideal seperti
yang diinginkan. Dalam hal ini, hukum tersebut efektif mewujudkan
“tujuan hukum” (keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum). Sebaliknya,
bila ketiga komponen hukum bersinergi negatif maka akan melahirkan
tatanan sistem hukum yang semrawut dan tidak efektif mewujudkan tujuan
hukum.
Hukum, kaidah/norma, perundang-undangan (substansi hukum) yang
merupakan komponen dari sistem hukum memiliki fungsi sebagai alat untuk
melindungi kepentingan manusia atau sebagai perlindungan kepentingan
manusia. Upaya yang semestinya dilakukan guna melindungi kepentingan
manusia ialah hukum harus dilaksanakan secara layak. Pelaksanaan hukum
itu sendiri dapat berlangsung secara damai, normal tetapi dapat terjadi
pula karena pelanggaran hukum. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar
tersebut haruslah ditegakkan, dan diharapkan dalam penegakan hukum
inilah hukum tersebut menjadikan kenyataan.
Dalam hal terjadinya pelanggaran undang-undang tersebut, penegak
hukum (hakim) harus melaksanakan atau menegakkan undang-undang. Hakim
(unsur dari struktur hukum) tidak dapat dan tidak boleh menangguhkan
atau menolak menjatuhkan putusan dengan alasan karena hukumnya tidak
lengkap atau tidak jelas. Hakim dilarang menolak menjatuhkan putusan
dengan dalih tidak sempurnanya undang-undang.
Apa yang dimaksudkan dengan “penemuan hukum” dalam penelitian adalah
proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang
ditugaskan untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum
konkrit. Atau dapat dikatakan adalah proses konkretisasi atau
individualisasi peraturan hukum (das sollen) yang bersifat umum dengan
mengingat akan peristiwa konkrit (das sein) tertentu (Sudikno
Mertokusumo, 1996: 37).
Studi mengenai analisis terhadap teknik/metode (prosedur) penemuan
hukum oleh hakim dalam proses pengambilan keputusan, kiranya tepat
didekati melalui pendekatan teori “sistem hukum” sebagaimana dikemukakan
oleh Lawrence M. Friedman yakni: Substance of the rule, legal
structure dan legal culture (Lawrence M. Friedman, 1975: 11), dan teori
“penegakan hukum” sebagaimana yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto
(1993: 5) yaitu:
(a) materi hukum atau undang-undang, (b) penegak hukum, (c) sarana dan
fasilitas, (d) masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut
berlaku dan (e) budaya masyarakat, dalam hal ini akan diteliti
faktor-faktor yang mempengaruhi hakim dalam proses penemuan hukum.
Serta teori tentang “tujuan hukum” yakni mencapai keadilan,
menciptakan kemanfaatan dan menciptakan kepastian hukum, guna melihat
apakah produk pengadilan (putusan oleh hakim) dapat mewujudkan hakikat
dari tujuan hukum yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com