Bagaimana
pandangan Islam tentang bisnis dan perdagangan dengan sistem Network
Marketing (NM) yang digagas oleh compensation plan?
Pertanyaan
Bagaimana
pandangan Islam tentang perdagangan dengan sistem elektronik sejenis
sistem compensation plan dimana apabila orang-orang yang terjun dalam
bisnis tersebut melakukannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
telah ditetapkan dan tidak mengakibatkan bahaya apapun? Demi Allah,
apabila jawaban Anda sesuai dengan bisnis dengan sistem Piramida, tolong
kiranya Anda lakukan perbandingan antara sistem bisnis modern di dunia
internasional dengan sistem Piramida tersebut!
Jawaban Global
Bisnis
dan perdagangan dengan sistem elektronik sebagaimana yang mereka
jelaskan, adalah bisnis dan perdagangan tanpa perantara atau makelar di
mana pembeli barang atau pembeli jasa melakukan transaksi lewat
internet. Bisnis dan perdagangan seperti ini jika dilihat dari sisi
penggunaan sarana elektronik, kemudahan dan kecepatannya dalam melakukan
transaksi, maka tidak ada masalah sama sekali (dibolehkan). Bahkan
bisnis dan perdagangan seperti itu telah ditetapkan oleh DPR Iran dan
direstui pula oleh Dewan Garda Konstitusi Iran. Dan sekarang ini dari
sisi pelaksanaan dan praktik (sebagaimana telah dijelaskan di dalam
Undang-undang Dasar Islam Iran) sama sekali tidak ada masalah. Adapun
perusahaan-perusahaan yang menganut sistem compensation plan,
sebagaimana yang mereka utarakan, adalah perusahaan-perusahaan yang
bergerak di bidang bisnis dengan sistem NM (Network Marketing). Apabila
praktik perusahaan ini sesuai dengan ketetapan dan ketentuan perusahaan
tersebut dalam memasarkan dan menjual barang-barang yang nyata dengan
harga yang jelas, maka usaha dan muamalah (transaksi) tersebut tidak
bermasalah. Tetapi galibnya praktik bisnis perusahaan-perusahaan semacam
itu dalam menggelar barang-barangnya tidak secara nyata, atau
barang-barang itu ditawarkan secara nyata tetapi harganya tidak jelas.
Dengan ungkapan lain bahwa proyek-proyek dan perusahaan-perusahaan ini
hanyalah sebagai kemasan atau kedok untuk mengeruk keuntungan
sebanyak-banyaknya yang dilakukan dengan cara-cara penipuan dan
kecurangan. Ujung-ujungnya adalah milyaran dolar uang negara dilarikan
ke luar negeri. Karena itu praktik dan menjadi anggota bisnis semacam
itu menjadi bermasalah (hukumnya haram).
Jawaban Detil
Apabila
bisnis dan perdagangan elektronik itu maksudnya adalah bisnis dengan
menggunakan sarana teknologi internet, maka dilihat dari sisi
kecepatannya sangat baik dan bahkan menurut pandangan syari’at Islam dan
undang-undang dasar Islam Iran hal itu tidak bermasalah (dibolehkan).
Undang-undang tersebut telah ditetapkan oleh DPR Iran. Dan pada tanggal
17 Dei tahun 1382 Sy telah direstui oleh Dewan Garda Konstitusi Iran.
Dan sekarang ini, dari sisi pelaksanaan dan praktik (sebagaimana telah
dijelaskan dalam Konstitusi Islam Iran) sama sekali tidak ada masalah.
Adapun
Network Marketing (bisnis dan perdagangan dengan sistem jaringan) yang
merupakan bagian dari bisnis dengan sistem elektronik dan tujuan
utamanya adalah menghapus pelbagai perantara yang tidak diinginkan dari
matarantai pemasaran produksi dan pemindahan barang-barang dari pihak
produsen sampai kepada pihak konsumen dan juga untuk membantu mereka,
adalah bisnis yang mempunyai ciri-cici tertentu dimana sebagian
ciri-cirinya sebagaimana berikut:
1. Perusahaan
Network Marketer harus bersifat internasional dan diakui oleh dunia.
Apabila hanya terbatas pada satu tempat atau sebuah negara tertentu saja
atau hanya sesuai dengan sifat-sifat budaya dan sosial tertentu saja,
maka ia dianggap gagal dan akan dibatasi hanya pada tempat tersebut
saja.
2. Barang-barang tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga bisa ditawarkan dalam bentuk networking
(jaringan). Dan perusahaan yang bersangkutan harus memberikannya kepada
pihak pembeli -sejak awal- tanpa syarat apapun. Perusahaan-perusahaan
yang barang-barang produksinya ditawarkan dalam bentuk jangka panjang
dan menerima bayaran dengan cara dicicil dalam jangka panjang pula,
bukan sebagai Network Marketer dan tidak mempunyai tujuan untuk mengeruk keuntungan yang melimpah di balik kemasan dan kedok perusahaan tersebut.
3. Harga
barang-barang tersebut harus sesuai dengan standar Internasional yang
telah ditetapkan berdasarkan pengeluaran pokok, biaya produksi, biaya
perusahaan dan prosentasi dari jumlah komisi yang dikeluarkan.[1]
Perusahaan-perusahaan yang mempraktikkan bisnisnya dengan metode Network Marketing
itu menggunakan berbagai cara dan gagasan. Di antara cara yang
digunakan adalah dengan cara memberikan prosentasi kepada para pembeli
yaitu dengan cara memperkenalkan dua orang-dua orang atau dengan melalui
sistem compensation plan. Di dalam gagasan dan cara ini,
masyarakat dapat mengenal hasil-hasil produksi perusahaan melalui
kawan-kawan dan kenalan mereka. Dengan membeli salah satu dari produk
tersebut, mereka telah memasuki bisnis Network Marketing. Setiap
orang atau pembeli yang dianggap telah memenuhi kelayakan, mempunyai
tugas untuk memperkenalkan jaringan bisnis tersebut kepada dua orang
sehingga ia dianggap aktif oleh perusahaan. Dengan demikian akan
terbentuklah mata-rantai jaringan orang-orang yang akan mengalami
peningkatan dalam bentuk vertikal yang berkembang dengan perbandingan
dua. Perusahaan juga -sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan-
akan memberikan sekian persen kepada para pembeli sejalan dengan
perkembangan global. Sebagian dari undang-undang tersebut adalah:
1. Hukum non-Keseimbangan
Perolehan prosentase pada compensation plan
dari sekelompok anggota yang berada di bawah keanggotaan individu,
berhubungan erat dengan keseimbangan dalam penempatan mereka. Artinya
bahwa untuk memperoleh prosentase itu, seseorang harus dapat merekrut
sejumlah anggota tertentu yang berada di bawah keanggotaannya, misalnya
tiga orang di samping kirinya dan tiga orang lagi di samping kanannya.
Mengingat bahwa kemampuan setiap individu (yang melakukan bisnis dengan
perusahaan tersebut) berbeda-beda, maka seringkali keseimbangan yang
diinginkan tersebut tidak terwujud. Sebagai akibatnya adalah banyak dari
mereka yang tidak memperoleh prosentase dari perusahaan yang
bersangkutan. Karena perusahaan, baru akan memberikan prosentase kepada
mereka, apabila dapat merekrut anggota secara seimbang antara bagian
kiri dan bagian kanan. Dengan demikian jelaslah bahwa tiadanya
keseimbangan ini merupakan sumber utama perusahaan-perusahaan proyek compensation plan untuk memperoleh keuntungan dari mereka.
2. Hukum Plafon Income
Dengan
adanya perkembangan dan peningkatan anggota yang berada di bawah
naungan individu sampai pada tahap dan atap atas, dapat dipastikan bahwa
sekelompok anggota tersebut akan terus mengalami perkembangan. Ketika
itu perusahaan harus memenuhi janjiya bahwa pada setiap rekrutan anggota
baru dengan jarak masa tertentu akan memberikan prosentase secara
meningkat dan bertambah. Karena itu, bagi mereka yang berhasil merekrut
anggota dalam jumlah besar dan berkembang dengan pesat, akan memperoleh
prosentase yang besar pula pada setiap jarak masa tertentu. Dengan itu,
sistem compensation plan menetapkan perolehan prosentase batas
maksimal yang harus diberikan pada setiap jarak masa tersebut.
Undang-undang dan ketentuan ini berhubungan dengan apa yang dinamakan:
Plan, ketentuan Max Out atau Flush Out. Maksudnya ialah
anggota-anggota tambahan yang berada di bawah individu pada setiap jarak
masa, biasanya setiap hari atau setiap minggu, tidak hanya dalam
perhitungan prosentase jarak masa tersebut mereka tidak diperhitungkan
(tidak dibayar), tetapi juga dalam perhitungan prosentase jarak masa
setelahnya tidak termasuk dalam hitungan. Jadi pada hakikatnya
prosentase mereka dianggap sudah diberikan. Yang jelas biasanya hukum
dan aturan plafon maksimal itu bisa terjadi pada orang-orang dengan
kelompok anggota yang sangat besar. Bagaimanapun, sistem compensation plan adalah salah satu masalah yang tidak pernah selesai.
3. Kepuasan
Salah satu masalah yang termasuk dalam pembahasan sistem dengan perkembangan cepat yang merupakan bagian dari sistem compensation plan
adalah masalah kepuasan. Kepuasan dengan makna yang sebenarnya tidak
akan pernah terjadi. Karena banyak kawan-kawan, kenalan, rekan-rekan
kerja individu atau pada jaringan terebut yang telah menjadi anggota
tidak melakukan kerjanya sejalan dengan keangotaan jaringan tersebut.
Kondisi itu terjadi karena mereka harus menarik anggota-anggota baru di
bawah keanggotaan mereka di mana hal itu menuntut banyak tenaga dan
sebenarnya menuntut juga banyak waktu. Akibatnya banyak di antara mereka
yang tidak sejalan dengan kehendak jaringan tersebut. Akibat
selanjutnya adalah tidak adanya keseimbangan dalam sistem tersebut.
Kebanyakan mereka melanjutkan bisnis tersebut secara biasa-biasa saja
sehingga mengabaikan anggota-anggota yang di bawahnya. Sementara
perushaan dan jaringan itu hanya memberikan prosentase kepada
orang-orang yang mempunyai anggota yang seimbang. Dan yang sebenarnya
perusahaan dapat melanjutkan penjualan hasil-hasil produksinya hanya
kepada orang-orang yang tetap aktif dalam bisnis tersebut. Alasannya
adalah karena dalam sebuah plan dengan gagasan yang mempunyai tujuan, senantiasa pertumbuhan plan
itu lebih sedikit daripada pertumbuhan masyarakat. Dengan itu kepuasan
dengan makna yang hakiki sama sekali tidak akan pernah terwujud.
Kepuasan hanyalah dijadikan sebagai faktor ketiadaan keseimbangan dalam
sistem bisnis tersbeut sehingga melalui jalan dan cara inilah perusahaan
jaringan itu dapat mengeruk keuntungan untuk kantongnya sendiri.
Ini adalah sekilas sistem kerja yang dijalankan oleh jaringan sistem compensation plan
yang telah dijelaskan oleh para penemu, perintis dan para pembelanya.
Namun sangat disayangkan, antara undang-undang dan ketetapan yang
dibuat, jauh berbeda antara langit dan bumi, dengan praktik yang
dijalankannya. Karena itulah para marja’ taklid mengharamkan bisnis
dengan sistem semacam itu. Dan uang atau keuntungan yang diperoleh
dengan jalan itu dianggap termasuk aklul mal bil bathil (memakan harta orang lain dengan jalan batil (haram)).
Hadhrat
Ayatullah Makarim Syirazi –sehubungan dengan masalah ini- berkata:
“Yang dimaksud dengan memakan harta dengan jalan batil ialah seseorang
memperoleh dan memiliki harta atau uang tanpa mempunyai pekerjaan yang
halal. Di dalam bisnis seperti Gold Quest dan yang sejenisnya, hal ini
dapat dilihat dengan jelas. Orang-orang yang menempati pada peringkat
dan cabang pertama dapat menarik uang setiap pekan tanpa melakukan
pekerjaan yang berarti. Sementara orang-orang yang berada pada urutan
bawahnya kehilangan uangnya. Hal ini mirip sekali dengan judi”.
Dalam
muamalah seperti ini jelas tidak ada perdagangan dan jual beli yang
jelas. Bahkan esensi bisnis seperti ini mirip dengan perjudian,
penipuan, lotere dan aklul mal bil bathil. Apabila barang-barang
produksi itu dikemas dan dibungkus hanya untuk melakukan
pekerjaan-pekerjaan yang tidak syar’i, maka sudah jelas bahwa hal ini
bukan bisnis dan perdagangan yang sebenarnya.
Kedua: Apabila diasumsikan bahwa dalam bisnis tersebut terdapat jual-beli, tetapi tarâdhi
(kerelaan dari kedua belah pihak yang melakukan transaksi yang
merupakan syarat sah jual-beli) tidak ada. Karena seseorang yang masuk
dan ikut serta dalam bisnis penuh dusta seperti ini, dengan tamak dan
rakus ingin mengeruk keuntungan yang melimpah, ia akan menjual
barang-barang itu dengan harga yang lebih mahal dari harga yang
sebenarnya. Jika saja mereka tahu bahwa keuntungannya itu tidak akan
kembali kepada mereka, bahkan mungkin saja barang-barang tersebut tidak
akan sampai ke tangan mereka, maka pasti mereka tidak akan rela membayar
dan memberikan uangnya.
Perusahaan-perusahaan
yang mereka pilih dan untuk mencapai tujuan mereka itu, sebenarnya
hanya sebagai kemasan dan kedok untuk dapat mengelabuhi masyarakat dan
mengambil harta mereka. Dan samasekali bukanlah muamalah yang sah dan
nyata walaupun dengan harga yang berlipat ganda. Karena itu, apabila
pembeli sejak awal mengetahui bahwa ia tidak dapat menambal dan menutupi
harga tambahan dengan cara menarik pembeli dan anggota baru, maka pasti
dia tidak akan rela melakukan muamalah seperti itu. Karena anak-anak
tangga terakhir yang telah memberikan uangnya kepada anak-anak tangga
yang pertama yang tidak akan dapat menutupi kerugian besarnya, tidak
akan rela dengan asli muamalah.[2]
Di
samping itu, bahwa semua isykal yang terdapat pada
perusahaan-perusahaan dengan metode Piramida (seperti Gold Quest)
seperti banyaknya uang dalam negeri yang terseret keluar tanpa ada imbal
balik, terdapat pula di dalam perusahaan-perusahaan dengan sistem compensation plan.
Untuk
mempeluas wawasan, silahkan Anda merujuk pada soal 447 (situs: 480),
indeks: Network Marketing dan perusahaan-perusahaan dengan system
Piramida dalam pandangan Islam. []
[1]. Richard Pu, Mauje Charum.
[2]. Aliyan Nezadi Damghani, Abul Qasim, 1343, Network Marketing ya Kulahbardari Marmuz, karya Abul Qasim Aliyah Nezadi, Qum, Madrasah Imam Ali bin Abi thalaib As, 1384 Sy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com