Minggu, 31 Maret 2013

Antara DPR,UU Santet dan Pergi Ke Eropa

http://pksriau.org/foto_berita/37siluet-demo120918c.jpg
Untuk mendapatkan masukan yanh kredibel, Komisi III DPR akan Jalan-Jalan ke Eropa. Menurut Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dimyati Natakusumah, pun tak menampik bahwa kunjungan studi banding kali ini juga akan membahas dua pasal kontroversial tersebut. “Jangan salah. Santet itu bagian daripada sihir. Sihir di zaman nabi sudah ada, di negara luar sudah ada. Ini perlu pengaturan-pengaturan,” ucap Dimyati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3/2013).
Dimyati mengaku persoalan santet dan penyadapan itu sebenarnya bisa dipelajari melalui penelitian internet. “Tapi, kalau secara langsung kan lebih enak didengarnya dan akuntabel,” ujar Dimyati.
Dan rencananya akan dibagi 4 kelompok yang terdiri setiap kelompoknya 15 anggota DPR, para staf ahli, dan kawan2nya.
Kehebatan anggota2 DPR ini membantu Indonesia supaya maju, dengan demikian harus berpergian terus keliling Eropa. Biar AFDOLLL dan KREDIBEL gitu…katanya.
Dengan pembahasan RUU KUHP yang terbaru, mereka akan membahas banyak hal termasuk Santet, Penyadapan, Kumpul Kambing, dan Zina.
Jawabannya akan sama seperti yang mereka sudah ketahui yaitu,
1. Untuk Penyadapan itu dilakukan melalui Badan Teroris yang dibangun sejak 9/11/2001. Dan untuk korupsi karena Eropa negara2 yang Transparan, dan penuh dengan mekanisme pengawasan yang independen, serta setiap adanya rencana anggaran selalu diperdebatkan dan diawasi dengan teliti. Oleh sebab itu Penyadapan itu tidak perlu, karena jika mereka keliling Eropa, Camera, rekaman mic dan pengawasan yang ketat, baik telefone line, dan dibeberapa2 tempat umum membuat Indonesia menjadi Surga untuk privasi.
Di Eropa tidak ada lagi privasi. Semua dimonitor secara langsung, dan di rekam. Mulai dari menginjakan kami di airport manapun, hingga memasuki lobby hotel, di perempatan jalan, di taman, di daerah2 parawisata, terlihat sekali hampir2 tidak ada blind-spot.
2. Mengenai Santet, Eropa mengawasi kegiatan2 immigran, gypsi immigrant yang masih menggunakan kepercayaan nujum. Itupun di kelola oleh pihak kepolisian setempat.
3. Kumpul Kambing. Eropa adalah negara maju, sehingga Kumpul Kebo itu sudah bukan urusan negara. Kecuali pelecehan anak-anak di bawah umur, prostitusi, human trafficking, slavery, dan pemerkosaan. Karena perbuatan manusia dewasa dalam melakukan syawatnya dilindungi oleh negara, dan Union. Maka tidak ada lagi masalah atau harus tidaknya di UUkan.
4. Zina. Sama seperti keterangan di nomor 4.
5. Homoseksual. Jika melihat RUU KUHP, tidak membahas bagaiaman
-Jika 3 orang hidup bersama tanpa kawin atau lebih.
-Tidak dibahas jika Bapak dan anak perempuannya hidup bersama tanpa kawin.
-Tidak dibahas mengenai Homoseksual, Orgyseksual.
-Tidak membahas apakah Pria menikah dengan 2 atau lebih dengan wanita tinggal dalam satu rumah. Istilah Polygami. Poliandri.
-Tidak dibahas mengenai wanita tinggal dengan kambing hidup bersama melakukan kegiatan seksnya.
-Tidak dibahas seorang pria memiliki pelayan wanita lebih dari 2 di rumahnya yang melakukan hubungan seks bersama.
-Tidak dibahas dimana Pria2, wanita2 dewasa hidup bersama satu rumah. Seperti banyak kos2an. Mereka tidak menikah, tetapi mereka melakukan hubungan seksual bersama.
-Tidak dibahas seperti di asrama2, pesantren2, biara2, rumah ibadah, panti Jompo, Panti werda, panti asuhan, yang hidup bersama, dan mereka melakukan hubungan seks bersama.
-Tidak dibahas Arti Zinah itu sendiri aturan Kepercayaan apakah diadopsi sehingga negara harus mengurusnya, bahkan membuat UU Pidanannya. Jika Zinah bisa diPidanakan.
Apa UU Zinah dengan sesama jenis?
Apa UU Zinah dengan binatang?
Apa UU Zinah dengan lebih dari 2 jenis atau sejenis atau kombinasi dengan binatang atau dengan mayat atau dengan anak2nya sendiri, anak angkat, pelayan, supir, satpam, bodyguard, dan Jin?
Adakah Zinah itu berlaku jika seseroang tinggal bersama dan melakukan hubungan seks dengan Jin atua Gondoruwo?
Apa artinya Hidup bersama? Misalnya seorang laki2 dewasa memiliki 1 istri menurut kepercayaan dia boleh mengawini lebih dari 1, sehingga beliau memiliki 10 istri yang disebut Siri. Bagaiamana hidup bersama dalam arti 1 jam sehari, 1 hari, 1 minggu, atau 1 bulan sekali?
Karena Pria ini hidupnya hanya 24 jam sehari, lalu hidup bersama itu apa artinya? 10 jam mulai dari pergi kekantor sampai pulang kekantor. Makan dan jam istirahat 2 jam. Sisanya 12 jam.
Menurut saya detail RUU ini perlu sekali di jabarkan, sehingga bisa jelas, sedetail2nya bagaiaman nantinya meng-enforced Hukum tersebut.
Membahas Enforcing UU nya, apakah POLRI sudah siap? Sekarangnya saja Polri tidak ada dana mengurus, menyidik pelanggaran2 UU yang ada.
Apakah akan ada SatPol Zinah?
Berapa Anggarannya?
Apakah prone untuk Korupsi dan Pemerasan?
Polri menghadapi dilema antara enforcing existing law dengan anggaran yang ada. Karena kejadian dilapangannya, Polri Mengaku tidak memiliki anggaran, atau anggarannya sudah habis, atau belum turun.
Anggaran APBD daerah jika mendapat mandat untuk enforcing these law, sudah pasti memberatkan pemerintah daerah. Karena APBD rata2 50% hanya untuk membayar pegawainya. Jika harus menambah personel SatPol Zinah, tentunya akan menambah dana yang sudah sedikit ini.
Belum lagi UU Santet. Ada SatPol Santet. Ada SatPol Bawang Putih, Ada SatPol Daging Sapi, Ada SatPol Cabe, Ada SatPol Termina.
Berapa personil pemerintah daerah dan pusat yang dibutuhkan? 1 juta personil?
Setelah itu Pengadilan Negeri perlu Dana Tambahan untuk Penambahan Jaksa, Hakim, personel, gedung, akomodasi, dan sudah tentu anggaran2 lainnya.
Lalu Penjara juga harus diperbanyak. Apakah nantinya ada Penjara Swasta, seperti PLTU Swasta yang marak. Perlunya pegawai2 penjara di tambah.
Setelah itu Mobil penjaranya, mobil patrolinya, pelu solar/bensin yang Meminta di Subsidi BBMnya. Belum mobil buat pejabat2nya yang tidak murah, harus yang 400 jutaan, kalau butuh kepala2 SatPol, Penjara, Jaksa, Hakim, 250 dikalikan 400 juta. Supirnya juga harus ditambah, tukang parkirnya harus di tambah, penjaga nya harus ditambah. Gedung2nya juga harus di tambah.
Karena tidak manusiawi jika Harus dicampurkan dengan penjahat, maling2, koruptor2, penyalur narkoba. Itu melanggar HAM, nanti Komnas menyeret ke pengadilan, kalau diseret kepengadila berarti Biaya lagi. Butuh Pengacara, kalau pengacaranya sekelas Yusril, yang 20juta/perjamnya, bagaimana? Atau seperti Adnan B Nasution yang 50 juta/perjamnya.
Apakah sudah siap Jaksa Negeri melawan mereka?
Penutup
UU memang bagus di perbaharui, KUHP sudah waktunya di perbaharui mengikuti jaman abad ke 21 ini. Tetapi apakah ada UU yang masih praktikal dipakai di jaman ini?
Apalagi jaman ini apa2 itu memakai Anggaran, seperti Anggaran Jalan-Jalan ke Eropa kan tidak murah. Satu anggota DPR itu memerlukan biaya kira2 USD 10 ribu. Belum keluarganya yang mau belanja, jalan2 naik kapal keliling2 kanal di Belanda, atau ke Big Ben, atau belanja ke SOHO. Itu kan anggarannya minimal USD 2ribu.
Apakah pihak Kedutaan besar di Eropa saja sudah pusing dengan urusan2 di sana, ditambah lagi Tamu2 Agung dari DPR ini.
Apakah ini cara kerja yang efisien, mengingat Indonesia adalah negara yang penuh keinginan membangun, baik membangun rumahnya sendiri dengan pagar2 yang tinggi, sampai membangun keluarga dengan istri2nya yang lebih dari 2.
Bagaiamana dengan pembangunan anak2, laki2, waria, lesbi, dan perempuan2 yang terlantar, jika mereka hidup bersama di kolong jembatan, lalu melakukan hubungan seks, hidup bersama di gerbong2, kolong jembatan, di sudut2 emperan toko2 yang tutup di malam hari? Apakah itu juga harus masuk ranah UU Zinah?
Salam Zinah Di UU KUHPkan
Jack Soetopo
sumber: http://birokrasi.kompasiana.com/2013/03/22/membahas-uu-santet-dpr-ke-eropa-what-544455.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com