Nabi Melarang membunuh wanita dan anak-anak, namun bagaimana dengan perang dimalam hari? Diterjemahkan dari www.answering-christianity.com
Nabi saw melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak.
Ada begitu banyak Hadis dimana nabi saw mengutuk terjadinya pembunuhan atas wanita tidak berdosa dan anak-anak selama masa perang dan ini bukti yang tidak terbantahkan.
Sahih Bukhari
Volume 004, Kitab 052, Nomor Hadis 257.
Selama terjadi Ghazawat seorang wanita ditemukan tewas terbunuh. Rasulullah mencela pembunuhan terhadap kaum wanita dan anak-anak.
Volume 004, Kitab 052, Nomor Hadis 258.
Diriwayatkan oleh Ibn Umar: Disaat sejumlah perang Rasulullah, seorang wanita ditemukan tewas terbunuh, kemudian Rasulullah melarang pembunuhan wanita dan anak-anak.
Sahih Muslim
Kitab 019, Nomor Hadis 4319.
Bab : Pelarangan membunuh kaum wanita dan anak-anak dalam perang
Diriwayatkan bersumber dari Abdullah bahwa seorang wanita ditemukan tewas terbunuh dalam suatu perang Rasulullah (saw). Dia mengutuk pembunuhan atas kaum wanita dan anak-anak.
Kitab 019, Nomor Hadis 4320.
Bab : Pelarangan membunuh kaum wanita dan anak-anak dalam perang
Diriwayatkan oleh Ibn Umar bahwa seorang wanita ditemukan tewas terbunuh dalam salah satu pertempuranl; oleh karenanya Rasulullah (saw) melarang keras membunuh wanita dan anak-anak.
Maliks Muwatta
Kitab 021, Nomor Hadis 009.
Bagian : Pelarangan membunuh wanita dan anak-anak dalam ekspedisi militer.
Yahya menceritakan kepada ku dari Malik dari Nafi dari Ibn Umar bahwa Rasulullah, sallahu alaihi wassallam, melihat mayat seorang wanita yang terbunuh dalam sebuah gazwah, dan tidak menyutujui pembunuhan itu lantas melarang keras pembunuhan terhadap kaum wanita dan anak-anak.
Kitab 021, Nomor Hadis 010.
Bagian : Pelarangan membunuh wanita dan anak-anak dalam ekspedisi militer.
Yahya menceritakan pada ku dari Malik dari Yahya ibn Said bahwa Abu Bakr as-Siddiq disaat mengirim pasukan ke ash-Sham. Dia berjalan bersama Yazid ibn Abi Sufyan yang menjadi komandan salah satu battalion. Di beritakan bahwa Yazib berkata kepada Abu Bakr,”Maukah kamu naik atau aku yang turun?” Abu Bakr berkata, “Aku tidak akan naik dan kamu pun tidak usah turun. Aku memilih jalan ku untuk menuju jalan Allah.”
Lalu Abu Bakr menasehati Yazid, “Kamu akan menemui golongan yang mengaku menyerahkan diri mereka kepada Allah. Biarkan mereka dengan apa yang mereka akui.
“Aku nasehati engkau dengan sepuluh perkara jangan membunuh kaum wanita dan anak-anak atau orang tua, orang lemah. Jangn menebang pohon yang berbuah. Jangn menghancurkan rumah. Jangan membunuh domba atau unta kecuali untuk makan. Jangan membakar sarang lebah dan membubarkannya. Jangan mencuri rampasan perang, dan jangan menjadi pengecut.”
Nabi Muhammad (saw) membuat pengecualian terhadap pembunuhan kaum wanita dan anak-anak.
Sahih Bukhari
Volume 004, Kitab 052, Nomor Hadis 256.
Diriwayatkan oleh As-Sab bin Jaththama: Nabi bersamaku menuju tempat bernama Al-Abwa atau Waddan, dan ditanya apakah di izinkan untuk menyerang ksatria musrykin pada malam hari yang kemungkinan akan membahayakan kaum wanita dan anak-anak mereka. Nabi menjawab, “Mereka (kaum wanita dan anak-anak) adalah bagian dari mereka (Musrykin).”
Saheeh Muslim
Kitab 019, Number Hadis 4321.
Di riwayatkan bersumber dari Sa’b bin Jaththama bahwa Rasulullah (saw), saat ditanya mengenai wanita dan anak-anak kaum Musrykin yang terbunuh selama razia malam, berkata: Mereka bagian dari mereka.
Ada sejumlah maksud dari hadis-hadis. Terus terang pada awalnya sayapun terkejut disaat membacanya. Namun, kitapun tidak mengetahui situasi SEBENARNYA atau apa yang nabi Muhammad maksud kan saat itu. Mungkin, mungkin saja MEREKA adalah wanita dan anak-anak tertentu yang bermufakat memerangi muslim dan bersekongkol dengan musuh.
Mungkin saja, kaum Muslim saat itu tidak bisa menyia-nyiakan kesempatan untuk menyerang musuh sehingga mereka harus menyerangnya, apapun halangannya dengan tujuan untuk menghentikan pertumpahan darah lebih lanjut. (chose the bad among the worst options)
Fakta bahwa para sahabat menanyakan hal tersebut kepada nabi menunjukkan bahwa nabi Muhammad sangat ketat melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak. Namun begitu, di kala situasi yang sulit dan tidak ada pilihan lain, segalanya bisa sangat buruk pengecualian selalu menjadi alternatif. Seperti halnya larangan memotong pohon dalam perang, namun disaat mengepung Banu Nadhir nabi Muhammad memberikan pengecualian. Jadi pengeculian-pengecualian memang mau tak-mau harus dilakukan.
Imam Ibn Hajar Al Asaqalani dalam Fath Al-Baari bahwa maksudnya bukan menargetkan kaum wanita dan anak-anak secara sengaja, namun jika sama sekali tidak ada cara lain untuk membunuh musuh dari pada melukai wanita dan anak-anak, dikarenakan mereka bercampur dengan kaum prianya maka tidak ada pilihan. (Diterjemahkan dari: http://hadith.al-islam.com/Display/Display.asp?Doc=0&Rec=4747)
Kemungkinan lain adalah bahwa Hadis tersebut telah di-nasakh dan meskipun kaum wanita dan anak-anak menyertai musuh saat perang berlangsung tetap mereka tidak boleh dibunuh. (Lihat http://hadith.al-islam.com/Display/Display.asp?Doc=0&Rec=4747 sebagai bukti)
Imam Nawawi mengomentari dalam tafsir Sahih Muslim, bahwa kaum wanita dan anak-anak hanya boleh dibunuh jikalau mereka tidak bisa dibedakan (sulit dibedakan). Namun karena keadaan gelap dan mereka sulit dibedakan, kaum Muslim tidak punya pilihan. (Diterjemahkan dari: http://hadith.alislam.com/Display/Display.asp?Doc=1&Rec=4215)
Tafsir Abdu Dawud pun senada dengan Imam Nawawi (Lihat disini: http://hadith.al-islam.com/Display/Display.asp?Doc=4&Rec=3291)
——————————————
gambar oleh:www.eryevolutions.co.cc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.
Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.
( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )
Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.
Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar
Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com