Jumat, 22 April 2011

Dahsyatnya Dosa Membunuh

Oleh: Ahmad Kusyairi Suhail
“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya” (QS An Nisaa’ [4]: 93).

Jagat Nusantara baru-baru ini digegerkan oleh rentetan pembunuhan mutilasi yang sangat sadis. Bahkan, setiap hari media cetak dan elektronik hampir tidak pernah sepi dari berita tentang pembunuhan, yang terkadang hanya dipicu oleh masalah sangat sepele. Begitu murahnya nilai darah anak cucu Adam di mata sebagian manusia.



Kemuliaan Manusia

Meski manusia adalah makhluk Allah yang lemah (QS An Nisaa’ [4]: 28), bodoh (QS Al Ahzab [33]: 72) dan fakir (QS Faathir [35]: 15), namun manusia dimuliakan oleh Allah swt atas semua makhluk-Nya yang lain dengan beragam kemuliaan sebagaimana firman-Nya, “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan” (QS Al Israa’ [17]: 70).

Di antara kemuliaan dan kelebihan manusia adalah:

1. Diciptakan dalam sebaik-baik bentuk (QS At Tiin [95]: 4).
2. Ditiupkan ruh ke dalam (tubuh)nya ruh (QS As Sajdah [32]: 9).
3. Ditundukkan alam untuknya (QS Al Jaatsiyah [45]: 12, Al Baqarah [2]: 29, Al Mulk [67]: 15).



Pembunuhan adalah Dosa Besar

Karenanya membunuh makhluk yang termulia ini adalah kejahatan agung dan dosa besar sebagaimana firman Allah swt, ”Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS Al Maaidah [5]: 32).

Ayat di atas menegaskan betapa besarnya dosa membunuh seorang mukmin tanpa alasan yang jelas dan dibenarkan dalam Islam.

Dalam kajian tafsir Ibnu Katsir –rahimahullah- bahwa ayat ini merupakan ancaman dahsyat dan siksa yang amat pedih bagi pelaku dosa besar (membunuh) ini yang dalam beberapa ayat disandingkan dengan dosa syirik seperti dalam QS Al Furqaan [25]: 68, Al An’aam [6]: 151 dan lain-lain (Tafsir Ibnu Kartsir II/85).

Tentang Sababun Nuzul (sebab turunnya) ayat tersebut, Ibnu Jarir meriwayatkan dari jalan periwayatan Ibnu Juraij dari Ikrimah, bahwasanya (dahulu) ada seorang lelaki dari kaum Anshar membunuh saudara laki-laki Miqyas bin Shabaabah. Lalu Nabi saw memberinya diyah (harta tebusan), dia pun menerimanya. Kemudian ia merencanakan untuk membunuh pembunuh adiknya, dan benar terjadi ia telah membunuhnya. Lalu Nabi saw bersabda, ”Aku tidak menjaminnya dalam halal dan haram”, maka pada hari Fathu Makkah, ia pun dieksekusi mati. Ibnu Juraij berkata, ayat ini turun tentang masalah ini (Lihat At Tafsir Al Munir, Dr Wahbah Az Zuhaili V/199-200)

Ada dua hal penting yang menyebabkan pelaku pembunuhan dalam ayat di atas diancam dengan ancaman yang dahsyat.

Pertama: yang dibunuh adalah orang yang beriman. Padahal dengan keimanan itulah seseorang bernilai dan berharga di sisi Allah swt (QS Al Baqarah [2]: 221, Al Hujuraat [49]: 13), bahkan diangkat derajatnya oleh Allah Ta’aala (QS Al Mujaadilah [58]: 11). Dan hancurnya dunia masih jauh lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang mukmin, demikian sahabat Al Barra’ bin ’Aazib RA meriwayatkan dari Rasulullah saw seperti dalam hadits riwayat Imam Al Baihaqi.

Kedua: pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja. Berarti direncanakan secara matang dan dengan menggunakan senjata yang mematikan.

Karena itu, pantaslah pembunuhan semacam ini tidak bisa ditebus dengan denda dan membebaskan budak, melainkan pelakunya diancam dengan ancaman yang dahsyat dan hukuman yang berlapis-lapis yaitu:

1) Diganjar dengan neraka jahannam, ia kekal di dalamnya selama-lamanya.

2) Mendapat murka Allah

3) Dilaknat oleh Allah sehingga hidupnya sepi dari ketenangan, ketentraman dan kesejahteraan karena ketika dilaknat berarti dijauhkan dari rahmat.

4) Disediakan baginya azab yang besar.

Karena itulah membunuh adalah perbuatan keji dan dosa besar.

Dalam Islam, diharamkan membunuh jiwa seorang muslim kecuali karena adanya salah satu dari tiga alasan yang dibenarkan sebagaimana dalam hadits shahih, ”Tidak halal darah seorang muslim yang bersyahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan sesungguhnya aku adalah Rasulullah kecuali karena salah satu dari tiga alasan berikut: (dibunuh) jiwa karena (membunuh) jiwa yang lain, orang yang sudah menikah tapi berzina dan orang yang meninggalkan agamanya (murtad) yang memisah dari jama’ah (kaum muslimin)” (HR Bukhari no. 6370 dan Muslim no. 3175).

Ketiga alasan yang dibenarkan ini pun tidak diperbolehkan seseorang mengeksekusinya sendiri, melainkan yang berhak mengeksekusi adalah imam/penguasa atau wakilnya.

Maka, semua pintu yang mengarah kepada pembunuhan harus ditutup rapat. Beragam kebijakan dan usaha harus dikerahkan untuk mencegah terjadinya pembunuhan. Rasulullah saw pun telah mewaspadai kaum muslimin untuk tidak saling bunuh membunuh, bahkan beliau memberitakan bahwa pembunuh dan yang dibunuh keduanya masuk neraka.

Dari Abu Bakrah ra berkata, Rasulullah saw bersabda, ”Apabila ada dua orang muslim yang bertemu dengan kedua pedangnya (ingin saling membunuh), maka pembunuh dan yang dibunuh di neraka”. Abu Bakrah bertanya, ”Ya Rasulullah, yang pembunuh ini (kami tahu), tapi bagaimana dengan yang dibunuh (kenapa juga masuk neraka)?” Beliau menjawab, ”Yang dibunuh (juga masuk neraka) karena ia juga bersemangat untuk membunuh saudara/sahabatnya” (HR Bukhari no.30).

Karenanya, seorang beriman tidak akan pernah mau membunuh saudaranya sesama mukmin, takut akan menjadi penghuni neraka.

Para sahabat, mereka menjadi manusia unggul dan dijuluki oleh Nabi SAW sebagai generasi terbaik, tidak pernah terbersit di benak pikiran mereka untuk membunuh para pembunuh orangtua, anak-anak dan suadara-saudara mereka, setelah mereka (para pembunuh keluarganya) masuk Islam. Mereka sadar betul, bahwa membunuh dapat mencederai bahkan mengingkari keimanan.



Apakah Diterima Taubatnya Orang yang Membunuh dengan Sengaja?

Ayat di atas mengundang perdebatan dan polemik di kalangan para ulama seputar diterima atau tidak taubatnya orang yang membunuh dengan sengaja karena dahsyatnya ancaman yang ada dalam ayat di atas. Mereka terbagi menjadi dua kelompok.

Kelompok Pertama diwakili oleh Ibnu Abbas dan beberapa orang dari sahabat dan tabi’in yang berpendapat tidak ada taubat bagi pelaku pembunuhan dengan sengaja berdasarkan ayat di atas dan hadits-hadits yang menunjukkan besarnya dosa membunuh, sebagian telah dituturkan di atas (Lihat Tafsir Ibnu Katsir II/85).

Kelompok Kedua, yaitu Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat diterima taubatnya pelaku pembunuhan dengan sengaja jika benar-benar ia melakukan taubatan nasuha. Hal ini didasarkan pada dalil dari ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang banyak sekali. Di antaranya firman Allah, ”Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Az Zumar [39]: 53). Ayat ini umum berlaku untuk semua jenis dosa, termasuk dosa membunuh.

Dan firman-Nya, ”Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (QS An Nisaa’ [4]: 48). Ayat ini juga umum berlaku untuk semua bentuk dosa kecuali dosa syirik. Juga dalam QS Al Furqaan [25]: 68-70, jelas sekali orang yang taubat dikecualikan dari siksa di hari kiamat nanti.

Dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, disebutkan tentang seseorang dari Bani Israil yang membunuh seratus orang, kemudian dia bertanya kepada orang yang alim, ”Apakah masih terbuka bagiku taubat? Ia menjawab, ”Siapa yang bisa menghalangi antara dirimu dan taubat? (Artinya masih terbuka bagimu pintu taubat). Kemudian orang alim itu menyarankan untuk meninggalkan tempat tinggalnya dan pergi ke negeri yang penduduknya menyembah Allah, maka ia pun berhijrah menuju tempat tersebut dengan tujuan untuk bertaubat, namun belum sampai ke tempat yan dituju, ia mati, lalu malaikat rahmat mendekapanya. Jika hal ini terjadi di kalangan Bani Israil, maka tentu jika terjadi pada umat ini, lebih berhak untuk diterima taubatnya.

Mengenalkan kepada keluarga tentang dosa-dosa yang diancam oleh Allah swt dengan siksa api neraka dan membunuh salah satunya, adalah merupakan bentuk tanggung jawab kita untuk memagari dan memelihara mereka dari api neraka seperti perintah QS At Tahrim [66]: 6, sehingga keluarga besar kita dapat menjauhkan diri dari perbuatan keji ini. Allahumma Amin...

http://www.ummi-online.com//index.php?option=com_content&task=view&id=434&Itemid=62

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

1 SHARE DARI ANDA SANGAT BERHARGA BUAT BANYAK ORANG, SAMPAIKANLAH WALAU 1 AYAT, SEMOGA BERMANFAAT.

Jika anda merasa artikel diatas berguna dan bermanfaat bagi banyak orang, silahkan share / bagikan artikel diatas ke banyak orang lewat facebook / twitter anda.
Semoga anda mendapatkan pahala setelah membagikan artikel diatas, semoga setelah anda bagikan banyak bermanfaat buat semua orang, amin.

( Sampaikanlah walau satu ayat, untuk kebaikan kita semua )

Salah satu cara mencari pahala lewat internet adalah dengan menyebarluaskan artikel, situs/blog dan segala kebaikan yang diperoleh darinya kepada orang lain. Misalnya adalah kepada keluarga, sahabat, rekan kerja dan sebagainya.

Apa Pendapat Anda Tentang Artikel Diatas
Silahkan gunakan profile ( Anonymous ) jika anda tidak mempunyai Account untuk komentar

Jika anda ingin berpartisipasi ikut menulis dalam blog ini atau ingin mengirim hasil karya tulisan anda, membagikan informasi yang bermanfaat buat banyak orang lewat tulisan anda silahkan kirim tulisan anda ke email saya bagindaery@gmail.com
Tulisan anda akan dilihat dan dibaca oleh ribuan orang tiap harinya setelah anda mengirimkannya ke bagindaery@gmail.com